Rilis Jatam dan Walhi Sulteng Soal Tambang Emas Poboya

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Protes JATAM dan WALHI atas Terbitnya Kepmen ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals

“Kota Palu, di tengah situasi darurat merkuri, Pemerintah melalui Kementerian ESDM Republik Indonesia menerbitkan Kepmen ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT Citra Palu Minerals.


”*******
Senin 23 November 2017 – Mewakili kelompok masyarkat Sipil Indonesia yang konsen pada isu lingkungan hidup dan keselamatan rakyat, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, yang bermaksud menyampaikan protes sekaligus masukan atas langkah pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian ESDM menerbitkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 422.K/30/DJB/2017 Tentang persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT. Citra Palu Minerals, ditandatangani oleh Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono tertanggal 14 November 2017. Langkah penerbitan Kepmen ESDM ini dipandang patut diberi kritik dan masukan. Sebab, Kepmen persetujuan peningkatan tahap operasi produksi kontrak karya PT CPM ini keluar di tengah situasi masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan hidup Indonesia telah dan sedang melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT CPM di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Dugaan pelanggaran tersebut sebagaimana tercantum dalam surat yang dilayangkan tersebutkan:

  1. Dugaan keterlibatan PT CPM mengambil keuntungan dan terlibat dalam praktik penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Dinamika reka geoteknik (DRG). Kami menemukan dugaan PT DRG bersama empat perusahaan lain melakukan penambangan dan pengambilan material untuk digunakan dalam kolam-kolam perendaman. Dengan indikasi ini maka PT CPM melalui PT DRG yang merupakan rekanan perusahaannya justru terlibat dalam mendukung dan bahkan aktif terlibat dalam pertambangan ilegal.

Jika merjuk pada nota kesepahaman antara PT CPM dan PT DRG yang juga melibatkan UPT TAHURA Sulteng yang diketahui juga oleh Gubernur Sulteng, semestinya lingkup kegiatan PT DRG dan PT CPM adalah pemulihan ekosistem di bekas lokasi aktivitas tambang tanpa izin, bukan justru mendukung dan terlibat dalam rerantai operasi penambangan dan memasok material untuk aktivitas pertambangan ilegal dan kolam perendaman yang menggunakan merkuri dan sianida di Poboya. Temuan kami setiap hari setidaknya 210 truk sejak april 2014 mengangkut bahan tambang dan material ini. Untuk itu kami menduga PT Dinamika Reka Geoteknik bersama empat perusahaan lainnya yakni PT Panca Logam Utama, PT Madas, PT Mahakam dan PT Indo Kimia Asia Sukses patut diduga melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 (3) Pasal 48, pasal 67 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliyar Rupiah).” Kasus ini sudah kami lapor ke Dirjen Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 22 September 2017.

  1. Dugaan keterlibatan PT CPM dan kontraktornya, PT DRG, juga terkait dengan dugaan kejahatan lebih luas tentang penggunaan merkuri dan sianida. Pelarangan penggunaan merkuri yang menurut UU No. 11 Tahun 2017 mengenai ratifikasi pelarangan merkuri di Indonesia yang baru saja disahkan oleh DPRRI, bahwa penggunaan bahan merkuri dalam pertambangan sudah dilarang. Karena itu dugaan keterlibatan dan keterkaitan PT CPM dan PT DRG dengan pertambangan ilegal yang menggunakan merkuri dan sianida semakin menunjukkan bahwa dosa perusahaan di bawah payung Bakrie Group ini tidak hanya masalah mendukung praktek penambangan ilegal namun juga mendukung penggunaan bahan beracun berbahaya, yakni merkuri dan sianida, secara ilegal dan melanggar hukum. Dari temuan kami terdapat kurang lebih 42 kolam perendaman sianida yang terdapat dua riset terakhir. (Laporan Investigasi Penggunaan Merkuri dan Sianida di Poboya Terlampir dalam Surat Tersebut)
  2. Berdasarkan hasil overlay peta wilayah kontrak karya PT cpm seluas 85.180 hektar terhadap kawasan hutan (Peta lampiran keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 757/KPTS-II/1999 tanggal 23 september 1999, peta lampiran keputusan menteri kehutanan no. SK.635/Menhut-II/2013 tertanggal 24 september 2013, peta lampiran keputusan menteri kehutanan no. SK.708/menhut-II/2014 tertanggal 22 agustus 2014 dan peta lampiran keputusan menteri kehutanan no. sk.869/menhut-II/2014 tertanggal 29 september 2014), diketahui Bahwa lokasi tersebut dengan luas 27. 132,89 Hektar berada dalam kawasan hutan masing-masing berdada pada fungsi: Konservasi TAHURA seluas 4.907,11 Hektar, Hutan Lindung seluas 11. 075,26 Hektar, HPT seluas 5.504,62 Hektar, Area Peruntukan Lain (APL) Seluas 5.645,89 Hektar.

Berdasarkan tumpang susun dengan PIPIB Penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan, pengguanaan kawasan hutan dan perubahan peruntukkan kawasan hutan dan areal penggunaan lain retisi-X lampiran keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No. SK.2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016 tanggal 20 mei 2016, diketahui bahwa dalam wilayah kontrak karya PT CPM blok 1 poboya terdapat hutan primer seluas 18.691 hektar masing-masing pada fungsi: konservasi tahura seluas 4.907,11 hektar, Hutan Lindung seluas 11.075,26 hektar, Hutan Produksi Terbatas Seluas 2.495,11 Hektar dan APL seluas 214,50 Hektar. Yang artinya wilayah kontrak karya PT. CPM pada blok 1 poboya hanya 8.440,91 Hektar yang berada diluar peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) masing-masing di HPT seluas 3.009,51 hektar. Dan APL seluas 5.431 Hektar. Penerbitan izin dan/atau aktivitas produksi pertmbangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada wilayah fungsi konservasi, Lindung dan Hutan Produksi seperti tersebut di atas dalam pencermatan kami merupakn bentuk tindakan yng bertentangan dengan Undang-Undang No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

  1. Indikasi kerugian Negara yang muncul dengan pembiaran atas kasus ini mencapai 4,8 Triliun karena praktik pertambangan ilegal ini telah dibiarkan sejak 2014. Kerugian Negara akan terus membesar jika Pertambangan terus dilakukan.
  2. Sebagai Tambahan Informasi, pada 22 September 2017 lalu, Jaringan Advokasi TAMBANG (JATAM) juga telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowidodo mengenai ancaman Pertambang Emas baik skala Rakyat maupun skala Korporasi di Poboya dikarenakan kawasan yang diberikan Kontrak Karya ini berada di Kawasan Hulu dari sungai-sungai utama di Palu yang menjadi sumber air PDAM serta mengalir langsung ke Teluk Palu. Maka kami meminta Presiden untuk membatalkan Kontrak Karya PT CPM dan menghentikan seluruh perizinan tambang apapun skalanya di kawasan penting secara ekologis ini. Terdapat 400 rbu warga dalam radius 7 Kilometer dari kawasan ini yang akan terpapar langsung dampak penggunaan merkuri dan sianida oleh pertambangan tersebut. Apalagi semua ini telah dikuatkan dengan temuan dari KLHK pada Februari 2017 yang secara resmi telah menjadi rujukan naskah akademik UU 11 Tahun 2017 sebagai komitmen global pemerintah Indonesia meninggalkan merkuri.

Kami menyayangkan jika Kepmen ESDM ini diteruskan tanpa dibatalkan untuk dikaji ulang dan dibahas bersama dengan para pihak yang berkepentingan terutama wakil dan masyarakat yang akan terdampak. Maka Kepmen ESDM ini akan menjadi langkah buruk bagi citra pemerintahan saat ini dan komitmennya kepada lingkungan hidup dan komintmen global meninggalkan merkuri karena sudah meratifikasi konvensi Minamata yang baru saja dikampenyekan. Langkah ini akan menjadi kontra produktif dengan komitmen Indonesia.

  1. Kami dari masyarakat sipil sangat mengapresiasi jika surat ini dapat menjadi dasar kita bersama untuk duduk bersama dan berdialog, mengidentifikasi masalah bersama dan menyusun rencana bersama mengatasi berbagai masalah terkait dengan operasi PT CPMini. Dimulai dengan menarik terlebih dahulu pemberian izin peningkatan izin tahap operasi produksi PT CPM secepatnya.

Adapun kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat yang bersamaan, kami meminta beberapa hal yang terkait dengan kewenangan kementerian LHK, yaitu:

  1. Mempercepat proses penyelidikan dan pengkajian kea rah penegakkan hukum atas kasus PT CPM yang telah koalisi masyarakat sipil laporkan pada 22 November 2017. Percepatan ini harus diikuti dengan proses yang akuntabel dan transparan juga independen, tidak terpengaruh oleh kepentingan perusahaan tambang.
  2. Mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan atau tidak memberikan Izin Pinjam Pakai Kawsan Hutan karena diduga konesi pertambangan PT CPM berada dikawasan Hutan seluas 27.132,89 Hektar masing masing berada pada fungsi : Konservasi TAHURA seluas 4.907,11 Ha, Hutan Lindung Seluas 11.075,26 Ha, HPT seluas 5.504,62 Ha, Area Peruntukan Lain (APL) Seluas 5.645,89 Ha. Dengan mepertimbangkan pentingnya fungsi ekologis area tersebut mestinya tak boleh dikonversi dan dialokasikan untuk pertambangan.
  3. Mencabut izin lingkungan hidup, tidak memberikan pelayanan dan menunda pemberian izin lingkungan hidup PT CPM yang saat ini sedang mengurus tahap operasi produksinya melalui kementerian ESDM, karena dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya saat ini.
  4. Kementerian LHK melakukan segala upaya yang diperlukan kearah tiga hal tersebut di atas untuk koordinasi dan komunikasi dan memastikan Negara dan lingkungan hidup tidak dirugikan dari aktivitas ilegal tambang PT CPM di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah. Sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil, kami bersedia berdialog dan merumuskan tindakan bersama kearah ini bersama Kementerian LHK.
  5. Berdasarkan mandate UU No. 11 Tahun 2017 yang telah disahkan sebagai ratifikasi Konvensi Minamata, Kementerian LHK memiliki mandate yang kuat melakukan hal-hal tersebut di atas di situasi Indonesia menghadapi bahaya darurat merkuri dan komitmen global Pemerintah Indonesia atas penghentian penggunaan merkuri hingga ke aspek penegakan hukumnya.

Sumber: kumparan.com

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :