Walhi Minta Kapolda Sulteng Bebaskan Buruh GNI Dari Proses Hukum

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah agar bebaskan 17 buruh Gunbuster Nickel Industri (PT. GNI) dari semua proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran sejak 16 Januari 2023 lalu oleh kepolisian setempat, paska kerusuhan berakibat bentrok antar buruh GNI yang menewaskan 3 orang buruh lokal dan buruh asal Cina serta rusak dan terbakarnya fasilitas alat berat perusahaan dan kendaraan aparat keamanan di kawasan industri nikel Kabupaten Morowali Utara, demikian disampaikan Sunardi Katili Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tengah (19/1) hari ini.

Sunardi menilai, peristiwa hukum kerusuhan di GNI pada Sabtu (14/1/2023) hanyalah dampak dari tuntutan hak-hak buruh terkait kesehatan dan keselamatan kerja (K3), upah buruh serta hak-hak normatif kesejahteraan lainnya yang tak kunjung terjadi kesepakatan antara buruh dengan perusahaan serta pertanggungjawaban perusahaan terhadap peristiwa meledaknya tungku smelter-2 nomor 17 milik GNI yang menewaskan 2 orang buruh operator yang terjebak dalam ruang crane pada Desember 2022 lalu.

Kepolisian seharusnya jernih melihat masalah yang terjadi, jika yang diduga bersalah harus dihukum, apakah hukuman penjara dapat menyelesaikan persoalan yang sebenarnya, padahal pokok persoalannya adalah hak-hak normatif kesejahteraan buruh yang harus diperhatikan sesuai jaminan dalam ketentuan perundang-undangan, jika hak-hak tersebut diabaikan, bakalan akan terus terjadi tuntutan-tuntutan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja yang memicu kembali pemogokan sehingga potensi konflik kerusuhan akan terus terjadi, belum lagi persoalan ekologi dan lingkungan, pencemaran air, sampah, ancaman banjir bagi pemukiman, asap dan debu batu bara PLTU penggerak smelter, reklamasi pesisir pantai pembangunan jetty perusahaan ancaman bagi kehidupan nelayan, dugaan pembuangan limbah batu bara cair panas ke laut berakibat kerusakan terumbu karang dan kehidupan hutan magrove, ancaman terhadap hutan lindung dan kesehatan rakyat dan buruh yang bermukim hidup dilingkar kawasan industri nikel GNI hingga infrastruktur jalan yang menghubungkan pemukiman buruh dengan kawasan industri GNI, semuanya itu hingga saat ini masih terus terjadi belum tertangani dengan baik, tutupnya.

Diketahui GNI merupakan perusahaan asal China yang membangun pabrik smelter pengolahan nikel di Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Industri ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), meski berlokasi di Morowali Utara, peresmian perusahaannya dilakukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara oleh Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri dan Kepala Daerah pada 27 Desember 2021 lalu.(und)***

 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :