Tanggal 30 januari – 2 Februari 2024, Walhi Sulteng dan Friends Of The Earth (FOE) Japan melakukan pengujian kualitas air di 10 titik sungai hulu dan hilir, yang berdekatan dengan kawasan industri dan pertambangan nikel. Sungai Dampala, Sungai Bahomoahi, Sungai Onepute, Irigasi Bahomotefe, Sungai Bahodopi, Sungai Labota, dan Sungai La.
Sungai Bahometefe, One Pute, Bahomoahi, dan Dampala berada dekat dengan lokasi konsesi PT Vale. Sungai Labota dan Bahodopi berada dekat dengan Kawasan IMIP serta Sungai La berdekatan dengan kawasan Stardust Estate Invesment di Morowali Utara.
Pengujian air yang dilakukan dengan metode sederhana yaitu mengggunakan analisis Kromium Heksavalen (Cr-Vi). Hasil dari pengambilan sampel air, menunjukan bahwa sungai di Desa Onepute dan Dampala terpapar kromium heksavalen dengan jejak (0,1 mg/L) serta Sungai Desa Bahodopi dan Labota dengan jejak (0,075 mg/L)
Kromium heksavalen (kromium-6) adalah bentuk senyawa kromium yang dihasilkan dari proses industri. Logam berat ini dianggap sebagai karsinogen pada manusia dan berkaitan dengan berbagai masalah kesehatan. Paparan kromium-6 dapat terjadi melalui penghirupan, konsumsi, dan kontak dengan kulit
Sifat yang dimiliki ialah persisten, bioakumulatif, toksik, dan tidak mampu terurai di dalam lingkungan. Dalam lingkungan perairan, kromium terdapat dalam beberapa keadaan oksidasinya mulai dari -2 hingga +6. Kromium di tanah dan air permukaan paling banyak dalam bentuk +3 dan +6.
Air yang telah terkontaminasi dengan Kromium Heksavalen, dapat menyebabkan bahaya bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Adapun dampak yang di timbulkan ialah ketika Menghirup senyawa kromium heksavalen dapat menyebabkan ulserasi dan perforasi membran mukosa septum hidung, iritasi pada faring dan laring, bronkitis asma, bronchospasms dan edema. Gejala pernafasan mungkin termasuk batuk dan mengi, sesak napas, dan gatal hidung. menyebabkan reaksi alergi, ruam kulit, dan dapat menyebabkan iritasi hidung sampai pada mimisan.
masalah kesehatan lainya yang di sebabkan oleh kromium (VI) adalah : Ruam kulit, Perut kesal dan bisul , Ganguan pernafasan, Sistem kekebalan tubuh yang lemah, Ginjal dan kerusakan hati, Perubahan materi genetic, Kangker paru paru serta Kematian Mengenal Logam Kromium, dan Pengaruhnya dalam Kesehatan – DINAS KESEHATAN (gunungkidulkab.go.id)
Berdasarkan keterangan salah seorang warga Desa Onepute, sebelum beroperasi PT Vale sungai – sungai masih jernih dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pertanian dan konsumsi. Akan tetapi semenjak PT Vale mulai melakukan aktivitas penambangan, air berubah menjadi kecoklatan, saat ini sungai hanya di manfaatkan untuk pertanian sawah dan peternakan.
Kulit terasa gatal – gatal ketika beraktivitas di sawah, tidak ada air alternatif untuk pengairan, yang ada hanya satu satunya air sungai, yang telah terkontaminasi dengan lumpur akibat pertambangan di hulu sungai. Pengambilan sampel yang dilakukan di sungai Desa One Pute, di tiga titik lokasi yaitu hulu sungai titik 1, irigasi titik 2, dan sawah titik 3 dan hasilnya semua memiliki jejak Kromium Heksavalen dengan (0,1 mg/L).
Di Desa Dampala lokasi pengambilan titik berada di sungai utama, dan juga memiliki jejak yang sama yaitu Kromium Heksavalen dengan (0,1 mg/L). Hal ini di sebabkan oleh aktivitas pertambangan nikel di hulu sungai, yang berlahan – lahan merubah sungai yang dulunya jernih menjadi kecoklatan. Saat ini masyarakat memanfaatkan sungai untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan mencuci kenderaan. Di sungai dampala juga terdapat gajian C.
Sungai Desa Bahodopi dan Labota juga terdapat jejak kromium heksavalen dengan jejak (0,075 mg/L). kedua sungai ini sangat dekat dengan kawasan industri nikel milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Serta di hulu sungai terdapat beberapa aktivitas pertambangan dan salah satu pemilik konsesi yang paling besar yaitu PT Bintang Delapan Mineral (BDM).
Tahun 2013 yang lalu warga berhenti memanfaatkan air di Sungai Bahodopi, semenjak PT IMIP mulai melakukan aktivitas konstruksi dan produksi nikel. Akan tetapi saat ini beberapa anak anak masih terlihat mandi di sungai tersebut dan masih di manfaatkan untuk pertanian, ternak, dan mencuci kenderaan roda dua. Di hulu sungai ada beberapa warga masih memanfaatkan air untuk di konsumsi dengan cara menggali di bibir sungai untuk mendapatkan air bersih. Menurut salah seorang warga di Desa Bahomakmur, jika air sumur suntik kering maka terpaksa harus menggali untuk mencari air bersih karena jika membeli air cukup mahal pertandonya.
Di Desa Labota sungai yang terpapar Kromium Heksavalen, berada di tengah – tengah pemukiman dan kos kosan para pekerja. Sungai tersebut juga masih di manfaatkan untuk mencuci pakaian, mandi, dan mencuci kenderaan roda dua.
Terpaparnya empat titik sungai di dua wilayah kawasan industri dan pertambangan nikel PT Vale dan IMIP, tentu akan sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Walaupun saat ini memang belum ada satu kasus yang terdampak secara signifikan terjadi terkait dengan masalah kesehatan warga, akan tetapi akses terhadap sumber air bersih di lingkar kawasan industri dan pertambangan semakin sulit. Masyarakat harus mengeluarkan uang membeli air bersih untuk di konsumsi. Pertanian sawah milik warga di Desa One Pute terganggu akibat air bercampur lumpur.
Ekspansi pertambangan dan industri nikel semakin meningkat tiap tahunya, tentu hal itu akan memberikan dampak cukup serius terhadap lingkungan sekitar, terutama pencemaran sungai. Sebab sungai merupakan urat nadi bagi keberlangsungan hidup kedepanya.
Jumlah IUP di Sulawesi Tengah sebanyak 113 izin, dengan Total luasan mencapai 259.848 Ha per 2020-2022. Kabupaten Morowali menjadi kabupaten terbanyak memiliki konsesi, ada 53 IUP dengan total luasan 118.139 Ha.
Pemerintah Daerah dan Pusat harus melakukan pengawasan secara ketat terutama Dinas Lingkungan hidup Sulawesi tengah, di tengah izin – izin pertambangan nikel terus terbit bagaikan jamur di musim hujan. Pengawasan tersebut berupa peninjauan rutin serta evaluasi amdal, jika terdapat pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan harus di berikan sangsi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi Sulteng memperkirakan dampak yang terjadi, akibat air tercemar Kromium Heksavalen akan terjadi secara berangsur – angsur. Berbagai penyakit baru akan muncul di masyarakat seperti gatal – gatal yang tidak seperti biasanya, batuk – batuk dan sesaknafas. Aktivitas masyarakat untuk memanfaatkan air sungai tidak bisa di hindari, walaupun itu hanya sekedar mencuci kenderaan, dan aktivitas pertanian. Sebab kulit yang terkontaminasi dengan air terpapar kromium akan berefek pada gangaun kesehatan.
Narahubung
Yusman (085343806525)
Wandi (082215534058)