Insiden Berulang Dan Memakan Korban Di Industri Nikel, WALHI Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tanggal 13 Juni 2024 pukul 22:00 WITA kembali terjadi ledakan di PT Indonesia Tsinghan Stainlees Steel (ITSS), ledakan tersebut mengakibatkan dua orang pekerja  mengalami luka bakar serius, dan sedang menjalani perawatan di RS Bungku Kabupaten Morowali. Korban bernama Jekmaryono dan Yudarlah. Di duga ledakan bersumber dari Las Oxy Asetilin, Oxy asetilin merupakan las pembakaran C2H2 dengan O2 dari Gas asetilin yang sangat kuat membelah besi logam dan baja.

Di kawasan IMIP kecelakaan kerja sangat sering terjadi dan selalu memakan korban, dan rentan waktu kejadian dari kejadian sebelumnya cukup dekat. Belum lepas di ingatan kita kejadian ledakan tungku ferrosilicon PT ITSS tanggal 23 Desember 2023 yang lalu, insiden paling berdarah terjadi dan memakan korban, hampir 21 orang pekerja TKI dan TKA meninggal dunia serta lainya luka berat dan mengakibatkan cacat permanen. Ledakan ini juga di picu oleh las oxy asetilin.

Kecelakaan berulang di PT ITSS, membuktikan lemahnya pengawasan dan pembiaran oleh pemerintah, seperti tidak ada tanda – tanda perbaikan sama sekali yang di lakukan oleh perusahaan berbendera Tiongkok ini. Padahal insiden ledakan yang terjadi tanggal 23 Desember 2023 lalu, menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sistem SMK3 di PT ITSS dan Kawasan IMIP secara keseluruhan.

Dalam video amatir dua orang pekerja yang menjadi korban ledakan tersebut, hanya di angkut menggunakan mobil drum truk berwarna hijau. Evakuasi korban yang tidak memenuhi standar di kawasan IMIP ini membuktikan salah satu contoh sangat amburadulnya manajemen SMK3.

WALHI Sulteng menyoroti investigasi dilakukan oleh pemerintah paska ledakan tungku PT ITSS 23 Desember 2023 lalu, yang hanya menetapkan dua orang TKA sebagai dalang dari kejadian tersebut, dan tidak memberikan sangsi atas lalainya perusahaan dalam menjalankan manajemen K3nya, padahal dalam kejadian tersebut WALHI Sulteng menilai ada sistem SMK3 yang tidak di berlakukan dalam proses perbaikan tungku ferrosilicon.

Wandi, Pengkampanye WALHI Sulteng menyampaikan pekerja selalu menjadi korban dari ambisi produksi nikel yang terus di genjot untuk mendatangkan laba yang begitu besar dalam program hilirisasi nikel, sementara pemerintah terlihat sangat abai untuk memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja.

Produksi Nikel di Sulawesi Tengah yang selalu di banggakan oleh pemerintah itu, bersumber dari tata kelola yang “sangat kotor” merusak lingkungan, memiskinkan masyarakat yang berada di lingkar industri dan pertambangan, serta banyak pekerja yang menjadi korban.

Atas kejadian kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS pada 13 Juni 2024, kami meminta kepada pemerintah terkait KEMENAKER dan Disnaker Propinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan audit SMK3 perusahaan dan menutup sementara kegiatan produksi PT ITSS. Audit dilakukan secara indepent dan melibatkan semua pihak serta serikat – serikat buruh.

PT ITSS merupakan anak perusahaan dari Tsighan Grup investor asal Tiongkok, yang merupakan pemegang saham mayoritas di kawasan IMIP, dan juga berinvestasi di Singapura, India, dan Amerika Serikat serta mengelola 15 anak perusahaan.

Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI menyebut bahwa peristiwa kecelakaan, ledakan, kebakaran, maupun kebencanaan yang lain hingga memakan korban jiwa dalam industri nikel yang berulang terjadi ini menunjukkan kegagalan perencanaan pembangunan secara sistemik, dan situasi ini seharusnya dapat menjadi evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan pemerintah, mengingat pemberian izin proyek-proyek berisiko tinggi seperti industri pertambangan dan industri hilirnya masih belum secara menyeluruh menggunakan instrument-instrumen yang telah diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ketat.

Setiap rencana pembangunan yang dapat mengakibatkan perubahan iklim; kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati; peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan; penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam; peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan; peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia seharusnya memenuhi setiap aspek instrument pencegahan yang tertuang dalam UU 32/2009 termasuk didalamnya pengkajian risiko. Dalam ketentuan ini pengkajian risiko meliputi seluruh proses mulai dari identifikasi bahaya, penaksiran besarnya konsekuensi atau akibat, dan penaksiran kemungkinan munculnya dampak yang tidak diinginkan, baik terhadap keamanan dan kesehatan manusia maupun lingkungan hidup.

Melihat berulangnya peristiwa kecelakaan, ledakan, kebakaran, maupun kebencanaan yang lain hingga memakan korban jiwa dalam industri nikel yang terjadi maka perlu ada eavaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kemanan dan keselamatan pada industri ini dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait seperti KLHK dan Kementerian ESDM. Industri yang memiliki resiko besar semacam ini harus menyiapkan skema mitigasi terhadap operasional perusahaannya. Sebagai tindakan tegas, pemerintah harus mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan keamanan kerja dan operasional industri nikel dan harus berani melakukan tindakan tuntutan hukum terhadap perusahaan yang gagal melakukan mitigasi atas potensi kecelakaan atau kebencanaan dan mengancam keselamatan jiwa.

Kontak:

Wandi, Pengkampanye WALHI Sulawesi Tengah: 082215534058

Fanny Tri Jambore, Kepala Divisi Kampanye WALHI: 083857642883

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :