Berjuang Menuntut Hak Berujung Upaya Kriminalisasi

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Polemik konflik lahan, antara masyarakat Desa Topogaro dan Tondo dan PT IHIP tak kunjung usai. Tanggal 15 Agustus 2024, Rahman Ladanu, Safaat, Hamdan, dan Imran. Menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Poso, atas gugatan PT Baoshuo Taman Industri Invesment Grup (BTIIG).

Isi gugatanya, empat orang tersebut di duga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), atas aksi blokade jalan produksi di Desa Topogaro  kawasan PT IHIP.  Tuntutanya tergugat akan membayar nilai kerugian materil sebesar Rp 4.325.235.948, yang di akumulasi dari hitungan perhari selama tiga hari aksi blokade jalan. Besaran perharinya Rp 1.441.745.316. Serta kerugian immaterial Rp 10.000.000.000  atas pencemaran nama baik perusahaan.

Aksi blokade yang dilakukan oleh warga Desa Topogaro, merupakan buntut kemarahan setelah beredarnya video Legal Eskternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing  adalah milik sah PT IHIP, berdasarkan MoU tukar guling asset dengan Bupati Morowali. Aksi tersebut dilakukan selama tiga hari tanggal 11 – 14 Juni 2024 dan berlanjut dua hari tanggal 21 – 22 juni 2024.

Jalan tani Topogaro – Dusun Folili, jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah di gunakan oleh masyarakat masih berbentuk jalan tanah setapak. Akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.

PT BTIIG melayangkan somasi No10/BTIIG-Legal/VI/2024, kepada Rahman Ladanu, Safaat, Sadam, dan Imran. Atas aksi yang mereka lakukan dengan perihal “pemalangan jalan di objek yang sudah di bebaskan”. Tanggal 20 Juni empat orang tersebut kembali mendapatkan surat panggilan dari Polda Sulteng, atas dugaan “menganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR yang di atur dalam pasal pasal 162 UU No 3 tahun 2020.”

Upaya untuk menekan masyarakat terus dilakukan oleh PT BTIIG. Tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang warga Desa Ambunu Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana Ms. Mendapatkan somasi atas aksi blokade yang dilakukan.

Kemarahan masyarakat atas klaim sepihak jalan tani meluas hingga Desa Ambunu. Aksi blokade juga dilakukan mulai pada tanggal 13 – 23 Juni 2024 dengan melibatkan 100 orang warga. Jalan tani yang di klaim oleh PT IHIP tersebut juga menghubungkan Desa Topogaro Folili, Sigeno, dan Desa Ambunu. Di atas jalan tani Desa Ambunu, saat ini sudah terdapat bagunan perusahaan seperti gudang dllnya. Akibatnya petani Desa Ambunu harus memutar jauh kurang lebih 3 – 4 KM ke kebunya. Sebelumnya hanya di tempuh dengan jarak 1 – 2 KM.

Hingga saat ini, PT IHIP belum pernah memperlihatkan MoU klaim jalan tani tersebut. beberapakali masyarakat menuntut bahkan sampai melakukan aksi blokade. PT IHIP tak kunjung memperlihatkan. Justru selama proses perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro. Tercatat PT BTIIG telah melakukan upaya kriminalisasi warga sebanyak 7 orang mulai somasi, panggilan polisi, hingga gugatan perbuatan melawan hukum.

Wandi Pengkampanye Walhi Sulteng menilai hal tersebut, upaya PT IHIP melakukan pembungkaman terhadap masyarakat memperjuangkan HAK hidupnya. Tindakan serupa juga tidak menutup kemungkinan pasti akan terjadi ke desa – desa lainya, seiring dengan perluasan kawasan yang akan dilakukan. Ditambah dengan lemahnya kontrol pemerintah, atas kasus pelanggaran dilakukan oleh perusahaan.

“Penggusuran paksa lahan sawit produktif seluas 14 Ha milik 12 KK Desa Ambunu, sekitar pukul 02:00 pagi tanggal 17 Oktober 2022 tanpa di ketahui oleh pemiliknya, adalah gambaran tindakan semena – mena perusahaan. Walaupun dengan keadaan terpaksa masyarakat menerima ganti rugi, praktek perusahaan tidak ubahnya seperti zaman penjajahan.”

PT BTIIG merupakan perusahaan pengelola berbasis smelter nikel di dalam kawasan IHIP. Komposisi saham PT IHIP terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%. Dengan nilai investasi sebesar 14 triliun rupiah.

Luas kawasan 20.000 Ha, terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu. Pembagunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama  internasional berkualitas tinggi di bawah “One Belt, One Road Inisiative.”

Narahubung 

082215534058 : Wandi WALHI Silteng

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :