Ahli Perdata : Putusan Pengadilan Terhadap Hemsi Keliru

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Palu, (24/08/2019), Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dan Wahana Lingkungan Hidup Sulteng (WALHI) mengadakan kegiatan Eksaminasi atas putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu (25 Maret 2019) terhadap Hemsi, petani Rio Pakava yang dituduh mencuri di lahannya sendiri.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu rumah makan di Kota Palu ini melibatkan beberapa pihak untuk dimintai tanggapan dan masukan atas putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu diantaranya, Tim Kuasa Hukum Hemsi, Ahli hukum perdata Unismuh, Ahli hukum pidana Unismuh, ATR/BPN Provinsi Sulteng, ATR/BPN Donggala dan Staf Pengadilan Negeri Donggala.

Proses diskusi ini dibuka secara langsung oleh Mohammad Hasan selaku Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum Walhi Sulteng, dan memberikan kesempatan pertama kepada Ahli perdata Universitas Muhammadiyah Palu Ibu Dr. Irmawati Ambo, SH.,MH untuk mempresentasekan teori-teori hukum keperdataan berkaitan dengan kasus Hemsi dan memberikan tanggapan secara basis keilmuan atas putusan majelis Hakim di Pasangkayu.

Ahli perdata dari Unismuh tersebut sudah terlebih dahulu membaca kronologis kasus Hemsi beserta alat-alat bukti yang di hadirkan ke persidangan serta putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu, olehnya itu, ia menyampaikan bahwa kasus Hemsi tidak bisa di tuntut pidana, karena Hemsi dalam hal ini telah melakukan aktivitas dilahannya sebelum perusahaan itu datang.

“Hemsi sudah menanam berdasarkan SKPT dan menganggap ini adalah lahannya. Baru nanti 2006 dikomplain oleh PT. Mamuang karena katanya lahanya itu adalah milik mereka (perusahaan)”.

bagi dia, “Seharusnya ini ranah perdata karena ini berkaitan dengan masing-masing pihak. Dalam acara perdata ada teori pembuktian Pasal 1865 BW, dikatakan bahwa barangsiapa yang mengajukan peristiwa atas mana ia mendasarkan suatu hak diwajibkan untuk membuktikan peristiwa tersebut. Sebaliknya barang siapa yang mengajukan peristiwa guna pembantahan hak orang lain diwajibkan membuktikan peristiwa itu” ucapnya.

Kemudian Ahli Hukum Perdata Dr. Irmawati Ambo, SH.,MH menambahkan lagi berkaitan dengan alat bukti perusahaan yang tidak valid, “Disini dikatakan bahwa PT. Mamuang melampirkan HGU nya dari foto copy ke foto copy, dan ini bukan alat bukti, karena dalam hukum acara perdata secara yuridis, ini harus di buktikan secara nyata”.

“Menurut saya apa yang diajukan oleh PT. Mamuang ini bukan alat bukti karena dari foto copy ke foto copy, ternyata Salinan HGU tidak bisa di perlihatkan. Dasar hukumnya adalah putusan MA no 3609/pdt/1985, sehingga saya lihat putusan Hakim ini sepertinya harus dirujuk dalam putusan peradilan perdata bukan pidana karena ini adalah lokasi yang bapak Hemsi kelola namun di klaim oleh orang lain. Itu dari sudut pandang hukum perdata. Ini ada kekeliruan Hakim dalam memberikan putusan karena ini bukan delik pidana” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Palu Ibu Dr. Purnawati, SH.,MH. Menurutnya, ada yang janggal dalam putusan Pengadilan Pasangkayu terkait vonis terhadap Hemsi.

“Kalau membaca keterangan saksi dari JPU; Ilham mengatakan tidak mengetahui batas-batas HGU PT. Mamuang, kemudian saksi Andi Arifudin mengatakan tidak mengetahui bagaimana caranya Hemsi dan teman-temannya melakukan pencurian buah sawit. Saksi juga tidak pernah melihat sertifikat HGU dan dokumen lain, Hanya melihat peta HGU PT. Mamuang. Setelah itu saksi Teguh Ali mengatakan saat kejadian posisinya lagi berada di Pasangkayu. Saksi mengetahui tindakan mengambil buah sawit karena diberikan oleh saksi andi arifudin dan di telpon oleh ilham. Apa yang dikatakan oleh saksi JPU justru meringankan Hemsi. Apalagi ditambahkan lagi oleh keterangan saksi Hemsi, seperti Ibu Jabidah yang mengakui bahwa pada tahun 2004-2006 Hemsi bersama bapaknya membeli bibit sawit miliknya. Artinya tuduhan pihak perusahaan yang mengatakan bahwa Hemsi mencuri sawit milik PT. Mamuang terbantahkan”.

“Jadi dalam hukum acara pidana, ada yang dinamakan teori pembuktian. Hukum pembuktian pada hukum pidana merupakan bagian terpenting untuk mengetahui benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan. Hukum acara pidana mengenai beberapa macam teori pembuktian yang menjadi pegangan bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan”. Jelas Dr. Purnawati.

Selain itu, Harun, S.H, salah satu Pengacara Hemsi alias Frans, menjelaskan bahwa ada yang luput dari proses penyidikan dari tingkat Kepolisian Resort Pasangkayu, dimana Kepolisian tidak menanyakan kepada pelapor terkait legalitas pelapor, dalam hal ini sertifikat HGU Perusahaan. Pada tingkat Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum, baik Surat Dakwaan, pemeriksaan saksi  – saksi dan tuntutannya, menggiring kasus ini ke ranah pidana yang menyatakan kasus ini adalah kasus Pidaha, sehingga menurutnya ada yang tidak beres dalam proses peradilan terhadap Hemsi.

Kegiatan eksiminasi ini berakhir dengan beberapa kesimpulan antara lain :

  1. BAHWA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA PASAL 184 BAHWA ALAT BUKTI YANG SAH ANTARA LAIN ADALAH KETERANGAN SAKSI. KETERANGAN SAKSI ADALAH SALAH SATU ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA YANG BERUPA KETERANGAN DARI SAKSI MENGENAI SUATU PERISTIWA PIDANA YANG IA DENGAR SENDRI, IA LIHAT SENDRI DAN IA ALAMI SENDIRI DENGAN MENYEBUT ALASAN DARI PENGETAHUANNYA ITU. (PASAL 1 BUTIR 27 KUHAP). DARI KETENTUAN TERSEBUT TERLIHAT DALAM PERNYATAAN BEBERAPA SAKSI BAHWA HANYA MENDENGAR DARI TEMAN, KEJADIAN PENCURIAN KELAPA SAWIT, SERTIFIKAT HGU BELUM PERNAH DILIHAT OLEH PARA SAKSI. DENGAN DEMIKIAN MAKA DAPAT DISIMPULKAN BAHWA PARA SAKSI TIDAK MEMENUHI SYARAT UNTUK DIJADIKAN SAKSI MENURUT KUHAP.
  2. BAHWA PROSES HUKUM YANG DIALAMI OLEH HEMSI, DALAM FAKTA PERSIDANGAN TERJADI PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM, PADA TINGKAT KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN PENGADILAN PASANGKAYU.
  3. BAHWA BUKTI BARU YANG DITEMUKAN BERUPA HGU PT. MAMUANG TIDAK DI HADIRKAN DALAM FAKTA PERSIDANGAN. DAN HAL INI DI JADIKAN DASAR UNTUK GUGATAN PERDATA
  4. KASUS HEMSI MENJADI GAMBARAN ATAS PENGUASAAN LAHAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. MAMUANG TERHADAP WARGA NEGARA.
Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :