Wilayah Kelola Rakyat Desa Tinauka telah mendapatkan Legalitas dari KLHK, dengan skema Perhutanan Sosial.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

2.733 Ha lahan Hutan Desa Tinauka yang berada di kawasan hutan KPH Banawa Lalundu telah di berikan izin akses oleh KLHK, lewat surat keputusan nomor SK.10882/MNLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2023. Dengan Hutan Lindung (HL) 45 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 18 Ha, Hutan Produksi Tetap (HPT) 1.074 Ha, dan Hutan Produksi Konversi (HPK) 1.596 Ha.

Pemberian akses izin hutan desa lewat skema Perhutanan Sosial di Desa Tinauka, merupakan satu capaian panjang masyarakat Tinauka kurang lebih hampir 7 tahun berjuang untuk memastikan tata kuasa atas Wilayah Kelola Rakyatnya (WKR).

Keluarnya izin Hutan Desa juga merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tinauka, untuk memproteksi ancaman WKR dari ekspansi Perkebunan Sawit, Pembangunan PLTA Das lariang, dan Oknum – oknum lainya yang dengan sewenang – wenang mengklaim lahan tersebut tepat berada di dalam kawasan hutan yang sedang di usulkan menjadi Hutan Desa. Oknum tersebut seperti mantan pejabat, Bupati, Gubernur, Polisi, dan Tentara. Anehnya lahan yang di klaim tersebut tidak pernah di proses oleh institusi yang berwenang padahal sudah beberapa kali masyarakat melaporkan.

Peta SK hutan Desa Tinauka

 Konflik lahan di Desa Tinauka menjadi problem yang mengemuka, sejak hadirnya PT Lestari Tani Teladan (LTT) dan rencana pembagunan PLTA Das lariang di Kec Riopakava. 1043 Ha lahan masyarakat tumpang tindih dengan HGU PT LTT, rencana pembangunan PLTA Das Lariang 550 Ha, Kawasan Hutan 2,943 Ha, dan Penguasaan Oknum 971 Ha.

Jika dikalkulasi berdasarkan total jumlah luasan Desa Tinauka sebesar 9120 Ha, lahan yang di kelola oleh masyarakat di wilayah APL hanya seluas 1,112 Ha dari total jumlah penduduk 1754 Jiwa dan pemukiman 752 Ha. Sempitnya ruang kelola yang di hadapi oleh masyarakat Desa Tinauka menciptakan kesenjangan sosial yang begitu dalam, sehingga dengan terpaksa harus bekerja menjadi buruh tani di kebun sawit dan mencari brondolan sawit, selain bertani menanam tanaman subsisten seperti jagung, sayur sayuran, dan umbi umbian.

Zainudin S Sura Palu Ketua LPHD Tinauka Bersatu menyampaikan, Hutan Desa Tinauka akan di manfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan menanam tanaman kayu kayuan seperti durian, alpukat, kemiri dan rambutan. Di daerah Lalundu Riopakava, khususnya Desa Tinauka dikenal salah satu penghasil durian lokal terbesar, yang dijual sampai ke Kota Palu bahkan sampai ke Sulawesi Selatan dan tanaman durian itu sebagian besar di tanam oleh masyarakat di lokasi Hutan Desa.

Terbitnya izin Hutan Desa Tinauka juga salah satu upaya Walhi Sulteng untuk menyelamatkan Hutan Terakhir di Desa Lansekap Hilir Lariang yang di gempur oleh perkebunan sawit skala besar, proses pengelolaan Hutan Desa akan menggunakan pendekatan Agroforesty, memadukan tanaman hutan dan tanaman pertanian. Sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola ekologis yang adil, menjaga keseimbangan alam dan manusia untuk menghidari risiko kerusakan lingkungan.

LPHD dan Pemerintah Desa Tinauka menjadi garda terdepan dalam pengelolaan serta pemanfaatan Hutan Desa agar benar – benar terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mendorog pengelolaan tertata dengan baik, Walhi Sulteng akan membatu memfasilitasi membuat perencanaanya (RKU – RKT) serta badan – badan usaha seperti KUPS dan Pemerintah desa akan menerbitkan PERDES untuk mengatur tata kelolanya.

Kontak Persone

Yusman : 085343806525

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :