Kejahatan Berkepanjangan PT Sawit Jaya Abadi 2 Wilayah Pamona Timur Kabupaten Poso

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui kebijakan memberikan kemudahan masuknya berbagai investasi di bidang perkebunan skala besar dan pembangunan infrastruktur saat ini sedang beroperasi adalah perkebunan skala besar. Terhitung sejak tahun 2006 perusahaan perkebunan sawit skala besar untuk Kabupaten Poso sendiri salah satu anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) yakni PT Sawit Jaya Abadi (SJA)2 beroperasi di Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara Kabupaten Poso.

Izin lokasi seluas 8500 Ha melalui SK Bupati Poso Nomor 188.45/3688/2008 pada tanggal 18 Juni 2008 sebagaimana ketentuan Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi.

PT Sawit Jaya Abadi 2 mulai melakukan aktivitas berupa penggusuran lahan/ Land Clearing dan pembongkaran lahan perkenbunan milik masyarakat. Adapun jenis tanaman perkebunan masyarakat yaitu sagu, durian, langsat, dan coklat yang luasan lahannya sekitar ± 700 Ha. Aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin arahan lokasi dari Pemerintah Dearah Kabupaten Poso tanpa pelibatan masyarakat maupun sosialisasi aktivitas tersebut.

Perusahaan PT Sawit Jaya Abadi mencaplok wilayah transmigrasi yang ada Kecamatan Pamona Timur dan dinamakan oleh masyarakat sebagai Transmadoro pada tahun 2011. masyarakat transmigrasi berjumlah 100 KK sampai saat ini belum menerima sertifikat pemukiman lahan 1 (satu) dan lahan 2 (Dua).  Bahwa pemerintah dan pihak perusahaan PT Sawit Jaya Abadi memperlakukan masyarakat transmigrasi secara  tidak adil dengan melanggar hak-hak masyarakat, Hingga saat ini masyarakat transmigrasi belum mendapatkan hak keperdataan seperti sertifikat hak milik terhadap rumah lahan usaha 1 (satu) dan lahan usaha 2 (dua), dan juga tidak ada pembangunan infrastruktur seperti jalan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang layak bagi masyarakat transmigrasi.

Tuntutan

  • Penerbitan Sertifikat Hak Milik Masyarakat segera di selesaikan secepatnya untuk LU 1 dan LU 2
  • Mencabut Izin Pelaksanaan Transmigrasi PT Sawit Jaya Abadi di Kecamatan Pamona Timur dan Pamona Tenggara Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
  • PT Sawit Jaya Abadi harus menghentikan aktifitasnya karena beroperasi tanpa memilki HGU (Hak Guna Usaha)
  • Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah harus memberi sanksi kepada PT Sawit Jaya Abadi telah melakukan aktivitas tanpa memiliki HGU (Hak Guna Usaha)

Narahubung 

0822-1553-4058  :Wandi Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng

0823-4926-3839  : Widya Ningrum Acmad SP Sintuwu Raya Poso  

  

 

 

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :