Kasus Kriminalisasi Kembali Terjadi, PT HIP Penjarakan Dua Petani Buol

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemenjaraan Abdullah dan Fransiskus ini menambah deretan kasus kriminalisasi terhadap petani dalam Konflik Agraria di sektor perkebunan sawit di Sulawesi Tengah. Konflik antar Petani dan Perusahaan sawit di Sulawesi Tengah ini sangat kroni dan tidak ada titik penyelesaian, justru selalu berakhir dengan pemidanaan terhadap petani. Sungguh ironis ketika ladang kehidupan rakyat, ruang-ruang produksi rakyat yang telah mereka pertahankan dianggap sebuah tindakan kriminal oleh pihak perusahaan dan kepolisian.

Dua petani bernama Abdullah Rahman (46) dan Fransiskus Saferius (41) adalah korban kriminalisasi oleh Perusahaan PT Hardaya Inti Plantation. Mereka berdua merupakan petani plasma sekaligus anggota koperasi Awal Baru yang di kriminalisasi dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit diperkebunan sawit milik Murdaya Poo tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 16 Agustus 2021 pihak perusahaan PT Hardaya Inti Plantation melaporkan Abdullah dan Fransiskus ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi tengah berdasarkan surat pelaporan LP B/246/VIII/2021/SKPT/POLDA, berselang sehari kemudian pada tanggal 17 Agustus 2021 Abdullah dan Fransiskus ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka langsung di tahan oleh Polda Sulteng.

Senin 1 November 2021 dalam agenda sidang Praperadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu meyatakan para terdakwa bersalah dan memenuhi unsur pembuktian pada surat penetapan tersangka S.Tap/33/XI/2021 atas dakwaan pidana di bidang perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf (a) dan (d) Jo Pasal 55 huruf (a) dan (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (4) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng Apditya menerangkan bahwa, “Rentetan peristiwa kriminalisasi petani dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sampai dengan saat ini marak terjadi. Saat ini Walhi Sulteng juga mendampingi petani korban kriminalisasi oleh perusahaan sawit di Morowali Utara. Begitupun juga di Kabupaten Banggai terdapat petani yang di kriminalisasi oleh perusahaan sawit. Sama halnya dengan kasus yang di alami oleh dua petani Buol, mereka juga dituduh mencuri diatas lahannya sendiri”.

Apditya menambahkan bahwa, “Kasus Kriminalisasi terhadap Abdullah dan Fransiskus juga menegaskan bahwa kondisi Penguasan Hak Atas Tanah masih di monopoli oleh perusahaan perkebunan sawit. Perusahaan ini banyak menimbulkan masalah-masalah terhadap masyarakat yang tinggal disekitarnya. Selain kasus perampasan lahan dan kriminalisasi, dalam catatan kami PT Hardaya Inti Plantation ini juga diduga bermasalah dalam hal pelepasan kawasan hutan seluas 9.964 hektare untuk areal perluasan perkebunan”.

Terkait hal ini, komitmen pemerintah tentang penyelesaian konflik agraria di Indonesia khususnya di Sulawesi tengah patut di pertanyakan. Walhi Sulawesi tengah sebuah lembaga yang fokus melakukan advokasi di sektor sumber daya alam mendelegitimasi praktek-praktek perampasan lahan dan kriminalisasi oleh perusahaan PT Hardaya Inti Plantation.

Manajer Kampanye Walhi Sulteng
Aulia Fiqran Hakim

Facebook
Twitter

Satu tanggapan untuk “Kasus Kriminalisasi Kembali Terjadi, PT HIP Penjarakan Dua Petani Buol”

kami sebagai petani yg berasal dari morowali utara yg sampai saat ini tanah kami di rampas oleh perusahaan Pt ana. dan kami mau mengadu kemana, sementara pemda tidk bisa lagi membelah hak2 masyarakt sesuai bukti kepemilikan..bahkan pemda lebih membela perusahaan di banding masyarakatnya.

Tinggalkan Komentar Anda :