Hingga Kamis, 27 Maret 2020, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Pusdatina COVID-19 melaporkan bahwa terdapat 1 orang pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang telah dinyatakan positif dari jumlah kasus PDP 18 di Sulawesi Tengah. Sementara masih terdapat 13 orang yang sedang proses pemeriksaan laboratorium PDP dan 41 kasus orang dalam pengangawasan (ODP).
Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Kabupaten/Kota untuk serius melakukan penanganan wabah pandemik corona virus disease (COVID-19). Hal tersebut diungkapkan Direktur ED WALHI Sulteng Abdul Haris dalam siaran persnya hari ini Jum’at (27/03/2020).
Dikatakan oleh Haris bahwa ketentuan karantina kesehatan diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut, terdapat tiga tingkatan yaitu karantina rumah, karantina rumah sakit dan karantina wilayah. Penjelasan itu tertuang dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah. Pasal 49 menjelaskan bahwa karantina dilakukan sebagai bentuk tindakan mitigasi pada penelitian Kedaruratan. Karantina yang dilakukan pun harus mempertimbangkan epidemiologi, efektifitas, dukungan sumber daya, operasional teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Sementara itu dalam pasal 51, pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melakukan tindakan. Penghuni yang dikarantina selain kasus, dikeluarkan dari rumah selama waktu yang telah ditentukan oleh pejabat karantina kesehatan. Selanjutnya berdasarkan pasal 52, selama dikarantina kebutuhan hidup ditanggung pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Seharusnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan inilah yang menjadi dasar dan dijalankan pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19. Dalam aturan tersebut terang diatur tentang karantina rumah, karantina rumah sakit dan karantina wilayah. Baik warga yang menjadi sasaran karantina rumah, karantina rumah sakit maupun karantina wilayah kebutuhan dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah” tegas Haris.
Diungkapkan oleh Haris berdasarkan pasal 154 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pemerintah wajib mengumumkan wilayah yang menjadi sumber penularan penyakit ke masyarakat dalam hal ini termasuk sumber pertama wabah pandemik COVID-19 di Sulawesi Tengah.
“Ini untuk mengetahui dimana titik merah kasus pertama ditemukan agar warga bisa membangun antisipasi mandiri dan menghindari penyebarannya lebih cepat. Sampe saat ini pemerintah tidak membuka informasi penyebaran ini. Pada akhirnya informasi Hoax sulit untuk dikontrol dan menguasai ruang informasi publik. Selain itu, harus segera dilakukan Tracking kontak agar ini bisa segera ditemukan penyebarannya.”
Kemudian untuk mencegah perluasan spasial penularan COVID-19 pemerintah seharusnya segera memanfaatkan anggaran yang ada di dinas kesehatan atau bila memungkinkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat merealokasikan anggaran untuk pemeriksaan massal gratis bagi masyarakat untuk mendeteksi wilayah-wilayah sebaran COVID-19.
“Bilamana nantinya ada warga yang terdeteksi bisa dilakukan penanganan secepatnya dan dilakukan karantina rumah atau karantina wilayah sesuai dengan tingkat sebarannya. Semisal dalam 1 RT ada beberapa rumah yang terdeteksi bisa dilakukan karantina wilayah RT untuk mencegah penularannya ke wilayah yang lain. Begitu pula di tingkatan selanjutnya, bilamana ada beberapa RT atau dusun dalam satu kelurahan/desa pemerintah harus memberlakukan karantina wilayah Desa/Kelurahan. Demikian pula selanjutnya di tingkat Kecamatan sampai kabupaten/kota” ungkap Haris.