Tak Dapat Menunjukan Kordinat PT. Mamuang, BPN Pasangkayu Dipertanyakan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pasangkayu, (18/03/2019). Pengadilan Negeri Pasangkayu mengadakan sidang pemeriksaan setempat di lokasi lahan milik Hemsi yang di klaim oleh PT. Mamuang (Astra Agro Lestari).

Agenda sidang pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan terkait lokasi buah sawit yang di panen Hemsi dan batas HGU milik PT. Mamuang.

Ada sekitar 80an Polisi bersenjatakan lengkap mengamankan sidang pemeriksaan setempat. Proses pengawalan ini terasa seperti mengawal penjahat kelas kakap. Padahal yang dikawal hanyalah seorang petani kecil yang mencoba mempertahankan tanahnya dari kerakusan korporasi haus lahan (PT. Mamuang).

Dalam proses sidang PS yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita ini, Majelis Hakim juga menghadirkan Ahli BPN  untuk memastikan secara objektif pengambilan titik koordinat batas HGU PT. Mamuang.

Penasehat Hukum terdakwa (Harun) meminta Ahli dari BPN menunjukkan secara langsung batas HGU PT. Mamuang, Namun ahli dari BPN tidak dapat menunjukkan titik koordinat batas HGU PT. Mamuang sesuai dengan Peta HGU PT. Mamuang. Ahli dari BPN hanya sekadar menunjukkan titik koordinat TKP. Apalagi ahli dari BPN saat turun ke lapangan tidak pula membawa dokumen HGU PT. Mamuang yang resmi.

Pihak Penasehat hukum terdakwa kembali menegaskan bahwa, keterangan dari ahli BPN sama saja dengan keterangan di sidang sebelumnya yang hanya memakai referensi batas HGU PT. Mamuang berdasarkan keterangan pihak perusahaan. Dan kehadiran ahli BPN dalam sidang PS hari ini sama sekali tidak menunjukkan perannya sebagai ahli.

Secara kasat mata, lahan tersebut sama sekali berbeda dengan lahan milik perusahaan. Di lahan tersebut masih terdapat tanaman kelapa dalam, pohon pisang dan terdapat pondok milik masyarakat, sedangkan sejauh yang di ketahui, perusahaan sawit tidak menganjurkan tanaman lain selain sawit di dalam lokasi mereka. Hal ini dapat dipastikan bahwa, PT. Mamuang secara nyata telah melakukan penyerobotan lahan milik petani dalam hal ini Hemsi.

Agenda sidang berikutnya akan diadakan pada hari rabu tanggal 20 Maret 2019 dengan agenda pembacaan Tuntutan dari JPU. Dan setelah itu akan dilanjutkan pada hari jumat tanggal 22 Maret 2019 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :