Perusahaan Sawit Menggadaikan Tanah Rakyat

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Selama 10 Tahun terakhir, sengketa agraria antara rakyat dan perusahan perkebunan sawit masih terus terjadi. Hal ini disampaikan oleh Bupati Buol, dr. Amirudin Rauf ketika menjadi narasumber dalam seminar Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit Serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit yang diadakan oleh Wahana Lingkugan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah Senin, (01/04/2019) bertempat di Hotel Rama Garden, Palu.

Dia menambahkan bahwa, selama ini perusahan perkebunan sawit selalu berlindung dalam peraturan perkebunan tentang pembagian plasma 20% yang sudah mereka berikan kepada masyarakat. Namun hingga saat ini, masyarakat tidak mengetahui dimana lahan 20 persen yang dimaksud oleh perusahaan; baik lokasi dan luasannya. Disamping itu, fakta yang mereka ditemukan bahwa, perusahaan justru menguasai 100 persen lahan yang ada dan diduga melakukan praktek pasar tanah. Yang mana tanah-tanah warga yang 20 persen tadi, disertifikatkan oleh perusahan kemudian digadaikan di Bank-bank tanpa sepengetahuan masyarakat.

“ Ada praktek penggadaian tanah yang dilakukan oleh perusahaan tanpa sepengetahuan rakyat, dimana proses ini secara tidak langsung  telah menjerat rakyat dengan hutang pada bank”.

Jadi, jalan, jembatan, apapun itu yang dibangun oleh perusahan, adalah hasil hutang perusahan. Ini merupakan praktek buruk perkebunan sawit di kabupaten Buol. Jelas dr. Rudi, Sapaan akrabnya.

Selain itu, praktek perkebunan sawit di Kabupaten Buol juga telah menurunkan kualitas Lingkungan yang ada.  “Ada salah satu daerah di Kabupaten Buol terendam banjir baru-baru ini, itu jam satu malam saya turun langsung, air itu sampai di pusat saya (Menunjukan batas pusat)”.

Apa yang terjadi saat ini adalah akibat dari kapitalisasi disektor perkebunan yang hanya menciptakan kemiskinan dan kerusakan bagi rakyat. Sebab kapitalisasi dalam hal ini adalah penguasaan lahan secara serakah oleh korporasi.

Saat ini, pemerintah Kabupaten Buol sedang membuat aturan-aturan terkait persoalan perkebunan sawit yang kian memprihatinkan ini. Disamping itu, Pemeritah Kabupaten Buol saat ini tengah mengimplementasikan program tanah untuk rakyat dan sejauh ini sudah ada 8000 Ha tanah yang kami bagikan kepada rakyat.

Apa yang dilakukan ini adalah untuk melawan dan menyelamatkan masa depan rakyat secara khusus yang ada di kabupaten Buol. Jadi kalau ada yang mengatakan pendapatan rakyat meningkat atas hadirnya perkebunan sawit, saya mau diskusi dengan orang itu.

“Apa yang saya lakukan ini adalah semata-mata demi masyarakat saya. Jadi, siapa saja yang menggangu rakyat akan saya lawan”. Tutup Bupati.

Stevandi (Devisi Kampanye WALHI Sulawesi Tengah)

082188160099

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :