Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi dari Desa Kasiala dan Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap semakin besarnya ancaman terhadap wilayah kelola rakyat dan tanah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. Aksi tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-Una dan Kantor Bupati Tojo Una-Una.
Aksi warga ini menyoroti berbagai rencana investasi yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat, mulai dari ekspansi perkebunan kelapa sawit hingga rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Bongka Nova. Berbagai proyek tersebut berpotensi merampas wilayah yang telah dikelola masyarakat secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dari kehidupan warga setempat.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti masuknya PT Kayana Ganda Group yang diduga mengembangkan proyek peternakan sapi melalui praktik pembebasan lahan yang tidak transparan. Warga mengungkapkan bahwa penggunaan nama pihak lain dalam proses jual beli tanah membuat masyarakat tidak mengetahui secara utuh bahwa lahan yang diperjualbelikan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Akibatnya, sekitar ±1.000 hektare lahan masyarakat terancam beralih fungsi untuk kepentingan investasi.
Masyarakat menilai pola pendekatan semacam ini merupakan bentuk praktik yang tidak adil dan menunjukkan adanya keterlibatan struktur kekuasaan dalam mempercepat proses penguasaan tanah untuk kepentingan korporasi. Kondisi tersebut semakin mempersempit ruang hidup warga dan mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mengelola wilayah tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa tanah pertanian, perkebunan, serta kawasan yang mereka kelola saat ini merupakan warisan leluhur yang telah dijaga secara turun-temurun. Keberadaan nama-nama lokal pada berbagai wilayah kelola masyarakat menjadi bukti sejarah adanya relasi panjang antara masyarakat dengan ruang hidupnya. Namun, masuknya berbagai korporasi kini membayangi warga dengan ancaman kehilangan sumber penghidupan, pemiskinan struktural, hingga potensi relokasi paksa dari kampung halaman mereka.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
- Menolak rencana pembangunan PLTA Ulubongka, yang dinilai berpotensi menenggelamkan kampung-kampung masyarakat serta menghilangkan sumber penghidupan warga yang bergantung pada wilayah terdampak.
- Menolak ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Ulubongka, serta menghentikan segala bentuk rencana investasi perkebunan yang mengancam wilayah kelola rakyat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
- Mencabut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lahan peternakan sapi seluas ±1.000 hektare, yang diduga diterbitkan melalui pemanfaatan akta jual beli notaris atas nama pihak lain tanpa persetujuan dan pengetahuan yang utuh dari masyarakat terdampak.
Narahubung
0822-1553-4058 : Wandi Manajer Kampanye dan Media
Bagikan ini:
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
- Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik