Hingga sidang kelima belum ada satupun saksi yang membuktikan bahwa Christian Toibo penghasut

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

13 Januari 2025 Dukungan masyarakat terhadap Christian Toibo tidak pernah surut. Solidaritas terus mengalir tanpa henti, tercermin dari kehadiran 60 orang yang mengikuti persidangan kelima dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa sebagai bagian dari upaya pembelaan. Dari jumlah tersebut, 18 orang berasal dari masyarakat di lima desa, yang secara khusus bersedia menjadi sanksi Pengadilan Negeri Poso untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung Christian Toibo.

Persidangan tersebut di dampingi oleh Koalisi Pengacara Hijau Indonesia Sulawesi Tengah sebagai kuasa hukum terdakwa yaitu, Sandy Prasetya Makal, S.H., Moh Taufik, S,H., Hilman, S.H., Muh. Nuzul Thamrin Lapali, S.H., Parawangsa, S.H., Moh. Taufik D. Umar, S.H. Kehadiran enam pengacara menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam memastikan hak-hak terdakwa terlindungi serta proses hukum berjalan dengan adil

Dari sekian banyak saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi yang diajukan terdakwa, belum ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa terdakwa, Christian Toibo, melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana dilaporkan oleh Badan Bank Tanah (BBT).

Sebaliknya, sejumlah saksi justru menyampaikan bahwa terdakwa tidak melakukan mencabut patok, tidak pernah memberikan arahan untuk mencabut patok dan plang, dan tidak pernah melakukan penghasutan. Aksi yang terjadi merupakan bentuk kemarahan masyarakat atas sikap BBT yang tidak pernah menanggapi ataupun melakukan sosialisasi terkait keberadaan lembaga tersebut.

Kemarahan itu muncul setelah BBT tiba-tiba memberlakukan pelarangan menanam tahunan di kebun milik warga sendiri, tanpa penjelasan yang memadai. Hal ini memperlihatkan bahwa tindakan masyarakat adalah reaksi spontan terhadap kebijakan yang dianggap merampas hak mereka, bukan hasil provokasi dari terdakwa.

Koalisi Kawal Pekureha menyerukan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menilai secara objektif dan adil. Hingga saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa Christian Toibo melakukan penghasutan maupun pengrusakan sebagaimana dituduhkan.

Oleh karena itu, Koalisi Kawal Pekureha berharap agar Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini benar-benar berlandaskan pada prinsip keadilan yang seadil-adilnya, demi menjamin tegaknya hukum dan hak-hak warga yang selama ini terpinggirkan.

Narahubung

0822-1553-4058 : Manager Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :