Pasangkayu, (22/03/2019), Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan Pleidoi dari Hemsi.
Ada sebanyak 57 lembar Pleidoi yang di tulis oleh Hemsi sebagai bentuk protesnya di depan Majelis Hakim atas kejahatan PT. Mamuang (Astra Agro Lestari) kepada petani Rio Pakava. Dipembukaan Pleidoinya, Dia mengutip Puisi Widji Thukul yang berjudul “TANAH”.
“Tanah tanah mestinya dibagi-bagi
Jika cuma sebagian orang yang menguasai
Bagaimana hari esok kaum tani
Tanah mestinya ditanami
Sebab hidup tidak hanya hari ini
Jika sawah diratakan
Rimbun semak pohon dirubuhkan
Apa yang kita harap dari cerobong asap besi
Hari ini aku mimpi buruk lagi
Seekor burung kecil menanti induknya didalam sarangnya yang gemeretak di makan sapi”
Ungkapan kemarahan atas kejahatan perusahaan semuanya diungkapkan Hemsi di persidangan kali ini. Ekspresi kemarahan ini akhirnya membuat dia mencurahkan air matanya. Kekecewaan terhadap aparat Kepolisian yang tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun menangkapnya di RS Woodward sesaat istrinya melahirkan.
Sidang pembacaan Pleidoi hari ini mendapatkan solidaritas dari petani Rio Pakava lainnya. Para petani ini datang dengan membawa pamflet-pamflet tuntutan kepada pihat PT. Mamuang dan menuntut pembebasan Hemsi sebagai bentuk tekanan untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya.
Lembar per lembar Hemsi membacakan Pleidoinya dengan membantah semua dakwaan JPU kepadanya. Hemsi menolak dakwaan JPU yang mengatakan bahwa Hemsi terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Mamuang. Menurut Hemsi, justru PT. Mamuang lah yang melakukan penyerobotan lahan petani.
Sidang lanjutan akan diadakan pada hari senin tanggal 25 Maret 2019 dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Stevandi (Manager Kampanye WALHI Sulteng)
082188160099