- Pada tahun 2000, Hemsi bersama orang tuanya membuka lahan di desa Panca Mukti dengan legalitas surat-SKPT dan SPPT yang dikeluarkan oleh kepala desa Lalundu saat itu.
- Pada tahun 2004, Hemsi melakukan penanaman buah sawit dilahanya yang terletak di desa Panca Mukti.
- Pada tahun 2006, perusahaan PT. Mamuang masuk melakukan aktivitas di desa Martajaya yang notabenya berada di SulawesiBarat
- Puncaknya pada tahun 2008, Hemsi melakukan Panen pertama kali. Saat panen tersebut, pihak perusahaan datang bersama aparat untuk menagkap Hemsi karena dituduh mencuri. Tanpa alasan yang jelas, dan tanpa menujukan bukti-bukti terkait tuduhan pencurian, Hemsi langsung diseret, dipukul, serta dicekik. Rusuknya dipukul dengan senjata laraspanjang. Akibat penganiyayaan itu, Hemsi mengalami luka serius dan sakit yang cukup parah dibagian rusuk, sehingga untuk bernapas saja sangat sulit. Saatitu, Hemsi meminta untuk dilakukan Visum, tapi tidak dizinkan oleh pihak kepolisian. Alhasil, dia ditahan dengan kondisi yang memprihatinkan. Sialnya,saat penangkapan itu, hasil panen Hemsi dirampas pula oleh kepolisian. Sudah dipukul, dipenjara, hasil panennya juga diambil.
- Pada tahun bulan Desember 2010 Frans ditangkap oleh polisi Pasangkayu. Dia dibawah kekantor polsek Pasangkayu dengan tuduhan pencurian. Dia dipaksa di BAP dan mengakui tuduhan pencurian. Tapi Frans tetap bersikeras tidak mengakui, dengan alasan lahan itu miliknya. Akhirnya dia ditahan tanpa proses persidangan di Polsek Pasangkayu hingga Januari 2011.
- Tahun 2011 Frans keluar dari penjara. Setelah keluar, dia melakukan aktifitas kembali dilahanya tersebut. Sebab,selama dipenjara, lahan tersebut dikelola oleh PT. Mamuang.
- 27 September Tahun 2017, saat Hemsi melakukan aktifitas dilahahnya, dia didatangi oleh mandor perusahaan dan melarang Hemsi untuk melakukan Panen. Akibat tersulut emosi, Hemsi yang mempertahankan lahannya, merusak kendaraan milik mandor tadi. Alhasil, dia kembali ditahan sampai dipenjara dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan.
- Tanggal 6 oktober 2017 Hemsi alias Frans mendatangi kantor polsek Rio Pakava, Sulawesi Tengah dengan tujuan melaporkan pencurian buah sawit oleh PT. Mamuang di kebunnya.
- Namun tanggal 17 bulan Oktober 2017 dia kembali ditahan oleh Polsek pasangkayu dengan tuduhan pencurian dan pengrusakan. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Hemsi dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan. Laporan Hemsi kepada pihak kepolisian Rio Pakava nomor surat B/05/XI/2017/ Reskrim, baru diterima Pada bulan November 2017 oleh istrinya. Saat itu Hemsi dipenjara. Dalam isi surat tersebut penyidik menyimpulkan bahwa, keputusan Kementerian Dalam Negeri tahun 1991 tempat kejadian perkara yang dilaporkan Hemsi berada di Wilayah Kab. Mamuju Utara Prop. Sulawesi Barat. Alasan Kepolisian belum memiliki bukti keputusan Kementerian Dalam Negeri yang baru, sehingga diarahkan membuat Laporan Polisi sementara ini di Wilayah Hukum Polres Mamuju Utara khususnya di Polsek Pasangkayu
- Pada tanggal 14 Mei 2018 Hemsi alias Frans di dampingi Pengacara dan WALHI Sulawesi Tengah berangkat ke Jakarta untuk memasukkan laporan ke beberapa kementerian lembaga terkait perampasan lahan yang dilakukan oleh PT. Mamuang. Selain itu, mereka melaporkan tindakan intimidasi oleh Kepolisian Mamuju Utara Lembaga negara yang mereka datangi diantaranya Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Kantor Staf Presiden, Ombudsman RI, KomnasHam, LPSK, Kompolnas, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan.
- Pada Tanggal 18 Mei 2018 Hemsi menerima undangan permintaan keterangan dari penyidik Polres Mamuju Utara atas Nama Brigpol Dominggus T, SH, terkait laporan polisi nomor LP/60/V/2018/SPKT/ResMatratanggal 11 mei 2018 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit atas pelapor Andi Arifudin (Kepala Security PT. Mamuang).
- Pada tanggal 26 Mei 2018 untuk yang kedua kalinya Hemsi menerima undangan permintaan keterangan dari penyidik Polres Mamuju Utara terkait laporan polisi nomor LP/60/V/2018/SPKT/ResMatra
- Pada tanggal 30 Mei 2018, Hemsi didampingi oleh kuasa hukumnya memenuhi undangan permintaan keterangan dari Penyidik Polres Mamuju Utara. Dalam proses permintaan keterangan tersebut,kuasa hukum Hemsi menolak untuk diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena pelapor atas nama Andi Arifudin tidak memiliki surat kuasa dari PT. Mamuang dan tidak menunjukkan Peta HGU PT. Mamuang sebagai alas hak kepemilikan kebun.
- Pada tanggal 12 Juli 2018 pihak perusahaan PT. Mamuang yang diwakili oleh CDO (communityDevolopment Organisasion),Security, Centeng, bersama pihak Polsek Pasangkayu yang dipimpin oleh AKP Sujarwo mendatangi kebun milik Hemsi di Desa Panca Mukti untuk menahan pembangunan Sekretariat bersama organisasi tani Rio Pakava Bersatu. Selain itu, mereka mau mengambil buah sawit milik Hemsi yang telah dipanen. Hemsi bertahan untuk tidak menyerahkan buah sawitnya dan terus melakukan pembangunan Sekretariat bersama. Saat itu terjadi perdebatan antara pihak PT. Mamuang, AKP Sujarwo dan Hemsi. PihakPT. Mamuang mengatakan bahwa lahan/kebun milik Hemsi tersebut masuk dalam areal HGU PT. Mamuang tanpa memperlihatkan peta HGU nya. Hemsi mendebat pihak PT.Mamuang dan Kapolsek Pasangkayu dengan menunjukkan bukti surat-suratkepemilikan lahannya, berupa Surat Penyerahan, Pajak Tanah, SK Pemerintah Desa danKeputusan Gubernur Sulteng. Setelah terjadi perdebatan, pihak PT. Mamuang dan Kapolsek Pasangkayu pergi meninggalkan lahan/kebun milik Hemsi.
- Pada Tanggal 12 Juli 2018 pukul 16.00 beberapa personil dari Polda Sulteng mendatangi lahan/kebun milik Hemsi. Mereka meminta Hemsi untuk menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan bukti-bukti surat kepemilikan serta meminta foto copynya. Menurut keterangan pihak Polda Sulteng, kedatangan mereka atas dasar laporan Hemsi nomor surat B/03/VIII/2018/reskrimdi Polsek Rio Pakava terkait klaim PT. Mamuang diatas lahanya.
- Pada tanggal 14 Juli 2018 Hemsi menerima Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor suratB/03/VIII/2018/reskrim perkara yang dilaporkan oleh Hemsi dengan nomor suratB/03/VIII/2018/reskrim. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tersebut dinyatakan “laporan Fransalias Hemsi pada tanggal 6 oktober 2017 tentang tindak pidana pencurian buah sawit oleh PT. Mamuang belum dapat ditindak lanjuti. Kesimpulan sementara Kepolisian saat itu adalah, keputusan kementerian dalam negeri nomor 51 tahu 1991 bahwa tempat kejadian perkara yang dilaporkan Hemsi berada di wilayah Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan kepolisian Polsek Rio Pakava belum memiliki keputusan kementerian dalam negeri yang terbaru. Selain itu Hemsi sedang ditangani oleh Polres Mamuju Utara dengan tindak pidana pengrusakan serta telah mendapatkan keputusan hukum yang sah pada PN MamujuUtara Provinsi Sulbar. Dimana tempat kejadian tersebut berada pada tempat atau TKP yang sama. Sehingga Pihak kepolisian dari Kecamatan Rio Pakava SulawesiTengah, mengarahkan Hemsi untuk membuat laporan polisi diwilayah hukum Polres Mamuju Utara khususnya di Polsek Pasangkayu. Dan jika ada keputusan kementerian yang terbaru menyatakan bahwa lokasi Hemsi masuk diwilayah hukum Polsek Rio Pakava maka penyidik Polsek Rio Pakava akan segera menindak lanjuti tentang laporan Hemsi.
- Pada tanggal 23 Juli 2018 Walhi Sulteng mendampingi Hemsi bertemu Ombudsman perwakilan Sulbar untuk mempertanyakan perkembangan laporan Hemsi di Ombudsman RI terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PT. Mamuang. Pihak Ombudsman Sulbar mengatakanlaporan Hemsi akan segera ditindak lanjut dan Ombudsman Sulbar akan datang ke Pasangkayu untuk meninjau langsung objek yang dilaporkan oleh Hemsi.
- Pada tanggal 31 Juli 2018 pihak Propam Sulbar mendatangi Hemsi di rumahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas laporannya di Propam Mabes Polri terkait ketidak Profesionalan kepolisian Pasangkayu dalam penanganan kasusnya.
- Pada tanggal 5 agustus 2018 pihak Ombudsman Sulbar mengagendakan pertemuan dengan Kapolres Mamuju Utara, Kapolsek Pasangkayu, Polda Sulbar dengan melibatkan Hemsi dan Walhi Sulteng. Setelah pihak Walhi Sulteng berkoordinasi mengenai kepastian pertemuan tersebut kepada Ombudsman Sulbar, pertemuan tersebut bukan merupakan pertemuan yang diinisiasi oleh Ombudsman Sulbar melainkan di inisiasi oleh Polda Sulbar. Mendengar pernyataan Ombudsman Sulbar tersebut, Walhi Sulteng, Hemsi dan Masyarakat membatalkan keberangkatan untuk meghadiri pertemuan tersebut, dengan alasan, 1.Pertemuan tersebut bukan di inisiasi oleh Ombudsman Sulbar 2. Pertemuan tersebut tidak melalui jalur formal pengiriman surat 3. Pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Ombudsman Sulbar dengan beralasan Ombudsman Sulbar tidak mendapatkan undangan dan agenda pada kegiatan pertemuan tersebut.
- Pada tanggal 7 agustus 2018 Hemsi mendapatkan undangan permintaan keterangan atas laporan polisi nomorLP/60/V/2018/SPKT/Res Matra tanggal 11 mei 2018 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian buah kelapa sawit atas pelapor Andi Arifudin (KepalaSecurity PT. Mamuang).
- Pada tanggal 14 Agustus 2018, CO Walhi Sulteng (Agung) Mendampingi Frans di BAP oleh Penyidik Polsek Rio Pakava terkait laporannya atas pencurian PT. Mamuang di kebun miliknya pada bulan September2017. Ini BAP pertama oleh penyidik dari laporannya Frans di bulan Oktober2018. Dalam proses ini Agung juga menanyakan isi dari SP2HP yang mengatakan bahwa wilayah kebun milik Frans/Hemsi berada di Sulbar berdasarkan Kepmendagri No 51 tahun 1991. Setelah dipertanyakan, pihak penyidik juga masih bingung atas wilayah tersebut dan tidak pernah juga melihat isi dari Kepmendagri itu. Agung juga menegaskan terkait penyelidikan oleh Polsek Rio Pakava yang cukup lama. Pihak penyidik mengakui agak kewalahan dalam proses penyelidikan karena di Polsek Rio Pakava hanya memiliki satu penyidik. Menurut penyidik, kalau kedepan masih ada hambatan dalam proses penyelidikan, pihak Polsek akan melimpahkan kasus ini ke Polres Donggala. Penyidik juga menegaskan akan menindaklanjuti laporan Frans dengan memanggil pihak PT. Mamuang akan segera mengagendakan gelar perkara.
- Pada tanggal 29 Oktober 2018 Frans/Hemsi menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KepalaKepolisian Resort Mamuju Utara Kepala Satuan Reserse Kriminal A/N Nurtan SonyPrayogi, S.IK, atas dasar laporan polisi nomor: LP/60/V/2018/SPKT/ResMatra tanggal 11 Mei 2018 tuduhan pencurian oleh Security PT. Mamuang A/N Andi Arifudin.
- Pada tanggal 26 November 2018, Kuasa hukum Hemsi mendaftarkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, untuk membantah peningkatan status tersangka terhadap Hemsi oleh kepolisian Mamuju Utara dengan surat nomor: SP-Siik/38.a/X/2018/Reskrim
- Sehari setelahnya, tanggal 27 November 2018, Kuasa Hukum mendaftarkan perkara perdata Hemsi ke pengadilan Negeri Donggala No : 24/Pdt.G/2018/PN.Dgl. Ini sebagai acuan untuk membuktikan bahwa wilayah Hemsi tersebut berada di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
- Tanggal 13 Desember 2018, Pengadilan Negeri Pasangkayu menolak perkara praperadilan kuasa Hemsi.
- Hari Jum`at 14 Desember 2018, Hemsi yang saat itu berada di Rumah Sakit Woodwar (BK) kota Palu sedang mendamping istrinya yang baru saja melahirkan.
- 15 Desember 2018, Pukul 00.30 Wita sepuluh polisi dari Polres Pasangkayu datang untuk menangkap Frans karena kasus tuduhan pencuruian yang dilancarkan oleh PT. Mamuang.
- Pukul 00.45 Wita, Walhi bersama Penasehat hukum Hemsi datang ke RS. Woodwar dan bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Dari negosiasi bersama pihak kepolisian, akhirnya penangkapan ditunda hingga pukul 08.00 Pagi. Selama penundaan ini, Hemsi dijaga oleh Pihak kepolisian di RS.
- Pukul 08.00-09-10 Wita, Wartawan datang untuk mewawancarai Hemsi dan Pendamping hukum.
- Pukul 10.00 Wita, Polisi datang untuk membawa Hemsi Ke Polres Pasangkay, berdasarkan hasil diskusi, Hemsi akan dikawal oleh kawan-kawan Walhi Menuju Pasangkayu
- Pukul 12.20 Wita, Hemsi dibawah ke Polres Pasangkayu menggunakan mobil dengan pengawal pihak kepolisian dan didampingioleh Walhi Sulteng.
Bebaskan Hemsi (Petani Rio Pakava) dari tuduhan pencurian buah sawit!!!!!
#PulihkanIndonesia
#PulihkanSulawesiTengah
#RimbaTerakhir
#LawanBisnisKriminalisasiAstra
Post Views: 112