5 (lima) Serikat dan Federasi Buruh yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Buruh Berkabung atau disebut Poros Buruh mengerahkan 5.000 massa buruh, berkumpul dalam kawasan IMIP sesaat sebelum unjuk rasa damai pada Kamis (27/12/2023) hingga Jumat (29/12/2023) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Dukung Penuh 23 Tuntutan Poros Buruh IMIP, Walhi : Perusahaan Wajib Penuhi Hak Buruh

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah mendukung penuh 23 tuntutan buruh yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Buruh Berkabung disingkat Poros Buruh yang mengerahkan 5.000 massa buruh melalui unjuk rasa damai pada kawasan PT. Indonesia Morowali Industri Park (IMIP) dan pihak PT. Indonesia Tsingshan Stanless Steel (ITSS) dan PT. IMIP wajib penuhi tuntutan buruh tersebut, demikian kata Sunardi Katili selaku Direktur Walhi Sulteng pada Kamis (27/12).

Lanjut Sunardi, 23 tuntutan yang diusung 5 Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), Serikat Pekerja Sulawesi Mining Invesment Pabrik (SP SMIP), Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan (FIKEP) dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesdia (FSPNI) yang kesemunya dalam kawasan PT. IMIP itu melakukan unjuk rasa damai yang digelar selama 3 hari berturut-turut sejak hari ini Rabu (27/12) hingga Jumat (29/12) mendatang, unjuk rasa ini ditujukan ke PT. IMIP di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah.

Diantara 23 tuntutan itu menyatakan, “pidanakan pimpinan PT. ITSS dan seluruh pihak-pihak yang terkait atas kelalaian yang menyebabkan accident di Departemen Ferrosilikon PT. ITSS ” selain  itu buruh yang tergabung dalam 5 serikat dan federasi ini meminta agar “perusahaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja fatality dengan nilai lebih besar dari santunan BPJS ketenagakerjaan ” , tuntutan lainnya “ berikan santunan korban kecelakaan kerja injury dengan nilai tidak kurang dari santunan BPJS ketenagakerjaan “, selanjutnya meminta “ keluarga korban diberikan jaminan bekerja sesuai dengan kompetensi ” meminta agar perusahaan menyiapkan emergency exit disetiap area kerja gudang sebagai upaya mitigasi jika sewaktu-waktu terjadi accident yang tidak diinginkan dan menyiapkan sarana dan prasaran keselamatan lainnya, alat kerja yang memadai dan fasilitas K3, banyaknya korban berjatuhan membuktikan dugaan buruknya sistim standar prosedur operasional perlindungan keselamatan kerja bagi buruh dalam kawasan serta perlu peningkatan standar gizi makanan bagi buruh, ada yang menarik dari tuntutan buruh tersebut, yaitu meminta agar “tanggal 24 Desember dijadikan hari berkabung buruh dalam kawasan yang diperingati setiap tahunnya”, tutup Sunardi.

Diketahui unjuk rasa ini buntut dari accident meledaknya tungku Smelter milik PT. ITSS pada Minggu (23/12) yang menewaskan sedikitnya 13 buruh dan 39 buruh lainnya mengalami luka bakar sebagian korban luka berat 70% diperkirakan sekujur tubuh terbakar sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan klinik kesehatan setempat.

Saat ini pihak PT. IMIP telah mengeluarkan surat nomor 345/SDM-IMIP/MWL/XII/2023 ditujukan ke Poros Buruh tanggal 26/12/2023, yang berisi pemberian santunan yang disebut tali asih kepada ahli waris korban fatality sebesar 600 juta rupiah, kepada korban non-fatality sesuai kondisi masing-masing yang akan dibayarkan dan diterima oleh ahli waris korban pada Kamis (27/12), meski tali asih ini diketahui sebelumnya nilainya berubah-rubah dan tentu nilai ini tidak sebanding nyawa buruh yang telah meninggal dunia.

Narahubung : Kadep Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng, Aulia Fiqran Hakim, Nonmor Hand Phone 0851 6126 3873

Facebook
Twitter