Indonesia Huabao Industrial Park Investment Grup Co., Ltd adalah Perusahaan Indonesia dengan latar belakang modal Tiongkok. Komposisi sahamnya terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%. Dengan nilai investasi sebesar 14 triliun rupiah, membangun kawasan industri di Kecamatan Bungku Barat Morowali Sulawesi Tengah. Untuk produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida, merupakan bahan baku penting untuk stainless steel serta baterai energi baru kelas atas.
20.000 Ha rencana lahan di perlukan untuk membangun kawasan industry yang terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu. Pembagunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi di bawah “One Belt, One Road Inisiative”.
PT IHIP bersama Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG), membagun kawasan industry dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 1200 Ha di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18800 Ha lahan yang rencana akan di bebaskan.
Proses pembagunan Kawasan oleh PT IHIP dan BTIIG di Desa Ambunu, Tondo, dan Topogaro di warnai dengan berbagai macam konflik agraria, yang dimana terjadi perampasan lahan secara brutal dengan berbagai modus, salah satu paraktenya ialah modus salah gusur lahan. Selain itu, di duga PT IHIP tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) serta izin lingkungan (Amdalalin). Saat ini sudah terbangun 3 unit PLTU Captive berkapasitas 350 MW, Smhelter, Stokpile ore dllnya.
Tanggal 20 Juni 2024 lima orang warga Desa Tondo dan Topogaro atas nama Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, Safaat dan Sadam di laporkan ke Polda Sulteng atas aksi yang mereka lakukan pada tanggal 11 Juni 2024 yaitu blokade jalan tani di Desa Topogaro dan dusun folili (Topograo), klaim sepihak oleh PT IHIP/BTIIG di gunakan untuk jalan holing. Aksi tersebut dengan metode membangun tenda di tengah jalan bertujuan untuk menghentikan aktivitas produksi sebagai bentuk protes.
Blokade dilakukan bermula ketika beredar sebuah video pernyataan Legal Eskternal PT IHIP atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan tani yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing adalah milik sah PT IHIP, bersarkan MoU tugar guling asset dengan Bupati Morowali, sebagai tukarnya PT IHIP mengerjakan perluasan bandara, MoU di tanda tangani pada tanggal 11 Maret 2024. Padahal jalan tani Topogaro – dusun folili jauh sebelum ada perusahaan nikel, sudah di gunakan masih berbentuk jalan tanah setapak akses menuju ke Gua Topogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.
Kemarahan masyarakat meluas ke Desa Ambunu, sehingga aksi blokade yang sama juga dilakukan tepat di samping flay over PT IHIP oleh warga Ambunu pada tanggal 13 Juni 2024, klaim jalan tani berdasarkan MoU tersebut dari Desa Topogaro ke dusun polili, Desa Ambunu ke dusun folili dan sigendo yang telah berdiri gudang penyimpanan ore, batu bara, dan smhelter. Aksi blokade di ikuti kurang lebih 500 orang yang tersebar di tiga titik.
Berdasarkan penuturan warga bahwa MoU itu sepihak, tidak di ketahui oleh masyarakat sama sekali, tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi, tiba tiba jalan tani sudah menjadi jalan holing. Akses masyarakat ke kebun terganggu akibat aktivitas alat berat yang lalu lalang setiap harinya.
Tidak menjawab tuntutan masyarakat, justru PT IHIP malah melakukan somasi, somasi pertama dilakukan pada tanggal 11 Juni 2024 dengan nomor surat 10/BTIIG-Legal/VI/2024 pada empat orang yaitu Rahman Ladanu, Wahid/Imran, Hamdan, dan Safaat sebelum menerima panggilan Polda Sulteng dengan nomor surat B/556/VI/2024/Diskrimsus. Somasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Juni 2024 dengan nomor surat 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) PT BTIIG”, lima orang tersebut ialah Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana M warga Desa Ambunu.
Tuntutan warga ialah meminta pihak Pemda/Bupati Morowali membatalkan MOU dan PT IHIP memperlihatkan MOU, akan tetapi hingga saat ini PT IHIP enggan memperlihatkan dokumen MOU tersebut malah menyampaikan bahwa dokumen itu bersifat rahasia.
Desakan yang kian memuncak dan masyarakat sudah satu minggu menghentikan aktivitas produksi PT IHIP, Pada tanggal 22 Juni 2024 terjadi pertemuan antara pihak masyarakat, perusahaan dan unsur Forkopimda. Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemda menyatakan MoU tersebut telah dibatalkan. Sementara pihak perusahaan tetap bersikeras bahwa MoU tersebut masih berlaku karena pembatalan tersebut bersifat sepihak.
Berdasarkan rilis resmi BTIIG dan Pemda Morowali terjadi penandatanganan MoU pada 22 Desember 2023. Sementara dalam berita acara pembatalan MoU yang diterima masyarakat MoU yang dibatalkan merujuk pada MoU tertanggal 11 Maret 2024. Kedua Mou tersebut menggunakan frasa ‘penggunaan aset’ sementara dalam video yang ramai beredar MoU yang dibacakan oleh legal eksternal IHIP menggunakan frasa ‘Tukar Aset’. Apakah terdapat MoU lain lagi?
Walhi menyampaikan upaya perampasan tanah dilakukan oleh PT IHIP sangat terselubung, MOU tukar asset sepihak yang dilakukan oleh PEMDA Morowali dan PT BTIIG/IHIP adalah kebijakan yang sangat pro investasi, serta lemahnya kebijakan agraria untuk memberikan kepastian atas hak dan perlindungan tanah masyarakat. Pemerintah tidak ubahnya seperti panitia pelaksana bagi kepentingan investasi. Dimana – mana ada investasi selalu masyarakat yang menjadi korban. tidak sedikit yang kehilangan mata pencaharian dan rusaknya lingkungan.
“Hadirnya pertambangan dan industry nikel di morowali dan morowali utara selalu masyarakat menjadi subjek yang paling di rugikan, baik itu kehilangan mata pencaharianya maupun merasakan dampak kerusakan lingkungan”
Sebelumnya tahun 2020 PT IHIP juga menimbun jalur irigasi untuk jalan holing, menyebabkan 170 Ha sawah milik 20 kk masyarakat tidak produktif, tinggal tersisa 10 Ha yang saat ini masih di kelola. Lahan – lahan yang sudah tidak produktif tersebut di tawar oleh PT IHIP untuk di beli. Seluas 14 Ha lahan produktif berisi sawit mandiri milik masyarakat di Desa Ambunu di rampas secara paksa dengan modus salah gusur, 36 Ha sawah masyarakat terendam air akibat perubahan jalur sungai yang dilakukan oleh PT IHIP.
Reklamasi pantai seluas 40 Ha di Desa Tondo dan Ambunu menyebabkan 115 orang nelayan rumput laut kehilangan mata pencaharianya untuk pembagunan terminal khusus jetty. Kegiatan reklamasi ini juga tidak memiliki izin sehingga areal reklamasi di segel oleh Ditjen PSDKP karena melanggar UU 32/2009.
Beragam kejahatan yang dilakukan oleh PT IHIP untuk mendapatkan lahan masyarakat secara gratis dan murah. Sementara pemerintah tidak pernah hadir dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan, justru terkesan melindungi dan menjamin kepentingan perusahaan.
Praktek buruk dalam melakukan konsolidasi tanah selama pembagunan Kawasan Industri PT IHIP di bungku barat, tidak ubah seperti penjajah yang dengan semena – mena marampas dan memanipulasi hak masyarakat untuk itu Walhi menuntut :
- Batalkan MOU tukar guling asset jalan tani di Desa Topogaro dan Ambunu
- Hentikan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT IHIP dan Polda Sulteng kepada 4 orang warga Topogaro dan Tondo
- Mendesak kementrian terakit untuk melakukan evaluasi dan moratorium PT IHIP atas pembagunan industry nikel yang tidak memiliki izin kawasan dan lingkungan
- Periksa PJ Bupati Morowali yang di duga melanggar peraturan mendagri nomor 4 tahun 2023 pasal 14 ayat 2 huruf d.
- Mendesak DPRD Morowali untuk mengambil tindakan atas klaim sepihak jalan tani oleh PT IHIP lewat MOU.
- Hentikan praktek perampasan tanah terselubung yang dilakukan oleh PT IHIP serta meminta kepada pemerintah terakit untuk melakukan pengawasan.
- Trjambore : 083857642883
Walhi Eksekutif Nasional
- Yusman : 085343806525
Walhi Eksekutif Sulteng