Koalisi Kawal Pekureua melalui Penasehat Hukum Christian Toibo yaitu Sandy Prasetya Makal, S.H., Moh. Toufik, S.H., Parawangsah, S.H., Hilman Solika, S.H., dan Moh. Taufik D. Umar, S.H. pada hari Rabu 18 Februari 2026 bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Poso telah menyampaikan surat pembelaan Christian Toibo atas surat tuntutan jaksa penuntut umum diketahui Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya telah menuntut agar Christian Toibo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan serta menuntut agar Christian Toibo diberikan hukuman penjara selama enam (6) bulan.
Dalam pokok-pokok pembelaan yang disampaikan tim Penasehat Hukum Christian Toibo menegaskan seluruh saksi dan ahli baik saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi dan ahli yang dihadirkan Christian Toibo tidak ada yang dapat memberikan keterangan mengenai adanya tindakan penghasutan yang dilakukan oleh Christian Toibo. Fakta yang terungkap justru menunjukkan adanya konflik agraria antara Badan Bank Tanah (BBT) dengan masyarakat Lembah Napu, yang meliputi Desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalimago, dan Watutau di Kecamatan Lore Timur dan Lore Piore, Kabupaten Poso. Konflik ini dipicu oleh klaim sepihak Badan Bank Tanah atas lahan seluas 6.648 hektar dimana sebagian lahan tersebut telah dikuasai, dikelola serta dimanfaatkan masyarakat secara turun temurun dan terus menerus sebagai sumber penghidupan. Pun terbukti mengenai penertiban Patok dan Plank Badan Bank Tanah oleh masyarakat merupakan suatu tindakan naluriah untuk mempertahankan sumber hajad hidup dan lingkungan hidup mereka yang pada saat ini terganggu dengan kehadiran serta Klaim Badan Bank Tanah.
Sebagaimana Undang-Undang Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 1 jelas telah mendefinisikan tentang lingkungan hidup yaitu “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain” fakta perjuangan Christian Toibo dan masyarakat lembah Napu tersebut tidak dapat dilakukan pembungkaman dengan menggunakan proses-proses hukum normatif, selaras dengan itu Undang-Undang Lingkungan Hidup faktanya telah mengakomodir perlindungan hukum bagi perjuangan lingkungan seperti yang dilakukan oleh Christian Toibo dan masyarakat Lembah Napu dimana Undang-Undang Lingkungan Hidup pasal 66 menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”
Dalam kunjungan lapangan, Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah, mengakui bahwa tindakan BBT tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena secara sepihak menghilangkan wilayah kelola rakyat. Namun, alih-alih menyelesaikan pelanggaran ini, BBT justru melakukan kriminalisasi terhadap Christian Toibo, seorang warga yang mempertahankan tanah dari praktik korporasi yang dilindungi legalitas negara.
Temuan dilapangan adalah terdapat tumpang tindih penetapan HPL BBT dan bekas HGU PT Sandabi Indah Lestari

Gambar pemetaan menunjukkan garis merah sebagai wilayah Eks-HGU PT Sandabi Indah Lestari dengan luasan 7.740 hektar, sementara garis biru menandakan HPL Badan Bank Tanah dengan luasan 6.648 hektar. Dalam proses penetapan HPL, terjadi pergeseran wilayah yang merugikan masyarakat setempat.
Koalisi Kawal Pekurua menilai kehadiran Badan Bank Tanah di Lembah Napu faktanya bertentangan dengan cita-cita bangsa serta sistem Agraria Nasional, sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indoseia menyebutkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” selarah dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Negara Republik Indonesia telah meletakan fungsi penting atas bumi air dan ruang angkasa yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dipergunakan untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur maka sebagai perwujudan konkrit untuk mencapai tujuan mulia tersebut telah dibangun suatu sistem Agraria Nasional, hukum Agraria Nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar, hubungan antara Bangsa Indonesia dengan bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat didalamnya adalah hubungan yang bersifat abadi pun pada tingkatan tertinggi bumi air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat didalamnya dikuasai oleh Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan seluruh rakyat, penekanan Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan seluruh rakyat jelas mengisyaratkan tidak diperbolehkan adanya suatu bentuk monopoli dalam tingkatan serta kelas apapun termasuk pemegang kekuasan Pemerintahan itu sendiri guna mewujudkan kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan dengan tujuan bangsa terkhusus fungsi atas bumi air dan ruang angkasa yang dipergunakan untuk membangun Masyarakat yang adil dan Makmur.
Cristian Toibo dan masyarakat bukanlah penjahat mereka adalah bagian dari bangsa ini, Cristian Toibo dan masyarakat bukan melawan penguasa mereka hanya sedang melawan kebijakan yang dzalim terhadap rakyat, proses hukum yang ditujukan kepada masyarakat terkhusus kepada terdakwa saat ini faktanya bukan hanya sekedar masalah penegakan hukum semata, bukan hanya tentang terbukti atau tidaknya perbuatan pidana didakwaakan kepada Cristian Toibo, melainkan adanya suatu indikasi dimana proses hukum kepada Cristian Toibo merupakan suatu tindakan yang menyiratkan pesan kepada seluruh masyarakat yang pada saat ini tengah berkonflik dengan Badan Bank Tanah untuk tidak lagi melakukan perlawanan apapun terhadap klaim Badan Bank Tanah di Lembah Napu apabila tidak ingin bernasib sama seperti Cristian Toibo saat ini.
Tuntutan Koalisi Kawal Pekureua:
- Ketua Pengadilan Negeri Poso melalui Majelis Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan seadil-adilnya dengan melepaskan Christian Toibo.
- Memerintahkan Badan Bank Tanah untuk tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat guna menghindari Konflik Agraria yang terus menerus menjadikan situasi di Lembah Napu menjadi tidak aman, tidak kondusif, serta potensial menimbulkan huru hara pada Masyarakat Lembah Napu;
- Pemerintah segera mencabut HPL Badan Bank Tanah yang menimbulkan konflik agraria.
- Memberikan jaminan keadilan ekologis kepada seluruh Masyarakat Lembah Napu yang pada saat ini tengah berkonflik dengan Badan Bank Tanah;
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik