Selasa pekan lalu (11/02/2020) Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah memutuskan memenangkan gugatan pengusaha H. Anwar terhadap 5 orang pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Gonenggati Jaya yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mengelola secara sepihak lahan milik H. Anwar seluas 15.000 m2 di lokasi hutan mangrove Kelurahan Kabonga Besar. Menanggapi putusan tersebut, hari ini Jum’at (21/02/2020) KTH Gonenggati Jaya didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng selaku penasehat hukum akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Donggala.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan dukungan atas upaya banding yang akan diajukan oleh KTH Gonenggati Jaya. Pengajuan banding tersebut penting sebagai upaya mendapatkan putusan hukum yang berkeadilan. Menurut WALHI Sulteng putusan PN Donggala yang menyatakan tanah yang terletak terletak di Kabonga Besar seluas 15.000 m2 hanya dengan akta jual beli terkesan tidak adil dan telah mencederai rasa keadilan rakyat sebab mengabaikan hak tenurial (hak pengelolaan kolektif) masyarakat Kabonga Besar atas wilayah pesisir dan laut.
Selain itu WALHI Sulteng juga menyoroti sikap dari PN Donggala yang melarang dan menghalang-halangi masyarakat Kabonga Besar yang ingin masuk ke dalam ruang persidangan. Padahal publik punya hak untuk tahu dan ikut menyaksikan proses persidangan dalam rangka menjaga, mengawal dan memastikan objektifitas putusan pengadilan. Terlebih lagi bagi masyarakat Kabonga Besar sendiri yang seharusnya diikutkan dalam persidangan. Karena putusan tersebut akan menentukan hajat hidup masyarakat Kabonga Besar.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut seharusnya tidak boleh ada klaim kepemilikan pribadi.
Sementara itu di tingkat Provinsi juga terdapat Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengelolaan ekosistem mangrove. Kedua Perda tersebut memberikan amanat dan mandat kepada pemerintah dan masyarakat untuk melestarikan dan melindungi hutan mangrove. Terlebih lagi pascabencana tsunami 28 September hutan mangrove yang dikelola KTH Gonenggati Jaya telah menjadi benteng yang melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kabonga Besar dari hantaman tsunami.
Olehnya WALHI Sulteng meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, KPH Banawa Lalundu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Donggala turun tangan mendukung upaya banding yang dilakukan KTH Gonenggati Jaya sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pesisir dengan memberikan pertimbangan agar putusan pengadilan bisa lebih objektif dan memenuhi rasa keadilan rakyat.