Jum’at 09 Agustus 2024, Puluhan Masyarakat Desa Watutau bersama Koalisi Kawal Pekurehue yang tergabung dalam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Sulteng), Solidaritas Perempuan (SP Palu), Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP Sulteng), SP Sintuvu Raya Poso, Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA Sulteng, dan Pengacara Hijau. Mendatangi Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah dengan tujuan melayangkan surat aduan terkait 7 orang yang di laporkan sebagai sanksi pada saat melakukan aksi penolakan dan pencabutan Plang Bank Tanah di dataran Tinggi Lore Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, Watutau Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Surat aduan yang dilayangkan tersebut berisi tentang kasus penyerobotan lahan masyarakat yang diperuntungkan sebagai aset Badan Bank Tanah Desa Watutau. Berawal dari di Era kepemimpinan Jokowi mengeluarkan aturan untuk menyelesaikan Reforma Agraria, berbagai peraturannya seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, PP No 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mendefinisikan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Ini malah memusatkan pada keputusan pada keputusan presiden, hal ini memuluskan untuk terjadinya peralihan penguasaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakatnya dan ekosistemnya, diperparah dengan prinsip pembangunan adalah relokasi tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna, sehingga secara langsung Penggusuran terjadi secara masif dan sistematis karena banyaknya proyek pembangunan yang dipaksakan.
Implementasi PP Badan Bank Tanah yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Poso dengan luasan 7.740 Ha Saat ini melahirkan konflik masyarakat, pemerintah dan badan Bank Tanah disebabkan adanya penyerobotan lahan oleh Bank Tanah diluar ex HGU yang kemudian diklaim dengan melakukan penetapan pal batas oleh Bank Tanah diatas lahan milik masyarakat Watutau yang diatasnya terdapat lahan perkebunan yang sudah secara turun temurun sejak lama dikelola oleh masyarakat.
Pada tanggal 12 Juli 2024 Badan Bank Tanah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat memuat beberapa informasi yaitu bahwa tanah yang dipasangkan patok adalah tanah negara karena HGU PT SIL telah berakhir pada tanggal 13 Desember 2020. Kemudian Badan bank tanah juga menyampaikan bahwa silahkan untuk mengolah tanah yang dipatok tapi tidak boleh menanam tanaman tahunan, karena tanah tersebut jika tiba saatnya akan dikelola bank tanah selama 50 tahun.
Buntut dari konflik tersebut masyarakat Desa Watutau memberikan reaksi dengan melakukan aksi penolakan keberadaan kegiatan Badan Bank Tanah serta penerbitkan patok dan plang pelarangan pemanfaatan tanah yang dipasang oleh Badan Bank Tanah. Ucap Ton Ketua Fotum Masyarakat Lamba Bersatu Desa Watutau.
kami masyarakat Desa Watutau tidak akan meninggalkan tempat ini walaupun berhadap-hadapan dengan bank tanah, Satu hal yang kami sampaikan harga mati menerima beradaan Bank Tanah. dengan ini menyampaikan dengan tegas bahwa Komnas HAM segera mengeluarkan surat rekomedasi perlindungan pejuang pembela ham dan lingkungan. Ucap Imanuel Pele Toko Adat Desa Watutau.
Penertiban pal batas dan plang Bank Tanah yang dilakukan oleh masyarakat Watutau yang dianggap telah melanggar dan merampas wilayah kelola rakyat berujung tindakan intimidasi, teror hingga upaya kriminalisasi oleh Bank Tanah dan Aparat Kepolisian. Hingga kini sudah ada 7 orang warga yang mendapatkan surat panggilan karena dianggap melakukan pengrusakan.
Walhi Sulawesi Tengah menganggap upaya-upaya kriminalisasi hingga pemanggilan 7 orang warga oleh aparat Kepolisian adalah tindakan yang tidak berdasar karena tidak memahami apa yang menjadi permasalahannya, sehingga berharap dan mendorong Komnas HAM Sulawesi Tengah untuk megambil sikap agar dapat memberikan dan menjamin ruang aman bagi warga Watutau dari upaya-upaya kriminalisasi oleh aparat kepolisian. Bonar, Kepala Departemen Organisasi ED Walhi Sulteng.
maka dari itu Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat Desa Watutau memintah kepada Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
- Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Atas Penguasaan Lahan, Hak Tempat Tinggal, Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanah yang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum.
- Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menangani permasalahan agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah, dengan mengundang semua para pihak-pihak meliputi GTRA Poso, Bank tanah, Masyarakat dan CSO.
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berupa upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Watutau yang mempertahankan wilayah kelolahnya oleh Polres Poso.
Narahubung
082215534058 : Wandi WALHI Sulteng
085343886151 : Nanda Sp Palu