Industri Nikel Ramah Lingkungan, Morowali dan Morowali Utara Belum Pulih

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang berencana mengembangkan kawasan industri ramah lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan pelantikan pengurus Kadin Parigi Moutong yang digelar di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong, Sabtu, 24 Januari 2026.

Bagi WALHI Sulawesi Tengah, Pernyataan Gubernur Anwar Hafid tentang industri “ramah lingkungan” tak lebih dari ilusi berbahaya untuk rakyat. Klaim tersebut sama sekali tidak bercermin pada kenyataan pahit di lapangan. Industri nikel raksasa Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), dan Stardust Estate Investment (SEI) telah memberikan jejak kehancuran sumber air bersih lenyap, udara tercemar, hutan rusak, dan bencana ekologis terus menghantam masyarakat.

Alih-alih membawa kesejahteraan, jargon “ramah lingkungan” justru menjadi topeng malapetaka yang memperparah krisis ekologis di Sulawesi Tengah. “Klaim ini hanyalah  ilusi yang menutup mata terhadap penderitaan rakyat, sementara industri terus merampas ruang hidup mereka,” tegas Wandi, Manager Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tenga

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan kawasan industri nikel  Stardust Estate Investment (SEI) Morowali Utara telah memberikan jejak buruk berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia dan krisis ekologis yang berkepanjangan.

Faktanya,

Kawasan industri nikel Stardust Estate Investment (SEI) yang menaungi PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI) terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Aktivitas smelter nikel berbasis PLTU batubara, terminal khusus, hingga mobilisasi tongkang telah menimbulkan pencemaran udara, air, dan laut. Dampak ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan rakyat dan keberlanjutan ekologis. Kemenangan Gugatan lingkungan WALHI Sulawesi Tengah pada Pengadilan Negeri Poso telah secara nyata membuktikan fakta adanya kerusakan lingkungan tersebut.

Uji laboratorium pada 2 Juli 2024 menunjukkan parameter warna, BOD, COD, klorida, belerang, hingga total coliform berada jauh di atas baku mutu PP 22/2021. Air sungai di sekitar kawasan industri tidak lagi memenuhi kualitas air kelas I–III, merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air dan menghancurkan ekosistem perairan.

Air laut di wilayah terminal khusus menunjukkan kadar logam berat berbahaya seperti nikel, arsen, dan sianida. Lebih mengkhawatirkan lagi, uji terhadap ikan dan kerang konsumsi masyarakat mengungkap keberadaan merkuri, timbal, dan cadmium racun yang dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi kesehatan generasi mendatang.

Mirisnya, Gubernur Sulawesi Tengah justru memprioritaskan pengembangan industri yang nyatanya telah memberikan dampak buruk bagi rakyat dan lingkungan. patutnya, pemerintah lebih mengutamakan perbaikan dan pemulihan ekologi, bukan menambah daftar panjang kerusakan yang sudah terjadi, tegas Wandi.

Pengalaman buruk di Morowali dan Morowali Utara sudah cukup menjadi bukti: industri ekstraktif meninggalkan jejak krisis air bersih, polusi udara, deforestasi, dan bencana ekologis yang terus menghantui masyarakat. Menambah kawasan industri baru hanya akan menambah luka ekologis serta tentunya memperburuk penderitaan rakyat.

Tuntutan WALHI Sulawesi Tengah

  1. Hentikan pengembangan kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah
  1. Prioritaskan pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi hutan, pemulihan sumber air, dan penanganan polusi udara yang diakibatkan oleh aktivitas industri nikel.
  2. Menjamin hak masyarakat atas ruang hidup dengan menghentikan praktik perampasan tanah, wilayah kelola rakyat, dan sumber daya alam.

Kontak Person

0822-1553-4058

Wandi Manager Kampanye dan Media WALHI Sulteng

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :