Tanggal 15 Agustus 2024, Rahman, Safaat, Sadam, Imran dan Suriyon Hamid. Warga Desa Topogaro dan Tondo, menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Poso. Perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT Baoshuo Taman Industri Invesment Grup (BTIIG)
Ada dua tuntutan utama dalam pokok perkara tersebut, yang pertama kerugian materil tergugat akan membayar nilai kerugian dengan total sebesar Rp 4.325.235.948 akumulasi dari hitungan perhari selama tiga hari blokade jalan. Perharinya sebesar Rp 1.441.745.316. Ke dua kerugian immaterial tercemarnya nama baik perusahaan di hitung dalam jumlah nilai sebesar Rp 10.000.000.000
PT BTIIG merupakan perusahaan pengelola di dalam kawasan industri PT Huabao Indstrial Park. Pekerjaanya membangun infrastruktur dan pembebasan lahan.
Aksi blokade yang dilakukan oleh warga Desa Topogaro dan Tondo, merupakan buntut kemarahan, setelah beredarnya video Legal Eskternal PT Huabao Industrial Park (PT IHIP) atas nama Riski, menyampaikan bahwa jalan desa yang sekarang di gunakan sebagai jalan holing adalah milik sah perusahaan, berdasarkan MoU tukar guling asset dengan PJ Bupati Morowali. Aksi tersebut dilakukan selama tiga hari tanggal 11 – 14 Juni 2024 dan berlanjut dua hari tanggal 21 – 22 juni 2024.
Masyarakat menilai MoU tersebut adalah klaim sepihak, tanpa sepengetahuan masyarakat sama sekali. Jalan desa merupakan akses utama ke Dusun Polili dan Sigendo sepanjang 4 km. Jauh sebelum ada perusahaan nikel Tahun 90an, jalan sudah di gunakan oleh masyarakat masih berbentuk jalan tanah setapak. Akses menuju ke Gua Vavompogaro (situs budaya) dan kebun seperti kopi, kakao, dan sawah.
Padatnya aktivitas kenderaan perusahaan lalulalang, sangat menganggu aktivitas masyarakat dampak yang di timbulkan ialah suara bising, abu, serta kecelakaan lalulintas karena jalan licin dan pada saat berpapasan dengan kenderaan perusahaan.
Dasar gugatan PT IHIP ialah aksi pada tanggal 11 – 13 Juni 2024, tenda blokade jalan yang dilakukan oleh masyarakat di anggap menghalangi ruas jalan yang telah di bebaskan. Bertdasarkan keterangan massa aksi, jalan desa dan ruas jalan yang sudah di bebasakan tidak ada perbedaan bentuk setelah dilakukan pelebaran.
Tanggal 11 Juni 2024, pukul 15 : 00 wita Rahman, Safaat, Sadam, Imran mendapat surat somasi dari PT BTIIG perihal : Tindakan pemalangan di atas objek tanah yang telah di bebaskan oleh PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG) mengakibatkan berhentinya aktivitas kegiatan usaha (Investasi) PT Baoshuo Taman Industry Invesment Group
Pukul 17 : 00 di tanggal yang sama, massa aksi memindahkan tenda blokade ke tengah jalan. Posisi tenda dari tanggal 11 Juni 2024 pukul 17 : 00 wita hingga tanggal 13 Juni 2024 berada di tengah jalan. Hingga aksi blokade berlanjut sampai tanggal 22 juni 2024.
Tanggal 20 Juni 2024 Rahman, Safaat, Imran, Suriyon Hamid, dan Hamdan mendapatkan surat panggilan dari Polda Sulteng, atas dugaan “menganggu atau merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, dan IPR yang di atur dalam pasal pasal 162 UU No 3 tahun 2020.” Selama aksi blokade berlangsung PT BTIIG terus berupaya melakukan pembukaman warga. Tuntutan utama masyarakat Desa Topogaro ialah PT BTIIG memperlihatkan MoU tersebut, hingga saat ini tak kunjung di perlihatkan.
Klaim sepihak penguasaan jalan desa tidak hanya di Desa Topogaro akan tetapi juga di Desa Ambunu. Bahkan berdasarkan MoU tanggal 11 Maret 2024 dalam point (b) jalan tani di Desa Wosu, Umpanga, dan Larebonu yang di klaim asset Pemda Morowali telah menjadi milik PT Huabao Industrial Park yang di uraikan dalam 10 pasal perjanjian.
Di Desa Ambunu masyarakat juga melakukan aksi blokade selama 11 hari tanggal 13 – 23 Juni 2024. Jalan desa yang menjadi akses masyarakat ke kebun paling dekat, kini telah di bagunkan gudang ore. Akibatnya masyarakat harus mempuh jalan memutar dengan jarak 3 – 4 km ke kebunya. Tidak menjawab tuntutan, justru PT BTIIG Tanggal 23 Juni 2024, melayangkan Somasi 14/BTIIG-LEGAL/VI/2024, perihal “Tindakan Pemalangan Yang Mangakibatkan Berhentinya aktivitas (Investasi) kepada Moh Haris Rabbie, Makmur Ms, Abd Ramdhan, Hasrun, dan Rifiana Ms.
Jika dilihat dari rangkaian konflik antara masyarakat dan PT IHIP, serta upaya hukum yang dilakukan oleh perusahaan ialah bentuk pembungkaman masyarakat, masuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) untuk menghentikan atau menghukum warga negara yang menggunakan hak politik mereka dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari isu publik menjadi ranah privat. Gugatan Hukum, Somasi, dan panggilan polisi merupakan tindakan nyata
Tindakan SLAPP yang di lakukan oleh PT IHIP kepada lima orang warga Topogaro menjadi warning bagi desa – desa lainya yang masuk dalam lingkar kawasan industrinya. Tidak menuntup kemungkinan ini akan terjadi di Desa Wosu, Larebonu, dan Umpanga yang jalan tani desanya juga sudah di miliki berdasarkan MoU. Semakin mudah perusahaan melakukan tindasan dan membungkam warga yang mempertahankan haknya.
Perjuangan yang dilakukan oleh warga Desa Topogaro dan Tondo, ialah upaya mempertahankan HAK untuk keberlangsungan hidup bagi semua orang, yang merasakan dampak atas tindakan sewenag – wenang perusahaan. Hak atas lingkungan , sosial, budaya dan ekonomi.
Beberapa regulasi anti SLAPP sepertinya tidak berlaku bagi perusahaan – perusahaan besar, selalu masyarakat berada di posisi yang kalah ketika memperjuangkan HAKnya. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 dan yang terbaru Permen LHK No 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hukum terhadap orang yang memperjuangkan HAK atas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat. Regulasi tersebut seperti tidak berarti apa – apa,
kasus kriminalisasi dan pembungkaman di sabuk nikel Sulawesi Maluku kecenderungan meningkat akhir – akhir ini.
Kasus di dua orang warga di Desa Torobulu Sulawesi Tenggara, Cristina rumalatu di Maluku yang memprotes banjir akibat aktivitas pertambangan di Weda dan lima orang warga Topogaro pada tahun 2024 ini, menjadi cara yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghentikan protes warga karena dampak yang di timbulkan
Indonesia Huabao Industrial Park Investment Grup Co., Ltd adalah Perusahaan Indonesia dengan latar belakang modal Tiongkok. Komposisi sahamnya terdiri dari Zhensi Indonesia Industrial Park 51%, Beijing Shengyue Oriental Invesment Co., Ltd 10,28%, PT Kejayaan Emas Persada 27,45%, dan PT Himalaya Global Investment 11,27%. Dengan nilai investasi sebesar 14 triliun rupiah, membangun kawasan industri di Kecamatan Bungku Barat Morowali Sulawesi Tengah. Untuk produksi blok besi nikel dan nikel hidroksida, yang merupakan bahan baku penting untuk stainless steel. Nikel hidroksida juga sangat diperlukan untuk produksi baterai energi baru kelas atas.
20.000 Ha rencana lahan di perlukan untuk membangun kawasan industry yang terletak di Desa Wata, Tondo, Ambunu, Topogaro, Upanga, Larebonu dan Wosu. Pembagunan kawasan ini sebagai bagian dari zona percontohan kerja sama internasional berkualitas tinggi di bawah “One Belt, One Road Inisiative”.
PT IHIP bersama Bahosua Taman Industri Invesment Grup (BTIIG), membagun kawasan industry dengan skema dua tahap yaitu tahap satu seluas 1200 Ha di Desa Ambunu, Topogaro, dan Tondo serta tahap dua seluas 18800 Ha lahan yang rencana akan di bebaskan.
Narahubung
082215534058 : Wandi Kampanye WALHI Sulteng