BANK TANAH : Pelemahan Kepemilikan Tanah dan Ancaman Agenda Reforma Agraria di Sulawesi Tengah

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemerintah Indonesia pada 29 April 2021, melalui Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Dengan disahkannya regulasi ini keberpihakan negara terhadap rakyatnya nampaknya menjadi pertanyaan yang kian membingungkan. Pasalnya komitmen pemerintah mau menjalankan reforma agraria jadi seperti formalitas belaka. Terlebih tujuan dasarnya mengurangi kesenjangan kuasa lahan yang selama ini terjadi di Indonesia, namun praktik tersebut dengan sendirinya dilemahkan oleh hadirnya badan bank tanah yang dinilai sangat jauhi dari tujuan pelaksanaan reforma agararia sejati.

Pada Agustus yang lalu, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian yang diajukan oleh beberapa lembaga masyarakat sipil terhadap penerbitan PP No.64 tahun 2021 dan PP No.124 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Modal Bank Tanah. MA beralasan karena tidak terbukti bertentangan deggan putusan Mahkamah Konstitusi.

Alih-alih mengurai ketimpangan dan konflik agraria. Regulasi Badan Bank Tanah justru akan semakin melanggengkan dan mengakumulasi krisis agrarian yang terjadi saat ini.

Menurut Kepala Departmen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, Badan Bank Tanah tentu hadir bukan sebagai jalan keluar dari ketimpangan agraria yang terjadi saat ini. Badan Bank Tanah ini tidak lain merupakan ambisi rezim dalam menjalankan praktiknya sebagai fasilitator bagi modal. Apalagi kalau dalam konteks Sulteng, krisis agraria sangat nyata akibat ekspansi indutri yang massif, pertambangan, perkebunan sawit dan food estate masih menghantui rakyat disetiap desa-desa di Sulteng, belum lagi rakyat diperhadapakan dengan konflik kawasan.

Pada Rabu (12/10) sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Maysrakat Ngata Pombewe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melakukan pemasangan plang pernyataan sikap meolak keberadaan Badan Bank Tanah yang secara sepihak mengkalim tanah diwilayah mereka.

Setalah sebelumya pada Sabtu (2/9) masayakat melaksanakan Musyawarah Ngata Pombewe, yang membahas terkait masalah pelaksanaan penguasaan kembali atas tanah masyarakat desa Pombewe pada lahan eks HGU PT Hasfarm Hortikultura Sulawesi sejak 2013 lalu, sampai pada 2017 masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Sigi mengupayakan untuk eks lahan HGU PT Hasfarm ini sebagai program tanah objek reforma agraria (TORA) dengan luasan total kurang lebih 194,75 hektare. Sehingga pemerintah Kabupaten Sigi melalui Surat Bupati Sigi Nomor :100/136.75/SETDA bermohom kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badab Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang sampai saat ini belum terealisasikan.

Salah satu masyarakat Pombewe yang menerima data subjek, Faisal, menyatakan bahwa “Saya pribadi dan masyarakat di desa Pombewe sama sekali tidak mengetahui telah hadir Badan Bank Tanah di desa kami ini, atas dasar itu kami tidak setuju dengan hadirnya Badan Bank Tanah ini, karena kami dalam beberapa tahun terakhir tengah memperjuangkan tanah di Eks HGU PT Hasfarm, ini tentu menyangkut situasi kami di desa Pombewe yang bisa dikatakan banyak sekali warga yang membutuhkan tanah, kami di desa Pombewe bukan hanya petani penggarap melainkan banyak sekali buruh tani, yang tentu sangat membutuhkan tanah”.

Di Sulawesi Tengah, objek lahan yang telah diklaim bank tanah terdapat di Kabupaten Poso yang dimana klaim Bank Tanah adalah lahan eks HGU PT SIL, dengan luasan 7.740 hektare yang mencakup lima desa di Kecamatan Lore Timur dan Lore Peore. Bank Tanah juga mengklaim tanah dengan status HPL seluas 6.648 hektare. Sedangkan di Kabupaten Sigi, terdapat juga klaim lahan yang  dilakukan oleh Badan Bank Tanah, dimana terdapat 194,75 hekater yang terbagi di desa Pombewe dan desa Oluboju. Hal ini yang kemudian membingungkan masyrakat dengan program reforma agrarian oleh negara.

Atas hal tersebut maka kami menyatakan sikap, sebagai berikut :

  1. Menolak Keberadaan Badan Bank Tanah yang melemahkan kepemilikan masyarakat dari Sertifikat Hak Milik (Komunal) menjadi Hak Pengelolaan (HPL).
  2. Mendesak Pemerintah segara merealisasikan Progaram Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 194,75 hektare dilokasi eks HGU PT Hasfarm Hortikultura Sulawesi desa Pombewe, dalam bentuk penerbitan dan penyerahan secara resmi Sertifikat Komunal seluas 194,75 hektare.

 

Narahubung : 0822 1553 4058 (Wandi)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :