Satu Nyawa Tak Ternilai di IMIP

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP baru saja terjadi kemarin (28/09/24). Korbannya bernama Andri, seorang pekerja di Devisi Killen Konveyor PT. Walsin Nickel Industrial Indonesia (WNII).

Berdasarkan penjelasan Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Andri meninggal saat bekerja di area kerjanya sekitar jam setengah 6 pagi WITA. Ia meninggal dalam keadaan kepala pecah dan diduga tergiling conveyor terlebih dahulu, lalu jatuh dari ketinggian lebih dari 20 meter. (pekerjamorowali.medium.com)

Catatan dari Yayasan Tanah Merdeka menyebut, kecelakaan yang dialami oleh Andri itu menambah deretan kecelakaan kerja di kawasan PT. IMIP sebanyak 17 kali dalam tahun 2024.

“Sampai dengan saat ini PT. IMIP sebagai pemilik kawasan tak memberikan keterangan apa-apa atas insiden yang terjadi. Itu artinya nyawa seolah tak ada nilainya di mata manajemen PT. IMIP. Apakah karena “hanya satu” nyawa sehingga PT. IMIP membiarkannya begitu saja? Harus tunggu korban banyak seperti ITSS dulu? Hanya genangan air di jalan Bahodopi yang tahu.” Ucap Azis staf kampanye Yayasan Tanah Merdeka.

Yang jelas bagi kami manajemen PT. IMIP tak pernah berbenah dalam perbaikan sistem manajemen K3. Ledakan smelter di PT. ITSS hanya angin lalu saja, peristiwa itu tak penting bagi mereka. Yang terpenting adalah bagaimana cuan bisa terus diraup dengan mengorbankan buruh-buruhnya, yang nyawanya lebih murah daripada harga nikel. Itu saja di logika manajemen PT. IMIP.

Sifat pasif manajemen PT. IMIP di atas didukung oleh lemahnya regulasi K3. UU No. 1 Tahun 1970 sangat lemah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Hal ini terlihat jelas dalam hal sanksi jika pengusaha melanggar K3. Sanksinya hanya berupa pidana paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp. 100.000. Sudah 54 tahun UU 1970 ini berlaku, tapi tak pernah direvisi.

Wahana lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mencatat bahwa kawasan PT. IMIP memiliki 41  perusahaan tenant, salah satunya PT. Walsin Nikel Industri Indonesia (WNII), anak perusahaan dari PT. Walsin Group yang memproduksi Nikel Pig Iron (NPI), bahan baku utama untuk membuat baja tahan karat. Selain itu, berfokus pada pengembangan produk nikel lainnya, seperti baterai untuk kendaraan listrik (EV).

Berdasarkan laporan Global Energi Monitor (GEM) 2023, ada lima perusahaan yang membangun PLTU Captive kawasan industri PT IMIP. Khususnya di Desa Labota. Salah satu perusahaan tersebut adalah PT WNII dengan total kapasitas 350 Mw.

“Lonjakan hilirisasi nikel untuk transisi energi terbarukan dengan menerapkan sistem kerja 3 shift 3 regu lumayan menyiksa para pekerja, karena manajemen maunya proses produksi tidak berhenti dan hanya mengejar target. Akan tetapi sistem K3 diabaikan, sehingga buruh banyak yang mengalami insiden dari pembiaran oleh perusahaan.” Ucap WANDI  Pengkampanye WALHI Sulteng

Solidaritas Perempuan Palu menegaskan perlunya audit dan transparansi terkait insiden kecelakaan kerja yang baru-baru ini terjadi di PT. WNII. Proses hukum perlu diterapkan terhadap pimpinan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pihak berwenang harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan IMIP, terutama di PT. WNII. Selain audit, pihak perusahaan berkewajiban memberikan jaminan dan kompensasi yang layak kepada korban dan keluarganya, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Solidaritas Perempuan Palu berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut tindakan konkret dari perusahaan serta pemerintah. “Kesehatan dan Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, dan kami akan memastikan bahwa suara kami didengar,” Ucap Anissa Staf Kampanye SP Palu.

JATAM SULTENG menyamapikan, sepanjang tahun 2024 kecelakaan kerja yang terjadi di Wilayah kawasan Industri PT. IMIP, pemerintah pusat dan daerah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap sistem keselamatan kerja di wilayah – wilayah kawasan industri nikel, sudah seharusnya memberikan sanksi tegas kepada perusahan-perusahaan yang tidak memberikan perlindungan K3 kepada seluruh pekerja di wilayah kawasan industri nikel, seperti di IMIP.

kami ingin mengingatkan kepada pemerintah daerah dan pusat. produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon untuk mengatasi perubahan iklim, jangan menumbalkan buruh dan lingkungan hidup. buruh yang bekerja di sektor nikel menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan teknologi rendah karbon. namun kenyataanya kecelakaan kerja yang terus berulang terjadi di kawasan industri nikel, tidak memberikan jaminan dan keamanan bagi para pekerja.

Maka dari itu kami di JATAM SULTENG mendesak pemerintah Pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan AUDIT SISTEM MANAJEMEN K3 Seluruh perusahaan yang melakukan  kegiatan pengelolaan nikel di wilayah Kawasan Industri PT. IMIP. Karena kecelakaan kerja yang menyebabkan para pekerja harus menjadi korban, bukan hanya kali ini terjadi. Kenapa AUDIT K3 ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan, untuk memberikan jaminan Keselamatan Para Pekerja yang bekerja di wilayah Kawasan Industri nikel.

Kami juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan Keamanan Kerja para buruh yang bekerja di Wilayah Kawasan Indutstri PT. IMIP  sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Tahun 2012, Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan kerja dan Kesehatan Kerja.

Narahubung

082215534058 : Wandi WALHI Sulteng

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :