Terkait (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 517/MEN LHK/ Setjen/PLA.2/II/2018, tentang pelepasan dan penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan produksi, yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT HIP di Kabupaten Buol seluas 9.964 hektare, menjadi catatan buruk tentang tatakelola perkebunan sawit dipenghujung tahun 2018.
Walhi Sulawesi Tengah menyayangkan diterbitkan SK pelepasan kawasan ini oleh Kementerian LHK beberapa saat lalu.
Manager Kampanye Walhi Sulteng Stevandi menerangkan bahwa, “ Diterbitkannya SK ini makin menunjukan keberpihakan negara pada korporat (PT. HIP) dan mengabaikan kepentingan masyarakat Kabupaten Buol”.
Padahal kasus PT. HIP ini sudah sangat panjang. Pemerintah kabupaten Buol sudah beberapa kali melaporkan pelanggaran PT. HIP kepada KLHK yang melakukan penanaman di luar HGU. Sayangnya KLHK menjawab persoalan ini dengan melepaskan kawasan tersebut untuk PT. HIP.
Stevandi menambahkan bahwa, “apa yang dilakukan oleh negara tersebut justru ingin menyelamatkan PT. HIP dari kasus pidana. Sebab sebelum diterbitkannya SK ini, PT. HIP telah melakukan penanaman di luar HGU seluas ±5.190 Ha dan ini bertentangan dengan Undang-undang Kehutanan No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”.
Terkait hal ini, komitmen pemerintah soal penyelesaian masalah agraria di Indonesia makin dipertanyakan.
Padahal bulan september lalu, pemeritah telah mengeluarkan Inpres No 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Artinya, SK pelepasan hutan untuk HIP ini telah mengangkangi Inpres No 8 Tahun 2018, atau memang Inpres ini hanya bersifat politis, sebab menjelang tahun-tahun politik semacam ini, pemerintah terkesan ingin menampilkan wajah keberpihakannya pada rakyat, padahal itu hanya topeng. Tutur Stevandi.
PT. HIP ini adalah salah satu korporat yang pernah bermasalah ditahun 2012 lalu ketika terbukti melakukan suap terhadap mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Menurut Stevandi, kasus yang pernah menjerat PT. HIP ini harusnya menjadi acuan KLHK terhadap ketidaktaatan yang pernah dilakukan PT. HIP. Kami juga menduga terjadi pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran PT. HIP yang melakukan penanaman di kawasan hutan.
Dalam hal ini, Walhi mendesak penegakan hukum atau KPK untuk melakukan investigasi mendalam atas kasus pelepasan kawasan ini. Karena bagi kami, kuat dugaan terjadi kongkalikong yang melibatkan beberapa pihak yang menstimuluskan jalan bagi PT. HIP ini. Jelas Stevandi.
Manajer Kampanye Walhi Sulteng
Stevandi 082188160099