Dilatar belakangi penolakan warga Desa Ambunu dan warga Desa Topogaro Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (FORBES) terhadap PT. Baushoa Taman Industry Invesment Group (BTIIG) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali yang diduga sepihak menetapkan kebijakan penggunaan jalan tani milik warga Desa Ambunu dan jalan tani milik Desa Topogaro yang diperuntukan bagi industri pengolahan nikel perusahaan BTIIG yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU), maka pada 16 Juli 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara FORBES dengan Pemda Kabupaten Morowali dan perusahaan BTIIG.
Hasil RDP tersebut menyatakan dan menyepakati bahwa MoU antara Pemda Kabupaten Morowali dan BTIIG dalam penggunaan jalan tani milik warga Desa Ambunu dan jalan tani milik Desa Topogaro tidak sesuai dengan prosedur dan dinyatakan dibatalkan, pembatalan MoU tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 40014.6/182/DPRD/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Diketahui Pemda Kabupaten Morowali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemda Morowali tahun 2015 dan SK Pemda terbaru tahun 2024, melalui dua SK tersebut diduga secara sepihak jalan tani Desa Ambunu dan jalan tani Desa Topogaro dijadikan sebagai asset Pemda Morowali dan asset tersebut tidak pernah ada upaya Pemda Morowali baik pendanaan maupun program dalam perbaikan dan membangun jalan tani justru sebaliknya asset jalan tani tersebut diberikan pada perusahaan BTIIG untuk dilalui kendaraan alat berat guna pengangkutan ke gudang penampungan dan penyimpanan nikel ore, seperti mobil Dump Truk 12 roda bermuatan nikel ore, mobil berjenis Grader dan Bomag serta mobil Excavator.
Penggunaan jalan tani oleh alat berat perusahaan tentunya sangat berbahaya bagi keselamatan warga Desa Ambunu yang jauh sebelum keberadaan perusahaan, jalan tersebut merupakan jalan penghubung ke lahan-lahan pertanian warga. Penggunaan jalan tani ini jelas melawan hukum, sebab perusahaan BTIIG tidak mengantongi izin dan tidak memiliki legalitas penggunaan jalan tani paska dibatalkannya MoU antara Pemda Kabupaten Morowali dengan perusahaan BTIIG melalui RDP yang digelar DPRD Kabupaten Morowali pada 16 Juli 2024.
Aksi blokade jalan tani yang dilakukan oleh FORBES pada Sabtu, 20 Juli 2024 dilatar belakangi atas keresahan dan kekwatiran petani bersama warga Desa Ambunu dan warga Desa Topogaro yang terus terancam oleh aktifitas kendaraan alat berat milik perusahaan BTIIG meski telah dibatalkan MoU melalui RDP DPRD Kabupaten Morowali.
Dalam aksi tersebut, pihak keamanan dari Satuan Pengamanan (Satpam) perusahaan BTIIG, Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Polisi Resort (Polres) Morowali, Brigade Mobil (Brimob) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) justru diduga bertindak melindungi perusahaan BTIIG yang menggunakan jalan tani dengan cara melawan hukum. Represifitas aparat keamanan ditunjukan dengan membongkar paksa palang yang dibuat warga dan pengusiran dan pembubaran paksa warga saat aksi. Berdasarkan pengakuan saksi di lapangan tempat aksi blockade dan beberapa video yang beredar dimedia sosial, pihak aparat kepolisian sendiri yang menyatakan bahwa pihak pengamanan tidak mengantongi surat perintah tugas dari atasannya.
Dengan situasi tersebut, maka Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, menyatakan :
- Hentikan represifitas aparat keamanan dalam penanganan aksi blockade yang dilakukan FORBES.
- Kembalikan jalan tani milik warga Desa Ambun dan milik warga Desa Topogaro yang dikuasai oleh Pemda Kabupaten Morowali dan dikuasai oleh perusahaan BTIIG.
- Jalankan hasil-hasil RDP DPRD Kabupaten Morowali tanggal 16 Juli 2024 secara adil, transparan dan berpihak pada petani, warga Desa Ambunu, warga Desa Topogaro dan seluruh warga desa di Kabupaten Morowali yang bersengketa langsung dengan perusahaan BTIIG.
Narahubung : Kampanye Walhi Sulteng, Wandi : 0822 1553 4058