PT IMIP dan Masalah Kecelakaan Kerja Yang Tidak Pernah Usai

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tanggal 7 April 2024, Hari Minggu Pukul 06:30 di Kawasan IMIP Desa Labota. Terjadi insiden tabrakan antara mobil Grand Maxx pengangkut pekerja kontraktor PT AGI dengan Mobil Treller milik PT Dexin Steel Indonesia (DSI). Insiden tersebut mengakibatkan 10 orang pekerja kontraktor PT AGI menjadi korban, 6 orang luka berat dan 4 orang luka ringan. 6 orang luka berat di rujuk ke RS Bungku dan 4 orang luka ringan di rawat di klinik IMIP.

Insiden kecelakaan kerja di dalam kawasan IMIP bukanlah hal yang baru terjadi, dalam kurun waktu 4 bulan berjalan tahun 2024, kecelakaan kerja masih saja terjadi. Seharusnya kejadian kecelakaan kerja PT ITSS tanggal 24 Desember Tahun 2023 lalu, menjadi refleksi perbaikan tata kelola dan managemen kawasan untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Kecelakaan lalulintas di dalam kawasan IMIP cukup rentan terjadi, hal tersebut di karenakan aktivitas produksi yang begitu sibuk dan jalur transportasi mobil DT, Treller, Bus pengangkut pekerja, dan truk pengangkut pekerja kontraktor. Sebagian besar mengunakan jalur yang sama. Luas 4000 Ha yang terletak di dua desa, Desa Labota dan Fatuvia. Kawasan IMIP telah menampung 40 tenant dengan 3 klaster produksi nikel (NPI – Stainles Steel, Carbon Steel, dan NI Co – NI Sulfat).

Menurut salah seorang pekerja inisial (I), kecelakaan kerja di kawasan IMIP menjadi tontonan hampir setiap hari. Suara sirene ambulance menjadi penanda kalo ada insiden terjadi. “saya dari kos berangkat kerja selalu berdoa agar di beri keselamatan, semoga bukan saya yang mendapat giliran”

Kecelakaan lalu lintas Mobil DT tabrakan dengan treller, serta mobil DT pengangkut ore tergelincir menabrak tiang konveor. Dan yang barusan terjadi pada hari minggu 7 April 2024. Merupakan kecelakaan kerja yang berulang dengan kejadian yang hampir sama.

Berdasarkan situasi tersebut Walhi Sulteng, mendesak kepada pemerintah Dinasnaker Propinsi Sulawesi Tengah dan Kementrian Ketenaga Kerjaan. untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada aktivitas perusahaan dan tata kelola kawasanya, hingga audit penerapan sistem perlindungan dan keamanan kerja. Jika melanggar harus di berikan sangsi tegas jangan tebang pilih.

Semuanya harus di periksa. Apakah di jalur lalu lintas kawasan, ada rambu – rambu bahaya seperti peringatan kecepatan dan tanda jalan, apakah ada pembagian jalur pemisah transportasi produksi dan jalur umum untuk para pekerja, apakah ada safety breafing sebelum berkendara, serta pemeriksaan mesin – mesin kenderaan untuk mengetahui apakah layak digunakan.

Pemerintah harus melakukan inspeksi rutin, bila perlu harus ada unit pengawasan yang stanby di areal perusahaan, jika hanya datang memeriksa dalam waktu yang pendek terus pulang. Nanti ada kejadian baru datang “apa bedanya seperti pemadam kebakaran”

Pasal 86 dan 87 tentang Undang – Undang Ketenagakerjaan, sangat jelas mengatur tentang “HAK’ pekerja untuk mendapatkan perlindungan keamanan keselamatan kerja. Dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan hak tersebut, lewat penerapan sistem managemenya. PP 50/2012 pasal 1 ayat 1 juga mengatur tentang SMK3 yang merupakan tanggung jawab wajib, bagi perusahaan secara keseluruhan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja agar terwujudnya lingkungan kerja yang aman, efesien, dan produktif.

Kontak

Yusman (085343806525)

Wandi (082215534058)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :