Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara, dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Kars Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Foto : internet, wowbabel.com)

Selamatkan dan Lindungi Kawasan Ekosistem Esensial Kars dan Kehidupan Rakyat, Walhi Sulawesi Tengah Tolak WIUP dan IUP Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan*

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Kawasan Ekosistem Esensial disingkat KEE merupakan suatu ekosistem, kawasan atau wilayah sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan yang memiliki keunikan dan atau fungsi penting dari habitat, kawasan yang bernilai penting berada di luar Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Baru (TB) juga secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati bagi kesejahteraan rakyat dan mutu kehidupan yang ditetapkan sebagai kawasan dilindungi, terdiri dari ekosistem kars, lahan basah (sungai, danau, rawa, payau dan wilayah pasang surut), mangrove serta gambut.

Terdapat 12 Kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulawesi Tengah, 3 Kelurahan dan 141 Desa terdiri atas 342 pulau, 5 diantaranya pulau sedang, luas kabupaten ini 2.488,79 km² berpenduduk 117.526 jiwa, beribu kota di Salakan. Laut jadi sektor utama, terdapat potensi kekayaan alam sebagai penopang kehidupan penduduk Bangkep. Selain hasil laut, perkebunan terutama kelapa, cengkih, kakao dan jambu mete serta buah-buahan langsat, durian dan manggis juga menjadi andalan. Luas hamparan laut di wilayah ini lima kali lipat dibandingkan luas daratannya ini tentunya kaya akan keindahan laut, pantai dan pulau-pulau kecil yang mempesona bagi pengembangan wisata bahari.

Kurang lebih 95% daratan Bangkep adalah kawasan kars terdapat cekungan-cekungan, bukit-bukit kecil, sungai-sungai yang tampak di permukaan hilang dan terputus ke dalam tanah, ada sungai-sungai di bawah permukaan tanah, hutan perawan, endapan sedimen lempung berwarna merah hasil dari pelapukan batu gamping terdapat mata air, danau, gua-gua kars, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati. Ada 124 mata air di Bangkep, 1 sungai bawah tanah dan 103 sungai permukaan, 5 danau diantaranya Danau Paisupok di Kecamatan Bulagi Utara dan Danau Tendetung di Kecamatan Totikum Selatan, kesemuanya wajib dilindungi dan dilestarikan.

Upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, selain telah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang memberikan wewenang bagi Pemda untuk menetapkan KEE, lalu ada UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), salah satu pasal dalam PP ini menegaskan tentang perlindungan terhadap KEE dilakukan melalui pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit serta melakukan penjagaan kawasan secara efektif.

Ekosistim Kars bagian dari KEE dan Bangkep dijadikan pintu terdepan dalam pengelolaan ekosistim kars di Sulawesi Tengah, selain itu juga Bangkep masuk dalam 4 (empat) besar KEE di Indonesia merupakan hal yang strategis bagi kelangsungan ekologi dan kehidupan rakyat yang wajib dilindungi dan dipertahankan dari kerusakan apalagi kerusakan disebabkan aktifitas pertambangan, meski telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkep Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistim Kars seluas 232,843 hektar yang telah disahkan dan dilembar daerahkan pada 31 Desember 2019 lalu, kemudian Perda Kabupaten Bangkep Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Mata Air dan Keputusan Bupati Bangkep Tahun 2022 Tentang Penetapan Kawasan Bernilai Penting Bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Kars, namun UU, PP, Perda dan Keputusan Bupati ini belum cukup melindungi dari ancaman pertambangan yang saat ini tengah beroperasi maupun dalam tahap pemberian izin wilayah konsesi.

Olahan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, ada 3.725.25 hektar yang akan disesuaikan dengan tata ruang wilayah Bangkep dan disinyalir sebagai dasar diterbitkannya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati Bangkep dan Gubernur Sulawesi Tengah yang akan diberikan pada 32 perusahaan tambang batu gamping guna eskplorasi dan produksi di 9 kecamatan, 23 desa diantaranya yaitu Desa Luksagu, Tonuson, Minanga, Peling Seasa, Komba Komba, Labangun, Seano, Pandaluk, Kambani, Bonepuso, Suit, Sabelak, Balalon, Toitoi, Babang, Lelang Matamaling,Tangkop, Binuntuli, Popidolon, Tata Randang dan Desa Palabatu.

Jika WIUP dan IUP terus saja diterbitkan maka dipastikan berdampak pada kerusakan hutan, mata air, sungai, danau, gua-gua kars, dataran tinggi serta habitat spesies endemik dan karakteristik keanekaragaman hayati yang dilindungi ditambah lagi dapat menimbulkan konflik agraria dan terganggunya kehidupan ekonomi rakyat sekitar kawasan pertambangan dan desa-desa sekitar yang saat ini terus terjadi penolakan atas kehadiran perusahaan pertambangan ini, sebut saja yang terjadi baru-baru ini (14/5/2024) rakyat 3 Desa Lelang Matamaling, Desa Tatarandang dan Desa Palabatu 2 yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) menolak kehadiran perusahaan tambang batu gamping yang akan masuk dan beroperasi ke desa mereka. Penolakan yang berisi 7 (tujuh) tututan tersebut ditujukan ke Bupati Bangkep, meskipun sebelumnya telah banyak desa-desa menolak, lebih dari setengah jumlah desa di Bangkep menolak keras kehadiran tambang batu gamping ini. Tujuh tuntutan penolakan MPL tersebut ditembuskan ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kapala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Ketua DPRD Bangkep, Ketua Forum Tata Ruang Bangkep, Pj. Kepala Desa Lelang Matamaling, Ketua BPD Lelang Matamaling, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah dan Walhi Sulawesi Tengah.

Ketujuh tuntutan MPL tersebut, yaitu 1). Penduduk desa Lelang Matamaling adalah petani, peternak dengan cadangan lokasi pertanian dan penggembalaan ternak semakin sedikit seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, 2). Lokasi Tambang merupakan lahan hutan penyangga dan cadangan lokasi pertanian dan peternakan, 3). Sebagian penduduk juga merupakan Nelayan, sedimentasi pertambangan dapat mencemari laut, merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian masyarakat nelayan, 4). Tambang Batu gamping merupakan eksploitasi material mentah yang sangat minim serapan tenaga kerja kecuali operator dan tenaga ahli yang jumlahnya sedikit, 5). Pemulihan lahan eks tambang sangat sulit dan membutuhkan waktu ratusan tahun dan mengancam masadepan anak cucu kami, 6). Tambang batu gamping mengancam mencemari dan mengeringkan sumber air baku di desa kami dan 7). Lokasi pertambangan desa Lelang Matamaling tergolong dengan kesuburan tinggi penyangga sumber pangan sehingga tidak boleh dijadikan kawasan tambang.

Pemda Kabupaten Bangkep dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah meski memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan batuan berdasar Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan tapi haruslah bijak mengambil keputusan dalam menerbitkan WIUP maupun IUP, pertimbangkanlah aspek sosiologis, historis, yuridis, ekologis, budaya dan kehidupan ekonomi rakyat yang sudah turun temurun hidup di Bangkep sebagai tanah leluhur mereka di sana, diduga akan hancur semuanya lantaran kepentingan ekonomi politik segelintir orang dan perusahaan, pertanyaannya apakah Bupati Bangkep dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah perpihak pada rakyat atau sebaliknya berpihak pada pengusaha dan perusahaan.

UU, PP, Perda dan Keputusan Bupati tidak punya arti apa-apa jika Pemda Kabupaten Bangkep dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah tidak memiliki political will yang kuat dalam tindakan dan aksi penyelamatan dan perlindungan ekositem kars dan kehidupan ekonomi rakyat desa. Olehnya Walhi Sulawesi Tengah menolak keras kehadiran perusahaan tambang batu gamping di Bangkep dan meminta Bupati Bangkep dan Gubernur Sulawesi Tengah meninjau dan menarik kembali WIUP dan IUP yang telah diterbitkan demi keberlangsungan kehidupan ekonomi rakyat di 141 desa khususnya 23 desa serta keselamatan dan perlindungan KEE, ekologis, masa depan generasi serta anak cucu di tanah Bangkep.

*Penulis : Sunardi Katili, Direktur Walhi Sulawesi Tengah, 2024

Nomor Kontak Whatsapp (WA) : 0821 9517 6757

 

Facebook
Twitter