Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki dan membongkar pemodal yang mengambil keuntungan dari aktifitas pertambangan ilegal yang terus berlangsung di kawasan Dongi-Dongi Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso Sulteng. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif WALHI Sulteng Abdul Haris Lapabira dalam siaran persnya hari ini (15/01/2020).
“Kami menduga ada oknum pemodal yang membekingi aktifitas pertambangan ilegal di Dongi-Dongi. Para pekerja yang ditangkap bukanlah pelaku utama yang sesungguhnya, mereka hanya orang yang dipekerjakan untuk proses penggalian dan pengoperasian tambang ilegal tersebut” terang Haris dalam siaran persnya.
Haris menjelaskan dalam proses produksi material menjadi emas yang dilakukan oleh penambang tradisional dengan memakai alat tromol dan tong menggunakan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan manusia. Bahan kimia tersebut diduga diperdagangkan secara ilegal oleh pengusaha. Menurutnya kasus seperti ini akan terus berulang jika pemodal yang mengambil keuntungan dan membekingi aktifitas pertambangan ilegal tersebut tidak dibongkar dan diproses secara hukum.
“Kami juga mempertanyakan kinerja kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam melakukan melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah” papar Haris.
Haris menambahkan belakangan ini pertambangan ilegal semakin marak terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum pada sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. “Jika terjadi pertambangan ilegal aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan tidak boleh tebang pilih, utamanya pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha atau korporasi” tegas Haris.
Sebelumnya hari ini (15/01/2020) media online kumparan.com dan beberapa media lokal Sulawesi Tengah mewartakan bahwa selama dua hari berturut-turut pekan lalu 7-8 Januari 2020 Polda Sulteng kembali melakukan penangkapan terhadap 4 orang pekerja yang sedang mengangkut material batu (reff) yang mengandung emas di Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Material tersebut berasal hasil penggalian tambang ilegal yang berasal dari wilayah sekitar Taman Nasional Lore Lindu tersebut.
Empat orang tersangka berhasil diamankan yaitu inisial YK (37) dan B (33), ke duanya berasal dari Dusun Maranata, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi. Sedangkan dua lainnya adalah inisial R (34) dan T (37). Ke duanya berasal dari Dongi- dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng mengenai kegiatan pengangkutan hasil tambang ilegal dari Dongi-dongi yang dibawa ke Palu. Kemudian ditindaklanjuti dan didapatkan empat pelaku sedang membawa hasil tambang ilegal tersebut.
Kini empat tersangka tersebut telah diamankan di Markas Polda Sulteng, dengan barang bukti berupa satu unit mobil Carry warna putih bermuatan 17 karung material pasir serta satu unit mobil truk Toyota TS warna hitam bermuatan 22 karung material pasir yang mengandung emas tersebut.
Ke empat tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang- undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sejauh ini tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi, dua orang diperiksa sebagai ahli dan penyidik sementara melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru.