Surat Diskresi Bupati Morowali Utara Batal Demi Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Bungintimbe, (10/04/2019), Surat diskresi Bupati Morowali Utara A.Tripel Tumimomor Nomor 590/0445/ADPUM/IX/2016 tentang Pengaturan Atas Lahan Izin Lokasi PT. Agro Nusa Abadi (Astra Agro Lestari) di Desa Bungintimbe tidak dapat digunakan dan batal demi hukum. Hal ini disampaikan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia, saat pertemuan dengan warga masyarakat di desa Bungintimbe sesat setelah verifikasi lapangan.

Dalam keterangannya, Irhash Asmadi sebagai tim TPPKA menyampaikan bahwa, surat diskresi yang diterbitkan oleh Bupati ini terdapat ketidak jelasan dan cacat prosedur. Karena dalam isi surat ini tertera jelas bahwa penerbitan deskresi ini ditetapkan untuk Desa Bungintimbe, tapi kenyataan dilapangan justru menyasar desa-desa lain yang berada dilingkar perkebunan PT. Agro Nusa Abadi.

Hal ini juga telah disampaikan sehari sebelumnya (09/04/2019), saat pertemuan dengan Pemda Morowali Utara, Pihak perusahaan dan warga masyarakat di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali Utara.

Seperti yang kita ketahui, substansi dalam surat diskresi Bupati ini adalah :

– Pemberian Izin Lokasi kepada PT. AGRO Nusa Abadi sudah sesuai prosedur
– Sudah tidak terdapat tumpang tindih lahan masyarakat desa Bungintmbe dengan PT. Agro Nusa Abadi
– Memberikan kompensasi kepada lahan yang tidak tumpang tindih tersebut sebagai untuk menghargai warga masyarakat setempat sebesar 2.500.000/Ha
– Menjadikan lahan yang masih tumpang tindih seluas 198 Ha menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang mana dalam pengaturannya menjadi bagian izin lokasi PT. Agro Nusa Abadi, kecuali lahan-lahan yang didalamnya terdapat Sertifikat Hak Milik.
– Untuk Sertifikat Hak Milik, Pemda Morowali Utara memberukan pengaturannya kepada PT. Agro Nusa Abadi untuk pendekatan tentang besaran kompensasi atau bentuk kerjasama
– Untuk lahan yang menjadi objek Putusan Pengadilan seluas 728 Ha, Pemda Morut berpendapat bahwa lahan ini menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dalam izin lokasi PT. ANA
– Kepada PT, ANA untuk memberikan pemaparan kepada Pemda Morut terkait estimasi yang harus dibayarkan kapada masyarakat sejak berproduksi dari tahun 2012
– Keputusan ini bersifat final dan apabila ada yang berkeberatan dengan keputusan ini, Pemda mempersolahkan untuk menempuh jalur hukum.

Tapi justru dilapangan, masih terdapat banyak persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Seharusnya ini menjadi perhatian oleh Pemerintah Daerah.

Bila diperiksa, surat diskresi Bupati ini justru sangat merugikan masyarakat, sebab diatas izin lokasi PT. Agro Nusa Abadi, terdapat surat-surat kepemilikan warga yang sah dan diakui oleh negara. Dengan ketidak jelasan dan cacat prosedur ini, otomatis surat deskresi tersebut tidak dapat diberlakukan dan otomatis batal demi hukum.

“ Ini surat tidak jelas, apa maksudnya dan sifatnya bagaimana, karena kita periksa isi surat ini apa dasar hukum yang dipakai dan kekuatan hukumnya bagaimana? Justru terdapat ketidak jelasan dan otomatis deskresi ini batal demi hukum”. Jelas Irhash.

Dia menambahkan bahwa, hasil temuan mereka dilapangan akan didiskusikan ditingkat pusat dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi terkait penyelesaian konflik, serta akan berkordinasi dengan kementerian terkait agar turun langsung dilapangan dan sesegera mungkin menyelesaikan problem tersebut hingga tuntas.

Stevandi (Manager Kampanye WALHI Sulteng)
082188160099

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :