Tanah adalah basis produksi utama petani. Tanpa tanah, maka petani akan berada dalam jurang kemiskinan berkepanjangan. [2]Berdasarkan data BPS tahun 2023 Jumlah petani di Sulawesi Tengah sebanyak 416,008 ribu orang, subsektor perkebunan 341,17 ribu dan subsektor perikanan budidaya ikan sebesar 15,80 ribu. jika di kalkulasi secara keseluruhan mencapai 2 juta orang, dari jumlah tersebut terdapat 99.785 ribu petani gurem yang memiliki lahan 0,5 Ha. Total jumlah penduduk Sulteng secara keseluruhan 3.121.750 orang
Ketimpangan penguasaan lahan di Sulawesi Tengah menjadi polemik tak kunjung usai hingga saat ini. [3]Lahirnya UU Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 yang di peringati setiap 24 September dengan semangat “Sebagai solusi untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil” tidak sepenuhnya di jalankan oleh pemerintah.
Sudah 64 tahun peringatan hari tani pada tanggal 24 September 2024 ini, akan tetapi cerita tentang penderitaan petani kehilangan tanah mewarnai pembangunan Pemerintah Sulawesi Tengah dengan pendekatan investasi di sektor pertambangan dan perkebunan sebagai salah satu sektor pendapatan kas daerah.
Luas daratan Sulawesi Tengah 6.138.899,66 Ha, yang terbagi dalam kawasan hutan konservasi (Taman Nasional dan Lindung) mencapai 4.434.170,94 lahan produktif yang garap oleh petani 942.206,1 Ha, perkebunan sawit 693.699,21 ha, pertambangan non logam 16.120 Ha pertambangan emas 110.041,00 Ha, dan Pertambangan Nikel yang hanya tersebar di empat kabupaten Morowali, Morowali Utara, Banggai, dan Tojo Una – Una mencapai 259.848,12 ha.
Selengkapnya bisa di unduh dibawah ini: