Sulteng Bergerak Dukung Masyarakat Kabonga Besar Mempertahankan Hutan Mangrove

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Sulteng Bergerak menyatakan dukungannya kepada masyarakat Kelurahan Kabonga Besar, Kabupaten Donggala untuk mempertahankan hutan Mangrove atas klaim H. Anwar Mutaher. Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Sulteng Bergerak, Adriansa Manu dalam siaran pers Senin, 11 Februari 2020.

Menurutnya hutan Mangrove tidak boleh jadi kepemilikan pribadi, apalagi jika tujuannya untuk kepentingan bisnis yang berdampak pada perubahan fungsi kawasan. Sebab hutan mangrove kata dia sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia bukan saja masyarakat di Kabonga Besar, tetapi bagi masyarakat dunia.

“Hutan mangrove memiliki peran besar terhadap perubahan iklim, mangrove memiliki kemampuan menyimpan karbon melalui penyerapan biologis CO2 dan menyimpan karbon di dalam tanah.” Tutur Adriansa

Lanjut Adriansa, mangrove juga dapat menyimpan 3-5 kali lebih banyak karbon pada luasan areal yang sama pada hutan hujan.

Sehingga menurutnya, mangrove harusnya dilindungi dan di kembangkan bukan merubah fungsinya untuk kepentingan sesaat.

Apalagi kata dia, hutan mangrove menjadi tempat perlindungan dan pembesaran juvenil ikan, kepiting, udang, dan moluska, serta tempat bersarang dan migrasi utama bagi ratusan spesies burung.

“Mongrove itu tempat habitat berkembang, tempat berbagai macam organisme berlindung. Jadi kalau itu dirubah fungsinya bayangkan saja berapa banyak spesies laut yang kehilangan tempat berlindung dan sebagainya.” Kata Adriansa

Selain itu, kata Adriansa hutan mangrove juga menjadi pelindung bagi penduduk yang bermukim di pesisir jika sewaktu-waktu terjadi tsunami seperti yang terjadi pada 28 september 2018.

“Terbukti hutan mangrove itu efektif menjadi benteng pemecah ombak saat terjadi tsunami di Kabonga Besar. Air laut memang sampai ke rumah-rumah warga, tetapi tidak menimbulkan kerusakan seperti yang terjadi di sepanjang teluk Palu.” Kata Adriansa

“Jadi kalau itu hilang, maka tidak ada lagi yang akan menjadi benteng pelindung bagi penduduk di Kabonga Besar ketika terjadi tsunami.” Tambahnya

Baginya, hutan mangrove mesti mendapat perlindungan khusus dari pemerintah agar tidak ada klaim-klaim individu terutama pembisnis. Sebab kata dia, mangrove saat ini semakin punah akibat perubahan fungsi kawasan untuk penggunaan lain terutama untuk kepentingan para pembisnis.

“Kami meminta kepada Negara melalui dinas Kehutanan setempat dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Kabonga Besar yang digugat karena melindungi dan mengelola hutan Mangrove melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Gonenggati Jaya.” Kata Adriansa

Dia meminta agar pemerintah menjadikan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh dialih fungsikan untuk kepentingan individu, apalagi untuk tujuan pengerukan. Sebab kata Adriansa, hutan mangrove memiliki banyak manfaat terutama fungsi perlindungan bagi penduduk setempat.

Sebelumnya, H. Anwar Mutaher melakukan gugatan kepada lima orang pengelola Huntan Mangrove Gonenggati Jaya yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Donggala pada 1 oktober 2019 dengan dalil hutan mangrove tersebut adalah miliknya yang dibuktikan melalui Akta Jual Beli pada tahun 1984.

H. Anwar Mutaher mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik Empang seluas ± 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi) persis di kawasan mangrove yang saat ini di kelola KTH Gonenggati Jaya.

Palu, 11 Februari 2020

Ttd

Adriansa Manu

Koordinator Sulteng Bergerak

Kontak: 082291794751

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :