PENGUATAN TATA KELOLA KAWASAN PADA LPHD MANTIKOLE

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Palu, Sulawesi Tengah. Pada akhir bulan mei 2025, WALHI Sulawesi Tengah bersama sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Merah Putih dan Relawan Masyarakat untuk Pemberdayaan dan Perlindungan Alam atau disingkat REMAPPALA melakukan Penguatan Tata Kelola Kawasan pada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mantikole Kabupaten Sigi.

Serangkaian kegiatan penguatan ini diawali dengan Workshop yang melibatkan kurang lebih 22 orang anggota Masyarakat Desa Mantikole. Dilanjutkan dengan kegiatan penanaman bibit MPTS serta pemasangan papan informasi dibeberapa titik akses masuk kedalam kawasan ijin Hutan Desa.

Hak pengelolaan Hutan Desa Mantikole oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan berdasarkan surat keputusan nomor: sk.1565/menlhk-pskl/pkps/psl.0/3/2021 seluas ± 531  hektar berada pada kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pengembangan pengelolaan kawasan hutan dan lingkungan merupakan bagian penting dari tahapan role model pendampingan pasca persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Mansur, Direktur REMAPPALA menyampaikan rangkaian kegiatan ini kiranya dapat memberikan dampak nyata pada peningkatan pengetahuan pengurus dan anggota terkait tata Kelola Kawasan, juga sebagai media patroli kawasan melalui pemasangan papan informasi serta penanaman bibit kemiri pada lokasi ijin LPHD sebagai batas hidup sementara.

Pendampingan tata Kelola Kawasan merupakan salah satu pondasi dasar dalam pengelolaan areal perhutanan sosial, karena pada tahapan ini KPS wajib memastikan areal yang sedang dan akan dikelola bebas dari konflik lahan, bebas dari konflik pemanfaatan sumber daya kawasan, memiliki kepastian batas dan kepastian ruang, serta memiliki perencanaan yang matang dan realistis sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.

Bagi Pengurus LPHD Mantikole, rangkaian kegiatan ini sangat membantu karena selaras dengan Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) 10 tahun (2022-2032) yang telah disusun serta disahkan oleh BPSKL Wilayah Sulawesi. Harapannya upaya ini mendapat respon positif dari pemerintah melalui program-program pengembangan LPHD Mantikole guna peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang berada disekitar Hutan.

 

#bn

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :