Senin, 16 Juni 2025 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , Himpunan Mahasiswa (HIMASOS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAMHA). Berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan diskusi publik dengan tema “Pulihkan dan Melindungi Wilayah Adat Dari Ancaman Kerusakan Lingkungan Ekologis di Sulawesi Tengah” dilaksanakan di Aula Fisip Universitas Tadulako (UNTAD).
Sisi diskusi tersebut menghadirkan Narasumber Pegiat Perkumpulan Bantaya Moh Zain Sutrisno, Ketua Prodi Sosiologi Universitas Tadulako Dr. Zaiful, S.Sos., MSi sekaligus di moderatori oleh Mahasiswa Sosiologi Falen Putra Pratama.
Diskusi secara Hybrid offline dihadiri 40 Laki-laki, 26 Perempuan dengan total 66 peserta. Berasal dari lembaga kemahasiswaan UNTAD ikut terlibat dalam kegiatan tersebut untuk menguatkan dan masukan mendorong Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Sulawesi Tengah.
Melalui diskusi hari ini penting untuk menyadari peran kita untuk berkontribusi bagi proses penyusunan Naskah Akademik secara resmi oleh DPRD untuk mendorong penyelesaian dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah, Ucap Moh Zain Sutrisno.
Terdapat 4 konsep dan terminologi krusial yang dapat kita lihat dari proses Naskah Akademik dan proses yang terjadi baik ditingkat nasional maupun di Sulawesi Tengah. Adanya diskursus pengakuan bersama yang berdasarkan pasal 12b ayat 2 yaitu terdapat pengakuan bersyarat sehingga suatu Masyarakat Adat dapat diakui dan dilindungi, adanya hukum adat, politik hukum rekognisi, dan yang terakhir adalah resolusi atau mitigasi konflik. Tegas Moh Zain Sutrisno.
Ditambahkan seorang akademisi selaku Ketua Prodi Sosiologi Universitas Tadulako Dr. Zaiful, S.Sos., MSi Bagi Masyarakat Hukum Adat, wilayah bukan hanya persoalan tempat tinggal melainkan tentang identitas budaya dan warisan leluhur yang harus dijaga. Selain itu Hukum Adat adalah sebagai pengatur wilayah dan kehidupan sosial. Hukum Adat memiliki prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi. Selain itu, etika lingkungan Masyarakat Hukum Adat adalah Ekosentris karena menurut mereka alam sebagai satu kesatuan dan mereka memandang bahwa setiap makhluk dimuka bumi ini memiliki nilai termasuk tumbuh-tumbuhan, ucapnya.
Menciptakan gagasan-gagasan orang muda/mahasiswa untuk ikut serta mengambil bagian dalam kolaborasi untuk mendorong Peraturan Daerah terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat karena mereka sangat berperan untuk menjaga keseimbangan ekologis termasuk di Sulawesi Tengah