PERKEBUNAN
Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Pasangkayu
PPutusan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang menjatuhi hukum 5 bulan penjara kepada Hemsi (Petani di Kecamatan Rio Pakava) makin menunjukan kebobrokan dan ketidakdilan hukum kepada petani.