Akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan kasus konflik perampasan tanah rakyat berujung kriminalisasi. Perkebunan sawit grup PT. Astra Agro Lestari (AAL) yang hingga saat ini masih menjadi sumber penyebab konflik agraria di Sulawesi Tengah. Di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terjadi penahanan oleh Polisi Resort (Polrest) Morowali Utara terhadap Gusman seorang petani diadukan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) salah satu anak perusahaan grup PT. AAL.
Pengaduan pencurian buah kelapa sawit yang dituduhkan pada Gusman, merupakan cara-cara klasik dipakai perusahaan untuk memenjarakan rakyat, dengan begitu perusahaan dapat dengan mudah merampas tanah-tanah rakyat, cara-cara beginilah yang kami sebut kriminalisasi. Perbuatan saling klaim tanah berdasar alas hak yang dimiliki masing-masing pihak yang seharusnya masuk dalam wilayah keperdataan, malah perusahaan gunakan pasal-pasal pidana untuk menjerat rakyat.
Kriminalisasi terhadap rakyat dan petani tidak kali ini saja terjadi, sejak tahun 2017 Walhi Sulteng telah lakukan pendampingan rakyat korban perampasan tanah serta kriminalisasi. Sebelumnya telah mendampingi 5 petani di Desa Rio Pakava Kabupaten Donggala, korban perampasan tanah serta kriminalisasi oleh PT. Mamuang yang juga salah satu anak perusahaan grup PT. AAL.
Apa yang dilakukan perusahaan PT Mamuang tersebut sama seperti apa yang dipraktekkan oleh PT Agro Nusa Abadi. Melaporkan petani dengan menggunakan pasal-pasal pidana pencurian, padahal petani tersebut melakukan aktivitas panen diatas lahan mereka yang dibuktikan dengan alas hak kepemilikan lahan. Justru perusahaan yang tidak dapat membuktikan kepemilikan Hak Guna Usaha dan mengklaim secara sepihak lahan-lahan petani.
Hari ini (19/10) rakyat Desa Bungintimbe Kabupaten Morwali Utara lakukan aksi pemalangan jalan perkebunan, menuntut perusahaan mengembalikan tanah milik rakyat yang telah lama dikuasai oleh PT. ANA, Ambo salah satu orang yang lakukan pemalangan, mengatakan,
“kami menutup akses jalan ini agar perusahaan tidak beraktivitas di atas lahan kami. Kami menuntut agar pemerintah segera menyelesaikan masalah kasus perampasan lahan yang sudah berlarut-larut ini. Sudah cukup lama kami menderita, kami membutuhkan lahan ini untuk mengelola dan menghidupi keluarga kami” ungkapnya.
Aksi dilakukan Ambo merupakan bentuk konkret buruknya tata kelola perkebunan sawit di Sulawesi Tengah. Melihat deretan konflik tanah perkebunan tersebut, Direktur Walhi Sulawesi Tengah menjelaskan,
“Konflik agraria yang melibatkan anak dari perusahaan Astra Agro Lestari di Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara ini sudah lama terjadi. Hal ini membuktikan ketidakseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria struktural di Sulawesi Tengah. Pemerintah harus segera turun tangan mengevaluasi perusahaan ini, mengingat perusahaan ini tidak memliki Hak Guna Usaha”
Aktivitas dari PT ANA ini memicu serangkaian konflik di lingkar perkebunan, rakyat dibuat menderita akibat konflik yang berkepanjangan. Terhadap kasus perampasan lahan dan kriminalisasi ini Walhi Sulteng menyerukan:
- Gubernur Sulteng mengambil alih penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah dan mengevaluasi secara khusus perizinan perkebunan sawit di Sulawesi Tengah
- Segera mengembalikan tanah-tanah rakyat yang di kalim oleh perusahaan PT Agro Nusa Abadi
- Hentikan kriminalisasi terhadap Gerakan rakyat
Satu tanggapan untuk “Direktur Walhi Sulawesi Tengah : Astra Agro Lestari Hentikan Perampasan Tanah Rakyat”
ASTR AGRO LESTARI PERAMPAS TANAH RAKYAT YANG KEJAM DAN TIDAK BERPERI KEMANUSIAAN