Pernyataan Sikap : WALHI Sulteng Mengecam Tindakan Kekerasan Oleh Aparat Keamanan dan Ormas Terhadap Orang Papua

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

PWALHI Sulteng mengecam keras represifitas dan tindakan rasial yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, TNI dan Ormas di Surabaya (16/08/2019) kepada mahasiswa Papua.

Kasus ini bermula ketika tersebarnya pesan berantai melalui W.A yang menerangkan bahwa mahasiswa Papua yang tinggal di asrama Papua Surabaya tidak mau mengibarkan bendera Merah Putih. Hal ini makin diperparah dengan informasi bahwa bendera Merah Putih yang ada di depan Asrama Papua dibuang ke selokan oleh oknum mahasiwa Papua. Informasi ini akhirnya dibantah oleh perwakilan mahasiswa Papua. Menurut salah satu mahasiwa bahwa, tidak benar ada penghuni asrama yang membuang bendera Merah- Putih di selokan.

Akibat peristiwa ini, tanggal 16 Agustus 2019, Asrama Papua dikepung oleh TNI dan Polri serta puluhan Ormas. Pengepungan ini juga disertai dengan pengrusakan pagar asrama serta terjadi tindakan rasialisme terhadap mahasiswa Papua dengan sebutan “Monyet”.

Pada tanggal 17 Agustus 2019, setelah dilakukan pengepungan dan penembakan gas air mata ke dalam asrama Papua, puluhan Kepolisian merangsek masuk ke dalam asrama sehingga 43 mahasiswa yang berada di dalam menyerahkan diri dan mereka digiring ke Mapoltabes Surabaya. Akibat tindakan rasialisme kata-kata “Monyet” dan nyanyian yang dilagukan oleh ormas “usir Papua” itu, mendapat reaksi dari orang Papua yang ada di Papua.

Pada tanggal 19 Agustus 2019, puluhan massa melakukan aksi dibeberapa kota di Papua dan Papua Barat. di Papua, puluhan mahasiswa dan masyarakat asli Papua mengelar aksi solidaritas terhadap kasus yang dialami oleh mahasiswa Papua yang ada di Surabaya. Di Monokwari, Papua Barat, puluhan mahasiswa dan masyarakat turun melakukan aksi terkait kasus ini hingga terjadi pembakaran gedung DPRD kota Manokwari oleh massa aksi.

Rangkaian kasus rasial yang terjadi pada orang Papua bukan saja aksi sporadik yang tunggal, aksi ini sarat kepentingan modal. Karena itu negara tidak netral dalam kasus Papua, posisi ini paling aman bagi negara yang selalu berposisi membela kepentingan modal, kita bisa lihat hari ini aparat keamanan justru bertindak represif kepada orang Papua bukan terhadap ormas reaksoner yang melakukan kekerasan terhadap orang Papua, jika negara besikap adil, kekerasan yang dilakukan oleh ormas di Jawa Timur harus diadili.

Eksploitasi SDA

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng, melihat bahwa persoalan di Papua tidak terlepas dari persoalan masifnya penguasaan Sumber Daya Alam di tanah Papua serta tidak terdistribusinya kekayaan secara merata terhadap rakyat Papua.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi hingga tahun 2017, terdapat 40 izin hak pengeloaan hutan (HPH), 249 izin pertambangan seluas 5.848.513 hektar dan 56 izin pelepasan kawasan hutan 1.291.240 hektar di Papua. Tidak sampai disitu, Data Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan bahwa, luas perkebunan kelapa sawit di Papua saat ini mencapai 958.094,2 ha. Luasan ini belum termasuk di Papua Barat. Dari luasan tersebut, ada 79 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di berbagai daerah seperti Merauke, Jayapura, Boven Digoel, Keerom, Sarmi, Waropen, Yahukimo, Nabire, Mimika dan Mappi. Dan luasan terbesar terdapat di Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel. 

Sayangnya dari masifnya ekspansi modal yang masuk di tanah Papua justru berbanding terbalik dengan kondisi real masyarakatnya. Data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia menyebutkan bahwa, sampai Maret 2018 Papua dan Papua Barat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Di posisi pertama ditempati oleh Provinsi Papua dengan presentasi 27, 74 persen dan Papua Barat dengan presentase 23,01 persen penduduk.

Dengan kekayaan yang melimpah ruah, justru tidak memberikan kontribusi berarti bagi peningkatan kesejahteraan dan pengetahuan rakyat Papua. Dan sialnya, hal ini sudah berlangsung lama.

Eksploitasi secara masih di bumi Papua, justru telah menyumbang laju deforestasi disana. Berdasarkan data Forest Watch Indonesia bahwa, dalam kurun waktu (2009-2016) angka deforestasi di tanah Papua mencapai 170.484,32 hektare per tahun. Padahal hutan Papua merupakan salah satu hutan tropis terbesar dunia dan menjadi sandaran kehidupan bagi rakyat Papua, sehingga terjadi penghancuran basis-basis penghidupan masyarakat lokal dan krisis ekologi di Papua.

Mobilisasi aparat militer ke Papua ini, juga telah berkontrusi terhadap pelanggaran hak asasi manusia disana. Berdasarkan data dari Amnesty International Indonesia bahwa sejak tahun 2010 hingga 2018, terjadi 69 insiden pembunuhan Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan. Dari insiden tersebut, telah menyebabkan 95 orang meninggal yang mana 85 orang tersebut adalah penduduk asli Papua.

Apa yang terjadi di Papua memicu gelombang protes masa luas, solidaritas terus mengalir dari berbagai daerah di Indonesia juga luar Indonesia. Aksi-aksi ini tentu dianggap mengganggu keamanan, negara merespon cepat aksi ini dengan mobilitasi aparat militer ke tanah Papua.

Bagi WALHI Sulteng Isu rasial seringkali ampuh dipakai untuk mengalihkan isu ketimpangan penguasaan SDA bagi orang Papua, sehingga kemarahan yang muncul merespon isu ini acapkali dibalas dengan kekerasan oleh negara. Kami tetap berpandangan bahwa orang Papua tidak bodoh dengan niat jahat ini, Isu rasial justru dijadikan kekuatan untuk menggugah solidaritas terhadap gerakan orang Papua hari ini.

Jika negara terus mengabaikan berbagai ketimpangan, kekerasan, intimidasi, penembakan, rasis dan tindakan lainnya terhadap orang Papua maka negara mengabaikan mandat undang-undang dasar dan turut andil merebut kemerdekaan orang Papua. Jika demikian maka tentu tidak heran jika orang Papua menuntut untuk menyatakan merdeka dari Bangsa Indonesia.

Demikian penyataan sikap WALHI Sulteng terhadap rangkaian kekerasan yang terjadi kepada orang Papua Olehnya itu, WALHI Sulteng menyatakan poin-poin dalam pernyataan sikap ini sebagai berikut:

  1. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan rasial terhadap orang Papua
  2. Moratorium penguasaan SDA di Tanah Papua yang hanya menguntungkan kelas kapitalis hal ini berkesuain dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia
  3. Evaluasi dan penegakan hukum terhadap izin perusahaan SDA yang melakukan pelanggaran hukum.
  4. Tarik militer dari tanah Papua sebagai penyumbang pelanggaran HAM di Papua.
  5. Distribusi kekayaan negara bagi rakyat Papua dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar orang Papua
  6. Meluruskan kembali sejarah Papua kepada seluruh rakyat Indonesia
  7. Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya terhadap orang Papua untuk menyatakan pendapat

Palu, 21 Agustus 2019

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :