Pasangkayu, Kamis, 8 September 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, Sulawesi Barat menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara terhadap Dedi (30) salah satu warga kabuyu yang dilaporkan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Mamuang, salah satu anak perusahaan Astra Group. Sebelumnya Dedi ditangkap bersama empat petani lainnya setelah mendapatkan panggilan kedua dari pihak Kepolisian Sektor Pasangkayu atas kasus dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Konflik tenurial antara masyarakat kabuyu dan PT Mamuang telah barangsur lama, terhitung sejak tahun 2003 hingga saat ini masyrakat kabuyu terus berjuang mempertahankan wilayah Kelola mereka yang dirampas dan digusur secara sepihak oleh perusahaan. Sejak masuknya PT Mamuang di wilayah mereka pada 1991, kehidupan serta pranata sosial masyarakat Kabuyu telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Namun dengan kehadirannya PT Mamuang, mereka hanya diperbolehkan mengelola lahan sempit di bantaran sungai Pasangkayu.
Astra Group melalui anak-anak perusahaannya bukan kali pertama melakukan praktik buruk dalam menjalankan bisnisnya, di perusahaan yang sama PT Mamuang juga pernah memindanakan Hemsi petani asal lalundu Kecamatan Rio Pakava, yang juga berkonflik dengan perusahaan sejak tahun 2006 hingga saat ini, Hemsi yang secara kepemilikan hak atas tanahnya dipaksa harus melalui perjuangan panjang, terhitung Hemsi telah tigal kali di jebloskan dalam penjara atas tuduhan mencuri oleh piahak PT Mamuang. Namun itu semua tidak menjadi hambatan atau melemahkan Hemsi dengan petani lainnya dalam perjuangan.
Astra Group melakukan kejahatan HAM dan juga perampasan wilayah kelola rakyat tidak hanya di wilayah Sulawesi Barat namun juga melakukan prkatik buruknya di wilayah Sulawesi Tengah seperti anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi yang selama 16 tahun beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara tidak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).
Seperti yang dialami oleh petani asal Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara yang juga dipidanakan oleh anak perusahaan Astra Agro Lestari yakni PT Agro Nusa Abadi, dua petani tersebut adalah Gusman dan adiknya Sudirman yang dituduh juga mencuri oleh perusahaan. Atas tuduhan perusahaan tersebut Gusman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Sudi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Padahal diketahui bahwa PT Agro Nusa Abadi sudah 16 tahun beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dimana perusahaan ini hanya mengantongi Izin Lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. PT ANA telah mencaplok luasan atas inlok yang diberikan seluas 19.675 ha, yang didalamnya mencaplok lahan petani seluas 5000 ha.
Atas hal tersebut Walhi Sulawesi Tengah malalui Pengakampanyenya Aulia Hakim menegaskan “Praktik buruk yang dilakukan oleh perusahaan sawit Astra Agro Lestari di Sulteng, dan Sulbar merupakan kejahatan yang dirawat oleh negara terus menerus, dan sangat merugikan masyarakat, negara melalui seluruh kebijakannya kemudian ditungangi oleh kepentingan korporasi melakukan pemiskinan secara besar-besaran khususnya wilayah lingkar sawit di Sulteng dan Sulbar, wilayah kelola rakyat yang telah mereka jaga serta telah menjadi sandaran ekonominya di lengserkan dengan dalih kebijakan negara hanya untuk semata-mata kepentingan korporasi, hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, Astra harus segera menghentikan aktifitasnya yang merugikan masyarakat juga pemerintah harus berani menindak tegas atas kejahatan yang dibuat oleh Astra” tegas Aulia.
Narahubung : 0851-6126-3873 Aulia Hakim (Manager Kampanye Walhi Sulteng)