Mendesak Moratorium Perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Saat ini, sawit digadang-gadang menjadi salah satu komuditas unggulan di Indonesia. Hal ini akhirnya melahirkan suatu rezim perizinan perkebunan sawit yang masif di Indonesia.

Di Sulawesi tengah, luasan perkebunan sawit telah mencapai 700.000 Ha, dan pada tahun 2017, terdapat 103 izin perusahaan perkebunan. Dari luasan tersebut, Perkebunan sawit telah menguasai hampir 10% daratan Sulawesi Tengah.

Kontribusi Perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah

Sampai saat ini, Kontribusi perkebunan sawit terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Tengah belum signifikan.

Selama Maret 2018, ekspor Sulawesi Tengah masih didominasi oleh dua kelompok komoditas utama, yaitu kelompok komoditas besi dan baja serta kelompok bahan bakar mineral (Migas). Dua komoditas ini sebenarnya masuk dalam kelompok sektor pertambangan.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sulteng G.A. Nasser, SE, MM menyebutkan kontribusi pertanian relative sangat kecil, hanya 0,17 persen dari total ekspor Sulteng, atau angka pastinya hanya US$0,83 Juta. Jika menggambarkan secara sederhana setelah dikonversi ke dalam rupiah, ekspor Sulteng dari sektor pertanian hanya Rp11.288.000.000 (Rp 11,28 Miliar) dengan asumsi US$1 adalah Rp13.600.bhttps://paluekspres.fajar.co.id/23625/ekspor-sulteng-maret-2018-kontribusi-pertanian-hanya-017-persen/

Artinya, Perkebunan kelapa sawit yang juga menjadi sektor penting dalam bidang pertanian di Sulteng, belum memberikan peningkatan yang signifikan.

Praktek Buruk Perkebunan Sawit di Sulawesi Tengah

Lajunya ekspansi perkebunan sawit di Sulawesi Tengah, telah melahirkan berbagai macam konflik agraria di Sulteng. Misalnya konflik antara masyarakat dan perusahaan dibeberapa tempat di Sulawesi Tengah.

Di Morowali Utara misalnya, terdapat konflik antara masyarakat lingkar sawit, dengan PT. Agro Nusa Abadi (Astra Grup). Yang mana, PT. ANA telah melakukan perampasan lahan masyarakat yang bersertifikat.
Selain itu, untuk menstimuluskan logika ekspansi perusahaan, mereka (perusahaan) tidak segan  menggunakan perangkat represif negara (Aparat) untuk mengintimidasi rakyat.   Seperti yang pernah terjadi baru-baru ini di Morowali Utara, dimana Dandim 1311 yang saat itu ikut dalam pertemuan dengan warga dan perusahaan, yang secara tidak langsung telah melakukan intimidasi secara phisikologis terhadap masyarakat yang sedang berjuang menuntut hak mereka.

Selain di Morowi Utara, di Kecamatan Rio Pakava, kabupaten Donggala, sampai saat ini, masih terus memperjuangkan hak-hak mereka. Bila menelisik sejarah, bagaimana Negara lewat perangkat represifnya (Brimob) pada tahun 2004 melakukan intimidasi dan represif terhadap masyarakat yang mempertahankan tanahnya dari ekpansi PT. Mamuang (Astra Grup). Dengan dalih bahwa, tanah tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mamuang. Namun hingga saat ini, PT Mamuang tidak dapat menunjukan HGUnya.

Alhasil, kriminalisasi petani, pemenjarahan sudah menjadi tabiat buruk perusahaan. Misalnya yang dialami oleh 4 Petani ( Jufri, Sikusmas, Suparto, Mulyadi) yang di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasang Kayu, kemudian Frans (Hemsi) petani yang pernah di penjara oleh PT. Mamuang karena mempertahankan haknya.

Sampai saat ini, gangguan-gangguan terhadap petani yang mempertahankan haknya oleh perusahaan masih terus terjadi. Sehingga ini perlu perhatian serius dari negara melalui pemerintah daerah.

Selain masalah yang dialami oleh petani, dalam internal perusahaan juga masih menyimpan berbagai permasalahan, misalnya Standar Operasional Perusahaan yang masih buruk. Walhi Sulteng menemukan fakta, bagaimana para pekerja yang melakukan penyemprotan Pestisida di lahan perusahaan, tidak menggunakan masker. Kemudian soal pipa cerobong asap perusahaan, yang mana asap perusahaan tersebut masuk diwilayah padat penduduk, sehingga hal tersebut berpotensi menggangu kesehatan warga.

Walhi juga menemukan, di PT. ANA, bahwa terdapat kubangan-kubangan pembuangan yang sangat dekat dengan jalan utama, yang mana hal tersebut sangat menggangu bagi penggunanya

Hearing Bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

Minimnya kontribusi perkebunan sawit, munculnya berbagai konflik agraria di Sulawesi Tengah, adalah cerminan buruk tatakelola perkebunan sawit di Sulawesi Tengah dan secara umum di Indonesia.

Selasa 18 September 2018, Walhi bersama masyarakat Rio Pakava, kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menghadiri undangan Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan Rapat dengar pendapat terkait persoalan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah.

Rapat yang dilakukan di Baruga DPRD Provinsi Sulteng ini, diterima oleh  oleh 4 perwakilan anggota DPRD yaitu Lukky Semen (PDI-P), Erwin Lamporo (Hanura), Muh. Masykur (Nasdem) dan Nasution Camang (Nasdem).

Dalam rapat dengar pendapat ini, Walhi menilai bahwa, tatakelola sawit di Sulawesi Tengah masih menjadi problem pokok, Sehingga perlu ada keseriusan oleh negara, melalui pemerintah daerah untuk menyelesaikan maslah-masalah disektor perkebunan sawit ini.

Walhi juga menekankan Bahwa, perlu dilakukan Moratorium Izin Perkebunan Sawit di Sulteng, serta membenahi tatakelola perkebunan sawit yang ada.

Melakukan review perizinan, audit lingkungan hidup dan penegakan-penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara mencabut izin perusahaan-perusahaan yang bermasalah

Hal ini dimaksudkan agar, terbangun tatakelola perkebunan yang baik, yang sudah pasti berpihak pada Rakyat. Namun dalam logika ini, bukan seperti logika Sawit Hitam atau sawit putih, yang sedang digembor-gemborkan akhir-akhir ini oleh beberapa pihak, yang tidak mengerti secara total persoalan di sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Rekomendasi Hearing

Rapat dengar pendapat antara Walhi Sulteng dan DPRD Sulteng melahirkan beberapa rekomendasi yang akan ditindak lanjuti oleh DPRD Sulteng. Antara lain :

  • DPRD Sulteng akan membentuk Tim Khusus untuk penyelesaian tapal batas Sulteng-Sulbar, yang berkaitan dengan dugaan penyerobotan wilayah Sulteng Oleh PT. Mamuang.
  • Mendorong Review Izin Perkebunan di Sulawesi Tengah
  • Penyelesaian masalah TBS, yang mana hal tersebut diduga terjadi monopoli harga oleh perusahaan
  • DPRD Akan merespon masalah yang terjadi di Rio Pakava, terutama kasus kriminalisasi yang dialami oleh warga masyarakat.

Menurut Walhi, ini adalah itikad baik dari DPRD yang perlu di apresiasi, sehingga tatakelola perkebunan kelapa sawit yang baik di Sulawesi Tengah dapat terwujud. (K.E)

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :