Ikut Menyuarakan #SaveFrans PMP Sulteng :Kasus Hemsi Bukti Keadilan Telah Mati

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dilansir dari https://jendelasulteng.com yang dirilis 16 agustus 2018, Kasus yang dihadapi Hemsi (37) alias frans, salah satu Petani di Dusun 5 Desa LalunduUtama, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah merupakanpembelajaran yang terus berulang tentang tidak adanya harapan bagi keadilanhukum kita.

Bayangkan saja, Hemsi yang dilabeli “Pencuri” oleh korporasi perkebunan sawit harus menerima kenyataanpahit atas putusan bersalah terhadap perbuatan yang oleh ia sendiri tidakmengerti apa kesalahannya?

Hemsi menjadi korban daritumpang tindihnya izin lahan perkebunan sawit,” kata Koordinator PoskoMenangkan Pancasila (PMP) Sulteng, Azman Asgar, Minggu, (16/12/2018)

Lanjut, Azman Asgarmenjelaskan, dimana-mana aktifitas perkebunan sawit selalu menimbulkan konflikagraria antara petani dan Korporasi Perkebunan Sawit maupun petani terhadapPemerintah, itu terus berulang karena ketidak konsisten pemerintah menjalankanUU PA Tahun 1960, belum lagi setiap persoalan sengketa Agraria langsungdiselesaikan dalam ranah Pidana Umum, mestinya negara membentuk satu  pengadilanyang khusus menangani Sengketa Agraria,  sehingga status kepemilikan lahanbisa mudah terselesaikan tanpa harus ada putusan bersalah dengan dalih Mencuridan sebagainya. 

“Disitu kelemahan penyelesaian kasus konflik Agraria kita, sehingga selalu yang menjadi Korban adalah Rakyat yang tidak mengerti apa-apa” ujar Azman Asgar

Menurutnya,kasus Hemsi menjadi Bukti bahwa tidak ada masa depan keadilan di negeri ini, hal inimenjadi bukti bahwa keadilan telah mati, bayangkan saja ketika Istri Hemsi barusaja melahirkan anak ketiga, ia justru dijemput oleh pihak yang berwajib tanpasedikitpun diberi waktu yang lama, untuk menemani sang istri dalam prosespemulihan kesehatan pasca melahirkan,

“ Ini Benar-benar tidak Berprikemanusiaan” ucapnya

Untuk itu, PMP SultengMengecam Keras atas ketidak adilan yang di terima oleh Hemsi,  Harusnyatidak ada”Pencuri” bagi Warga Negara Indonesia jika Pasal 33 dan UU PA 1960konsisten dijalankan, politik pendistribusiannya bisa berjalan dengan baik danmerata. Mestinya tak ada pelabelan “Pencuri” bagi Warga negara sendiri, jikaTanah tidak dimonopoli oleh korporasi rakus Tanah.  Yang ada justrusebaliknya, Korporasi itulah Pencuri yang sebenarnya, sebab telah melanggarsemangat UUPA 1960 maupun Pasal 33 yang tertuang dalam UUD 45 itu sendiri.

Berikan keadilan untuk Hemsi,sebab Hemsi merupakan simbol bagi ketidak adilan bagi seluruh Petani yang adadi Negeri ini. Tutup Azman

Sumberhttps://jendelasulteng.com/2018/12/16/pmp-sulteng-kasus-hemsi-bukti-keadilan-telah-mati/

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :