Bencana ekologis menjadi ancaman serius bagi masyarakat lingkar tambang galian c di wilayah pesisir Palu Donggala, musim penghujan yang mengguyur mengakibatkan banjir bandang di beberapa titik terjadi saat ini , Rabu, 07/08/2024.
Banjir tersebut telah menjadi langganan menyebabkan ruas jalan Palu Donggala tertutup material berupa batu kerikil dan lumpur, hal ini sangat mengganggu pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang rentan mengalami kecelakaan.
Kini banjir telah terjadi dua kali dalam kurung dua bulan ini merugikan masyarakat setempat dan pengguna jalan yang melintas wilayah Pesisir Palu Donggala. ini terjadi disebabkan oleh aktivitas pertambangan galian c yang masif melakukan eksploitasi di bagian Hulu tanpa mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai hasil Pertemuan Pemerintah Kota Palu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan para pengusaha tambang galian c menyepakati beberapa keputusan diantaranya pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta peran tanggung jawab sosial dan lingkungan di Ruangan Bantaya, Kantor Wali Kota Palu pada tanggal 01/07/2024. justru diduga hanya mengabaikan dan tidak serius dalam menangani pengendalian daya kerusakan lingkungan berlangsung cukup lama dengan dibuktikan musim penghujan datang mengakibatkan banjir sangat para. Ucap Wandi Pangkapanye WALHI Sulteng
Kami mendesak Gubernur dan Wali Kota untuk serius menangani aktivitas pertambangan sepanjang pesisir Palu Donggala. ini seperti ada pembiaran. pada keuntungan penjualan material ke IKN sudah mencapai triliunan rupiah, sedangkan Kota Palu sangat membanggakan keberhasilan meraih penghargaan Adipura. disis lain bagian arah Palu Barat di Kelurahan Buluri dan Watusampu terhadap Galian C melakukan ekstraksi sumber daya alam berdampak kerusakan lingkungan, bencana ekologis, dan parahnya jumlah orang terpapar ispa sangat meningkat. tambah Wandi.
Selain itu Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG) menambahkan, bahwa sebaik nya pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus serius melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di sepanjang wilayah Pesisir Palu donggala, mengingat wilayah tersebut diduga merupakan wilayah kawasan rawan bencana yang ditetapkan melalui PERDA RTRW Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Sehingga kegiatan pertambangan Pasir dan Batuan, berpotensi mempercepat wilayah pesisir Palu donggala terdampak bencana.
JATAM SULTENG juga menemukan sedikitnya 72 Izin Usaha Pertambangan yang sudah diterbitkan, baik berstatus Operasi Produksi maupun Pencadangan berpotensi mengakibatkan krisis ekologi di wilayah Pesisir Palu donggala. JATAM SULTENG mendesak langkah konkrit yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta Kota Palu dan Kabupaten Donggala, melakukan audit lingkungan mengenai daya tampung dan daya dukung lingkungan di sepanjang pesisir Palu donggala dan Melakukan Moratorium Pemberian Izin Usaha Pertambangan. untuk mencegah kerusakan yang lebih Parah
Narahubung
Wandi Kampanye WALHI SULTENG : 082215534058
Moh. Tauhid JATAM SULTENG : 082259490733