Memperingati Hari Lingkungan Hidup, WALHI Sulawesi Tengah Mengadakan Lomba Menulis Artikel

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir masalah Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) di Sulawesi Tengah semakin kompleks. Liberalisasi kebijakan PSDA yang berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi berbasis investasi sektor sumber daya alam telah berakibat buruk terhadap keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di Sulawesi Tengah. Perampasan tanah dan alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan rakyat sebagai implikasi dari penetrasi korporasi industri ekstaktif pertambangan dan perkebunan kelapa sawit berskala besar, kerusakan lingkungan hidup, kerusakan hutan dan bencana ekologis menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan lagi.

Demikian pula bagi komunitas nelayan di wilayah pesisir. Aktifitas pertambangan dan perkebunan sawit di wilayah hulu telah mencemari wilayah tangkap nelayan dan areal budi daya rumput laut di wilayah pesisir. Disamping itu juga armada pelabuhan distribusi hasil tambang dan perkebunan sawit telah mengapling wilayah pesisir dan semakin menyingkirkan nelayan dari ruang produksinya.

Komunitas nelayan perairan darat juga mengalami hal yang sama. Rencana perluasan investasi sektor energi listrik di wilayah Danau Poso dan DAS Lariang menjadi ancaman serius bagi komunitas nelayan di dua wilayah tersebut.

Di tengah upaya kaum tani dan nelayan mempertahankan ruang-ruang produksinya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) justru mendorong kebijakan yang semakin liberal dan berpotensi menyingkirkan kaum tani dari ruang produksinya. Betapa tidak, meskipun mendapatkan penolakan dari organisasi tani, nelayan, masyarakat adat, serikat buruh dan organisasi perempuan, DPR-RI tetap bersikukuh melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bahkan di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan beberapa hari yang lalu DPR-RI telah mensahkan UU Minerba.

Kebijakan tersebut semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap investasi dan cenderung mengabaikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup dan menyingkirkan ruangruang produksi pangan rakyat. Arah kebijakan yang semakin liberal menjadi tantangan baru bagi kaum tani, nelayan, masyarakat adat dan perempuan dalam mempertahankan ruang-ruang produksinya.

Petani dan nelayan yang tersingkir dari ruang produksinya kemudian bertransformasi menjadi buruh di perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Mayoritas diantara mereka bekerja dengan kondisi lingkungan kerja yang buruk dan minim perlindungan dari aspek
kesehatan dan keselamatan kerja. Akibatnya seringkali terjadi kecelakaan kerja yang tidak tertangani dengan baik.

Sementara itu masyarakat di sekitar kawasan hutan dan kawasan konservasi juga mengalami marginalisasi dan pemiskinan akibat pengelolaan kawasan yang cenderung ecofasis dan mengabaikan hak tenurial dan partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan hutan dan kawasan konservasi. Hal tersebut acapkali menimbulkan konflik tenurial antara masyarakat lokal, masyarakat adat dengan pengelolaan kawasan hutan dan konservasi yang berujung pada kriminalisasi petani dan masyarakat adat. Di lain sisi upaya pemerintah untuk mengatasi konflik tenurial di kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial (PS) dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Sulawesi Tengah belum dapat dimaksimalkan sebagai solusi atas konflik tenurial yang terjadi.

Melihat kompleksitas masalah PSDA dan tantangan keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah, maka bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2020 maka WALHI Sulawesi Tengah berinisiatif menyelenggarakan lomba menulis artikel dengan tema Liberalisasi Kebijakan PSDA dan Tantangan Keberlanjutan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah sebagai upaya untuk menghimpun ide dan gagasan alternatif dari warga masyarakat Sulawesi Tengah dalam kerangka menjawab tantangan keberlanjutan pengelolaan lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah.

Tujuan Kegiatan
1. Menggali gagasan alternatif konsep pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan di Sulawesi Tengah dalam menjawab tantangan kebijakan liberalisasi PSDA dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

2. Menstimulasi kesadaran masyarakat akan pentingnya melahirkan ide dan gagasan alternatif dalam menjawab tantangan liberalisasi kebijakan PSDA di Sulawesi Tengah.

Hasil yang diharapkan
1. Tulisan pemenang lomba menulis artikel tentang konsep pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan di Sulawesi Tengah dalam menjawab tantangan kebijakan liberalisasi PSDA yang akan dipublikasikan melalui website www.walhisulteng.com.

2. Pernyataan minat peserta lomba menulis artikel yang telah diisi dan dikirimkan ke email WALHI Sulawesi Tengah dengan alamat email : walhisulawesitengah@gmail.com

Syarat kepesertaan
• Warga masyarakat Sulawesi Tengah yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku yang akan dikirimkan bersamaan dengan pengiriman artikel ke alamat email : walhisulawesitengah@gmail.com

• Mengisi formulir pernyataan minat pada link bit.ly/LombaMenulisWalhi atau pada publikasi pengumuman lomba menulis artikel melalui website WALHI Sulawesi Tengah atau www.walhisulteng.com

Ketentuan teknis dan substansi alur penulisan
• Panjang tulisan 1500 – 2000 kata, menggunakan font times new roman dengan spasi 1,5 dengan ukuran kertas A4.

• Tulisan original, belum pernah dimuat oleh media atau institusi manapun.

• Tulisan menarik, ilmiah dan argumentatif.

• Konten tulisan tidak memuat hoax, bukan plagiasi dan tidak rasis.

• Jika mengutip tulisan dan sumber informasi yang lain harus mencantumkan sumber kutipannya. Baik itu dicantumkan langsung dalam badan tulisan maupun catatan kaki.

Tulisan memuat substansi tentang :

1. Pengetahuan penulis tentang arah kebijakan nasional dan daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam PSDA dan pengelolaan lingkungan hidup

2. Pengetahuan penulis tentang konteks masalah yang timbul sebagai dampak dari kebijakan nasional dan daerah dalam PSDA dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sulawesi Tengah.

3. Tulisan memuat data dan fakta-fakta lapangan dan proyeksi dampak implementasi liberalisasi kebijakan PSDA dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah di masa yang akan datang.

4. Tulisan memuat pandangan kritis penulis terhadap arah dan dampak implementasi liberalisasi kebijakan PSDA dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

5. Gagasan dan ide alternatif dari penulis tentang upaya menjawab tantangan liberalisasi kebijakan PSDA dan pengelolaan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah.

Proses Pengiriman dan Seleksi Tulisan

• 04 Juni : Pengumuman dan pembukaan pendaftaran dan pengiriman formulir pernyataan minat peserta lomba yang dikirimkan ke email walhisulawesitengah@gmail.com

• 15 Juni 2020 pukul 23.59 : Batas pengiriman formulir

• 23 Juni 2020 Pukul 23.59 : Batas waktu pengiriman tulisan melalui email walhisulawesitengah@gmail.com

• 23 Juni – 25 Juni 2020 : Penilaian tulisan oleh dewan juri

• 26 Juni 2020 : Pengumuman pemenang lomba melalui website www.walhisulteng.com

• 29 Juni 2020 : Penyerahan hadiah pemenang lomba

Hadiah Pemenang Lomba
Total hadiah untuk 5 artikel terbaik sebesar Rp.3.450.000,- disertai dengan piagam penghargaan sebagai penulis artikel terbaik.

Untuk mengikuti lomba menulis ini calon peserta dipersilahkan mengisi formulir pada link di bawah ini :

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :