Konfrensi Pers Bersama
Walhi Sulteng-LPS-Ham Sulteng-Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit
ASTRA dan Sejuta Masalah di Sulawesi Tengah
Terkait beredarnya video Dandim 1311 Letkol Inf. Arhanud Sabariyandu Kristian Saragih yang melakukan intimidasi kepada warga masyarakat di lingkar Sawit PT. Agro Nusa Abadi Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menambah panjang catatan buruk dan pelibatan aparat oleh Astra dalam konflik agraria dengan masyarakat.
Kronologis Singkat
Kronologis singkat kejadian diatas, dimulai ketika warga masyarakat melakukan aksi demonstrasi, terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. ANA yang sudah sejak tahun 2007 sampai saat ini belum juga terselesaikan.
- Aksi yang dimulai tanggal 26 April 2018, dengan mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit, mendatangi kantor DPRD kabupaten Morowali Utara untuk memperjelas kasus yang dihadapi rakyat dan sudah bertahun-tahun belum juga terselesaikan. Sehingga dalam aksi tersebut melahirkan rekomendasi-rekomendasi.
- Pada tanggal 14 Mei, masyarakat turun kembali melakukan aksi dikarenakan belum ada tindak lanjuti dari aksi yang sebelumnya. Sehingga pada saat aksi ini, masyarakat yang ditemui oleh Wakil Bupati Morut, merekomendasikan untuk melakukan pemanggilan menagement PT. ANA agar datang dan menjelaskan tentang apa yang ditutuntut oleh warga masyarakat dan dengan membawa dokumen-dokumen lengkap.
- Pada tanggal 15 Mei 2018, warga masyarakat datang di Kantor Bupati Morowali Utara untuk melakukan pertemuan. Namun dalam pertemuan tersebut, tidak dihadiri oleh pihak Managemen PT. ANA. Sehingga pada saat itu pula, warga masyarakat bersama Wakil Bupati Morowali Utara mendatangi Lokasi PT. ANA dan melakukan pemalangan dalam artian tidak boleh dulu ada operasi produksi sebelum ada kesepakatan dengan warga masyarakat.
- Malam ditanggal yang sama, ada informasi bahwa, palang yang dibuat oleh warga masyarakat dan Wakil Bupati telah dibuka oleh Pihak kepolisian. Sehingga keesokan harinya tanggal 16 Mei 2018, warga melakukan kembali pemalangan, ditambah lagi penimbunan dan membuat tenda ti tengah jalan tersebut. Akibatnya, aktifitas produksi berhenti total
- Tanggal 17 Mei 2018, terjadi mediasi warga masyarakat dengan Managemen PT. ANA yang digagas oleh Dandim 1311 Morowali Letkol Inf. Arhanud Sabariyandu Kristian Saragih yang dihadiri oleh aparatur Kecamatan Petasia Timur, kepala-kepala Desa dari beberapa desa yang ada dilingkar Sawit PT. ANA, Kapolsek, Babinsa dan unsur-unsur lainya.
Dalam pertemuan tanggal 17 Mei inilah terjadi intimidasi yang dilakukan oleh Dandim 1311 kepada warga masyarakat lingkar sawit, seperti dalam vidio yang beredar luas beberapa hari kemarin. Sampai dengan menuduh beberapa masyarakat dengan tuduhan-tuduhan Provokator, Komunis—bahkan kepala Desa Molino dibilangnya Provokator. Sampai-sampai dengan mengeluarkan beberapa kata-kata yang tidak pastas untuk diucapkan.
Selain menyebutkan beberapa kalimat yang tidak pantas tersebut, Dandim 1311 juga menyebutkan beberapa nama, misalnya Wakil Bupati, Very Siombo, dsb. Sehingga menurut kami, ini adalah cerminan buruk dalam situasi keterbukaan hari ini.
Keterlibatan Militer dalam Ranah-Ranah Sipil
Sejak pengulingkan Orde Baru Soeharto, salah satu capaian Reformasi saat itu adalah , terpisahnya Angkatan Bersenjata Indonesia (ABRI) antara TNI dan Polri. Sesuai dengan tugas pokok masing-masing lembaga, TNI Pertahanan Negara dari ancaman-ancaman kedaulatan, kepolisian Keamanan dalam Negeri dari ancaman-ancaman Kamtibnas. Namun dalam prakteknya, telah terjadi kemunduruan-kemunduran dari capaian reformasi tersebut. hingga saat ini, Militer masih melakukan intervensi dalam Ranah-ranah sipil yang sebenarnya tidak sesuai dengan tugas pokok TNI yang tertuang dalam UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Direktur LPS-HAM Sulteng Fandi—Bahwa, “Presiden, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, harus memproses Oknum TNI yang sudah mencederai Reformasi yang diperjuangkan pada tahun 1998”.
Tugas TNI adalah keamanan Negara dari ancaman Luar. Bukan memimpim Mediasi antara Perusahaan dengan Masyarakat. Ini justru dapat menimbulkan Spekulasi liar soal kepentingan Dandim terhadap PT. ANA.
Sehingga terkait video yang beredar ini, sampai dengan melakukan intimidasi pada warga masyarakat yang menuntut keadilan, adalah sebuah tindakan pelanggaran UU dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Telah terjadi upaya yang diduga menghalang-halangi proses penuntasan hak masyarakat yang sudah sejak lama diperjuangkan.
ASTRA dan Pelibatan Aparat
Dari video yang beredar, ini merupakan cerminan dari Astra yang selalu saja menggunakan perangkat represif Negara untuk melemahkan Posisi Rakyat di Sulawesi Tengah. Baru-baru ini, di Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kita bisa melihat Petani di Kriminalisasi oleh Astra lewat anak Perusahaannya PT. Mamuang. Ditempat yang sama Pak Hemsi yang saat ini telah mencari keadilan dimana-mana yang juga tanahnya diserobot oleh Astra. Selain beberapa kasus ini, masih banyak ribuan kasus yang sama terjadi atas keserakahan Astra di Sulawesi Tengah ini.
Menurut Abdi Lasita, kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng bahwa, cara-cara Pelemahan Posisi Rakyat (Intimidasi, Represif dan Kriminalisasi) adalah cara-cara yang sudah sering dilakukan oleh Astra kepada Masyarakat yang ada di Sulteng. Dan ini sudah dilakukan sejak lama.
Kita bisa melihat, bagaimana Astra yang memiliki luas Lahan terbesar di Sulteng, adalah hasil dari perampasan tanah Petani yang sudah pasti perampasan tanah tersebut didukung oleh Negara lewat penerbitan Izin-Izin diatas wilayah Kelola Rakyat dan didukung oleh perangkat represifnya.
Menurut Faizal, Pendamping Masyarakat Lingkar Sawit Di Morowali Utara bahwa “ Para petani sudah sejak lama berjuang untuk mendapatkan kembali hak mereka. Tapi negara justru bersikap acuh. Sehingga sampai saat ini, mereka (Petani) menuntut keadilan mereka”.
Ini adalah gambaran bagaimana keserakahan Astra yang ada di Sulawesi Tengah. Pada tahun 2016 pendapat Astra ± 14 Triliun. Dan sudah bisa kita pastikan, pendapatan itu, didapat dari hasil perampasan tanah petani di Desa-desa di Indonesia. (K.E)