Eva Bande : Kabupaten Sadar Ham, Terus Membiarkan Kriminalisasi Petani

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pasangkayu,- Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali mengadili Petani Rio Pakava atas nama Hemsi/Frans dengan tuduhan melakukan pencurian buah sawit di Areal HGU PT. Mamuang (Astra Agro Lestari) pada (31/09/2019). Sejak tahun 2017 hingga saat ini, terhitung Walhi Sulteng sudah mendampingi 5 orang Petani Rio Pakava yang di kriminalisasi oleh PT. Mamuang (Anak Perusahaan Astra)

Citra baik yang selalu didengung-dengungkan oleh Astra Agro Lestari akkhirnya terbantahkan dengan adanya kasus perampasan lahan di Rio Pakava serta kasus kriminalisasi terhadap petani.

Perlakuan perusahaan terhadap Hemsi/Frans adalah potret buruk perkebunan sawit di Sulteng. Dalam Hal ini PT. Mamuang, anak dari perusahaan Astra Agro Lestari yang telah menjalankan bisnis haramnya dengan melakukan perampasan lahan dan kriminalisasi terhadap petani.

Eva Bande seorang pejuang agraria di Indoneseia, yang secara langsung datang bersolidaritas terhadap Hemsi di Pengadilan Pasangkayu, dalam statementnya menerangkan, “Diberbagai tempat kaum Tani dipenjara karena mempertahankan haknya dari korporasi sawit yang rakus tanah. Secara langsung saya datang ke Pengadilan Negeri ini untuk memberikan solidaritas kepada Hemsi/Frans yang menjadi korban kejahatan PT. Mamuang dan akan terus mengabari publik Nasional maupun Internasional untuk memberikan dukungan, mengingatkan Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya”,

menyegarkan ingatan kita bahwa, dimana-dimana yang namanya korporasi pasti punya mempunyai watak yang menindas, sehingga kita perlu mendorong persatuan yang kuat untuk melawan penindasan tersebut.

Eva Bande menambahkan “Kabupaten Pasangkayu baru-baru saja di daulat menjadi Kabupaten sadar HAM, hal tersebut sangat kontradiktif bila masih ada kasus-kasus kriminalisasi terhadap petani. Kami akan melayangkan surat secara terbuka kepada Bupati Pasangkayu, terkait kasus yang menimpa Hemsi/Frans saat ini”

Agenda sidang berikutnya akan diadakan pada Hari kamis 7 Februari 2019 dengan agenda Putusan Sela. (A.M)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :