Hingga saat ini, kasus pertambangan ilegal di Kelurahan Poboya Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang masuk dalam Blok I PT.Citra Palu Minerals belum juga terselesaikan. Kasus yang sudah berlarut-larut ini perlu keseriusan dari berbagai pihak, sehingga aktifitas pertambangan ilegal tersebut bisa teratasi.
Saat ini Walhi telah melakukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur terkait Surat keputusan Menteri ESDM Iqnasius Jonan Nomor: 422.K/30.DJB/2017 tentang pengelolaan Blok I Poboya.
Dalam persidangan, terungkap fakta-fakta bahwa, masih terdapat aktifitas pertambangan ilegal di Poboya yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menggunakan tromol, dan kolam-kolam perendaman material.
Aktifitas pertambangan di Poboya tersebut, sudah pasti menggunakan zat beracun dan berbahaya, (Merkuri dan Sianida). Dan hal tersebut sangat mengancam ekosistem serta masyarakat kota Palu pada umumnya.
Kepolisian Dinilai Lamban
Pada tanggal Pada tanggal 23 desember 2017, Polda Sulteng, yang saat itu dipimpin oleh Rudy Sufahriadi, melakukan sidak di Kelurahan Poboya (Lokasi Tambang). Dari sidak tersebut, diamankan seorang warga dengan kepemilikan 5 Kg Merkuri yang digunakan untuk aktifitas pertambangan ilegal di Poboya.
Namun, sekalipun telah ditemukan bukti aktifitas pertambangan ilegal, kolam perendaman dan merkuri, hingga saat ini, soal pertambangan ilegal di Poboya belum juga ada kejelasan.
Walhi sulteng menilai, kepolisian gagal dalam menguak perdagangan gelap merkuri. Sekalipun dalam pengembangan kasus penangkapan oknum yang memiliki merkuri pada bulan desember 2017– dan sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai pelaku, namun hingga saat ini, diduga masih terdapat perdagangan zat berbahaya merkuri di Poboya.
Diketahui harga merkuri dan sianida saat ini cukup tinggi. Perdagangan merkuri dan sianida adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Satu Kilogram Mercuri saat ini dihargai dikisaran Rp.400.000 sampai 2 juta`an, tergantung jenis merkuri apa yang digunakan, sedangkan sianida adalah ± Rp.40.000/ Kg sampai 1,5 juta`an. Artinya, kedua zat ini, mempunyai nilai ekonomis yang tinggi apabila dikaitkan dengan di wilayah Pertambangan Poboya. Walhi menduga terdapat bisnis gelap merkuri di konsesi CPM atau dalam hal ini, diwilayah Pertambangan Poboya. Yang mana, hal tersebut cukup berbahaya bagi kehidupan yang ada.
Berkaitan dengan Poboya, perdangan merkuri maupun sianida, harus dilihat sebagai kejahatan lingkungan. Hal ini dikarenakan kedua zat ini digunakan pada lokasi-lokasi pertambangan Ilegal. Sehingga perlu ada ketegasan dan keseriusan dari aparat yang berwajib menyikapi persoalan ini. (K.E)