Aksi protes warga Desa Pasokan Kecamatan Walea Besar Kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah pada Rabu, 22 Mei 2024 terhadap Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) merupakan cermin dari kegagalan BTNKT mewujudkan pengelolaan taman nasional secara partisipatif dan kolaboratif, demikian kata Ais Balango Direktur Yayasan Togean Lovers From Katupat (Toloka) baru-baru ini (26/5) di Ampana.
Lanjut Ais, protes ini adalah puncak dari kekecewaan warga atas kinerja BTNKT dalam menjalankan program kegiatan yang tidak melibatkan warga setempat. Salah satu program kegiatan yang dikritik warga adalah pemasangan patok batas-batas zonasi. Pematokan ini dilakukan hampir seluruh wilayah desa dari 6 kecamatan yang ada di Kepulauan Togean. Protes warga desa Pasokan dinilai bisa memicu protes serupa di desa-desa lain bila akar masalahnya tidak segera diselesaikan.
Selain tidak melibatkan warga dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan patok tanda batas zonasi, BTNKT juga tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan zonasi TNKT. Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Pemerintah Desa dan warga umumnya tidak mengetahui pola zonasi taman nasional. Ketidakpahaman warga dan para pihak mengenai batas dan jenis zonasi serta pola pemanfaatan dan pengelolaan zonasi telah menimbulkan banyak konflik di mana-mana. Hampir 20 tahun terakhir, sejak ditetapkan tahun 2004 Kepulauan Togean menjadi kawasan TNKT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait zona taman nasional ini, bahkan proses penyusunan zonasi dilakukan oleh pihak konsultan dengan proses yang kami nilai tidak partisipatif, keterlibatan para pihak hanya sekali pada saat seminar hasil draft zonasi di tahun 2018 silam.
Olehnya tegas Ais, minta pihak BTNKT segera lakukan koordinasi dengan para pihak dan sosialisasi warga terkait dengan zonasi dan saya selaku Direktur Toloka mengusulkan perlu segera dirumuskan mekanisme pengelolaan bersama TNKT ini melibatkan seluruh warga desa dan para pihak terkait, stakeholders yang ada dalam arti merumuskan bersama sehingga melahirkan pengelolaan yang berlandaskan managemen kolaboratif.
Konsultasi dan sosialisasi publik terkait zonasi TNKT perlu segera dilakukan dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007, tutup Ais.
Kontak Person : 0813 4107 7371 (Ais Balango Toloka), 08221 553 4058 (Wandi, Staf Walhi Sulteng)