TENTANG KAMI

Latar Belakang Berdirinya Walhi Sulteng

Kesadaran masyarakat dunia akan pelestarian lingkungan hidup dan keadilan sumber daya alam sebagai bahagian integral dari kehidupan, mendorong tumbuhnya gerakan lingkungan yang diawali dengan konvensi, deklarasi stocholm- Swedia pada tahun 1972. Dalam perkembangan selanjutnya, konfrensi di Rio DeJeneiro-Brazil pada tahun 1992, untuk pertama kalinya tidak hanya mengangkat masalah lingkungan menjadi perdebatan serius karena merosotnya keanekaragaman hayati, bertambahnya jumlah penduduk, terlebih-lebih menyangkut keadilan antara generasi, deskriminasi, kaum miskin dibelahan bumi selatan dan demokratisasi, hak cipta.

Perjuangan tersebut kemudian diperhadapkan dengan kenyataan bahwa demi kepentingan politik, ekonomi telah melangkah lebih jauh mengalahkan keseimbangan ekosistem yang melahirkan berbagai bentuk diskriminasi, kerusakan sumbr daya alam dan kemiskinan. Hal ini dijawantahkan melalui praktek pembangunan yang menegasikan hak-hak rakyat, ekstraksi, diabaikannya kelestarian lingkungan, bertambahnya modal luar negeri masuk ke Indonesia. Sebaliknya kebijakan penyelenggara negara disatu pihak membatasi akses kontrol terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Memang pemerintah Indonesia pada tahun 1978 mulai memberikan perhatian terhadap kecendrungan kerusakan lingkungan, yang ditandai dengan pembentukan Kementrian Pengawasan pembangunan dan Lingkungan Hidup. Namun dalam menjalankan fungsi dan perannya tidak mampu menekan laju kerusakan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang berdampak pada kerusakan lingkungan, deforestrasi tidak bisa dikendalikan, bahkan selalu menimbulkan korban jiwa dan kerugian sosial, ekonomi dan budaya dikalangan rakyat. Memahami semua itu menunjukkan bukti dari kegagalan negara mengatasi kehancuran sumber daya alam.

Atas keperihatinan itu, pada tahun 1980 di Jakarta telah berdiri Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang telah diprakarsai oleh aktivis NGO,s, Kelompok Pencinta Alam dan Kelompok Swadaya Masyarakat. Setahun kemudian 1981, menyusul berdiri Forum Daerah Walhi Region Sulawesi ( Utara, Tengah dan Selatan) atas prakarsa 25 organisasi yang consern terhadap masalah lingkungan hidup yang terdiri dari Kelompok Pencinta Alam (KPA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) .

Selang waktu satu tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 17 September 1982 di Sulawesi Tengah telah berdiri Walhi Sulteng. Setelah rekstrukturisasi Walhi secara nasional, Walhi Sulaweis Tengah berkembang menjadi Forum Organisasi Non Pemerintah yang memposisikan diri sebagai wahana yang mensinergikan semua potensi gerakan advokasi lingkungan hidup dan penguatan akses rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.

Cita- Cita Gerakan Lingkungan Walhi Sulteng :

“Menuju Gerakan Kedaulatan Pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Kerakyatan”

Untuk mewujudkan gerakan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang bebasis Kerakyatan, Walhi Sulawesi Tengah melakukan :

Pertama, menggalang sinergi kekuatan antar organisasi non pemerintah yang beroroentasi pada nilai-nilai demokratis, keadilan antar generasi, keadilan gender, keterbukaan, persamaan hak masyarakat adat, solidaritas, anti kekerasan, keswadayaan dan profesionalisme.

Kedua, bersama–sama kekuatan masyarakat sipil lainnya mendorong proses transformasi sosial menuju tatanan masyarakat yang demokratis dengan metode, mengembangkan potensi kekuatan rakyat, mendekonstruksi simbol-simbol hegemoni negara yang menindas, mendekonstruksi tatanan ekonomi global yang menindas dan eksploitatif, serta mendesakkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan.

Ketiga, memfasilitasi komunikasi dan informasi terhadap antar organisasi non pemerintah dan antar sesama kelompok masyarakat dalam melakukan upaya advokasi lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Keempat, mengembangkan gerakan advokasi yang berbasis rakyat dan melakukan pendekatan desentralisasi, otonomi, dan trias politika dalam pencapaian misinya.

Tujuan Gerakan Lingkungan Walhi

Terciptanya proses pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat rentan tanpa mengurangi sumber daya alam yang ada, melalui pengembangan kesadaran kelompok, individu, masyarakat adat dan mendorong inisiatif masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan, sebagai bagian dari kewajiban, hak dan tanggungjawab warga negara.

Status Walhi

Walhi Daerah Sulawesi Tengah adalah Forum jaringan kerja dan pengambilan keputusan anggota di daerah yang mendasarkan gerakan pada prinsip kesederajatan dan kesamaan hak dan tanggungjawab terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Keanggotaan Walhi Sulawesi Tengah

Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) beranggotakan 15 Non-Government Organisation (NGO) / Organisasi Non- Pemerintah (ORNOP) yang tersebar di hampir semua Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah dan 15 orang anggota individu yang ditetapkan pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) Walhi Sulteng sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.

Fungsi Walhi Sulawesi Tengah

Sebagai forum komunikasi, Walhi Sulteng memiliki fungsi sebagai pengambil keputusan tertinggi ditingkat daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), back up politik Ornop anggota jaringan, melakukan kampanye, studi kebijakan dan aksi protes. Untuk kerja-kerja pendampingan pada tingkat basis atau grassroots atau komunitas dilakukan oleh Ornop anggota jaringan.

Peran-Peran Walhi Sulawesi Tengah

Mendorong peran serta dan akses masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam, melalui pembaharuan nilai, transformasi sosial dalam pengembangan potensi kekuatan rakyat dan negara, mendorong perubahan kebijakan dan fasilitator serta tukar menukar pengalaman antar angota Walhi. Dalam pelaksanaan peran tersebut, Walhi berpegangteguh pada 10 nilai-nilai dasar Walhi.

Tugas Pokok
Adapun tugas pokok yang harus dijalankan oleh Walhi Sulteng yaitu :

  • Melakukan pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) per 4 (empat) tahun.
  • Melakukan Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) setiap tahun.
  • Melakukan pertemuan-pertemuan lain sesuai dengan kebutuhan Walhi Sulteng
  • Menyusun program Walhi secara regional dan menyusun usulan program nasional Walhi
  • Memilih dan memberhentikan Dewan Daerah, Eksekutif Daerah dan Anggota.
Post Views: 206