Reklamasi Teluk Palu di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah, memang telah dihentikan. Hal ini sebagaimana rekomendasi Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah mengirimkan surat kepada Walikota Palu beberapa waktu lalu, agar kegiatan reklamasi pantai tersebut tidak diteruskan.
Namun, Walhi Sulteng menilai justru status reklamasi yang mengambang ini menimbulkan kebingungan masyarakat. “Apakah reklamasi itu sudah dicabut atau masih dijalankan, hingga kini belum ada kejelasan,” kata Aries Bira, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, ketika dihubungi Mongabay pertengahan April ini.
Menurut Aries, sejak dinyatakan kegiatan reklamasi dihentikan, hingga kini Pemerintah Kota Palu belum mengeluarkan penjelasan resmi. Terlebih, surat pencabutan izin reklamasi yang tidak pernah ada. Atas dasar itu, Walhi Sulteng beranggapan bahwa Pemerintah Kota Palu telah mengabaikan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri. “Seharusnya, Pemerintah Kota Palu segera mengeluarkan surat resmi agar beragam spekulasi terjawab.”
Aries juga menambahkan, dalam pendokumentasian yang dilakukan Walhi Sulteng terkait reklamasi Teluk Palu, ditemukan bahwa Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, ikut memberikan rekomendasi. Ini dibuktikan melalui surat bernomor: 503/52/RO.ADM EKON, tertanggal 25 Oktober 2012.
Menurut Aries, dalam RTRW Kota Palu 2011– 2031 tidak mengakomodir peruntukan ruang dan tidak mendeliniasi kawasan reklamasi Teluk Palu dalam rencana pola ruang. Artinya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh gubernur tersebut telah melanggar peraturan yang ada. “Kami belum mendapatkan undang-undang atau peraturan yang mengatur pemberian rekomendasi tidak memperhatikan kesesuaian antara rencana reklamasi dan pola ruangnya. Namun, dalam pemantauan kami, reklamasi Teluk Palu ini mengabaikan rekomendasi KKP dan Kementerian Dalam Negeri, serta Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah.”
“Tentunya, ini melanggar ketentuan pasal 351 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ombudsman,” tandas Aries.
Saran Ombudsman
31 Oktober 2014, Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah telah melayangkan surat ke Walikota Palu, perihal saran pelaksanaan reklamasi pantai Teluk Palu. Dalam surat itu disebutkan, Ombudsman telah meminta keterangan beberapa pihak seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu dan provinsi, Perusahaan Daerah Kota Palu yang menjalankan reklamasi, para ahli, serta melakukan dialog terbuka dengan menghadirkan instansi terkait, mahasiswa, dan masyarakat.
Menurut Ombudsman, telah ditemukan adanya mal-administrasi dalam pelaksanaan reklamasi Teluk Palu. Antara lain, sesuai Keputusan Walikota Palu Nomor : 650/2288/DPRP/2012 tanggal 10 Desember 2012 tentang penetapan lokasi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, pada poin ketiga huruf c.
Hal ini tentunya bertentangan dengan izin pelaksanaan reklamasi nomor: 520/3827/Disperhutla yang diterbitkan 23 Desember 2013 tentang rencana peruntukan lokasi sebagai kawasan Central Business Equator Commerce Point.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ombudsman Sulawesi Tengah memberikan saran kepada Walikota Palu agar menghentikan proses pelaksanaan reklamasi pantai Teluk Palu guna menghindari masalah hukum dan lingkungan. Serta, me-review seluruh dokumen reklamasi dan menyesuaikannya dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Reklamasi pantai di Kelurahan Talise oleh PT. Yaury Property Investama yang kami tahu belum dilakukan. Kabar terbaru, sudah dilakukan reklamasi di Kelurahan Lere oleh PT. Palu Mahajaya dan kami masih mempelajarinya,” kata Nasrun, Asisten Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, kepada Mongabay.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal rencana reklamasi pantai Teluk Palu, pada 26 November 2014. Dalam surat yang ditandatangani oleh Muhamad Marwan selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, salah satu poin yang disebutkan adalah kegiatan reklamasi pantai harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu, penentuan lokasi reklamasi dilakukan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi, kabupaten, dan kota, atau sesuai RTRW provinsi, kabupaten, dan kota. Poin lainnya adalah kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Merespon surat itu, gubernur mengirimkan surat ke Walikota Palu tertanggal 23 Desember 2014. Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan pertimbangan peraturan yang ada, rencana detil tata ruang kawasan reklamasi pantai dapat disusun apabila sudah memenuhi persyaratan administrasi, seperti RTRW yang sudah ditetapkan melalui peraturan daerah dan mendeliniasi kawasan reklamasi pantai, serta lokasi reklamasi pantai sudah ditetapkan dalam SK bupati atau walikota, baik yang akan direklamasi atau sudah dilakukan. Syarat lainnya, ada studi kelayakan tentang pengembangan kawasan reklamasi pantai atau kajian kelayakan properti dan studi investasi, serta studi amdal kawasan regional.
“Kegiatan reklamasi pantai Teluk Palu dilaksanakan sesuai dengan RTRW Kota Palu dan atau sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Longki dalam suratnya.(Visited 1 times, 1 visits today)
Sumber: mongabay.co.id