WALHI Sulteng Minta Pemda Morowali Segera Tindak Tegas PT BTIIG

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Palu, – 17 Oktober 2022, PT BTIIG (Baoshuo Taman Industri Invesment Group). Diduga menyerobot lahan warga di desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Penyerebotan dan penggusuran yang dilakukan oleh PT BTIIG pada tanggal 17 oktober 2022, sekitar 06.30 Wita. Setelah salah seorang petani yang tergabung dalam kelompok tani Petutuaia Mokora, memberi tahu kepada ketua kelompok bahwa sekitar 14 ha lahan petani sudah digusur menggunakan buldoser yang diduga kuat milik PT BTIIG.

Sebelumnya pada tanggal 15 oktober 2022, ketua kelompok tani Petutuaia Mokora di undang oleh pihak perusahaan PT BTIIG untuk menyepakati harga lahan warga yang akan dibebaskan oleh perusahaan, akan tetapi pihak masyarakat sesuai pada pendiriannya bahwa lahan milik masyarakat tidak boleh hanya diganti rugi saja, tapi harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat jangka panjang. Tidak sampai disitu, PT BTIIG mengutus salah seorang pihaknya yakni Arlan, untuk menemui ketua kelompok tani Petutuaia Mokora, agar bisa mengajak semua anggota kelompok untuk menyepakati penawaran PT BTIIG di tanggal 15 oktober 2022 sebelumnya, namun tidak di indahkan juga oleh ketua kelompok.

Dalam penelurusan Walhi Sulawesi Tengah, bahwa PT BTIIG ini adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolahan pabrik bijih nikel, perusahaan ini juga merupakan perusahaan yang fokus di bidang industry feronikel dan stainless skala besar. Perusahaan ini dinahkodai oleh Mr.Gao dan juga bermitra denga pihak perusahaan daerah Morowali.

Dalam perjalanannya, Walhi Sulteng menemukan bahwa perusahaan ini sangat mengancam ruang produksi masyarakat dan juga wilayah kelola masyarakat yang sudah ada dan telah berjalan secara turun temurun, misalnya dalam proses sosialisasi saja perusahaan yang menggandeng pemerintah daerah kabupaten morowali, hanya menyampaikan rencana pembangunan kawasan industry di tiga desa yakni desa Ambunu, Tondo dan Topogaro, yang dalam penyampainnya Bupati mengatakan bahwa manfaat dari investasi akan mendorong pendapatan daerah, tanpa menyampaikan dampak-dampak dari hadirnya industry nikel ini. PT BTIIG membutuhkan lahan seluas 1500 ha, yang dibarengi dengan rencana merelokasi warga yang ada dalam rencana pembangunan kawasan industri.

PT BIIG sendiri juga banyak melakukan pelanggaran secara administrasi, misalnya melakukan aktifitas menggunakan jalan negara sebagai pintasan penggalaian material tanah, yang tidak mengantongi izin, belum lagi seperti melakukan reklamasi pantai, pengrusakan tanaman sawit milik warga, pembabatan mangrove, sama sekali tidak mengantongi satupun izin. Hal tersebut dibenarkan dalam Rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 26 Juni 2022, bersama dengan Pemda dan DPRD kabupaten Morowali, serta dihadiri juga oleh pihak perusahaan PT BTIIG. Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa point diantaranya, pihak perusahaan belum memiliki Amdal, tidak mengantongi izin Pelintasan jalan negara dan andalalin, pihak perusahaan tidak mengantongi izin pembangunan kawasan industry, tidak memeiliki izin pembangunan terminal khusus, belum ada justifikasi pemanfaatan jalur pantai oleh pemerintah dan juga tidak memiliki izin reklamasi.

Maka dari hal tersebut, Walhi sulteng menilai bahwa praktik yang dilakukan oleh perusahaan PT BTIIG ini telah merugikan masyarakat, dan mengancam kemiskinan yang berkepanjangan. Seharusnya ini menjadi perhatian pemda morowali dan juga pihak kepolisian, praktik illegal yang dilakukan oleh PT BTIIG ini harus segera dihentikan. Tidak boleh lagi  dibiarkan terus menerus, sama halnya yang dilakukan oleh PT Agro Nusa Abadi anak perusahaan Astra Group yang melakukan penyerobotan lahan serta melakukan aktivitas selama hampir kurang lebih 16 tahun, sama sekali tidak mengantongi izin usaha perkebuna (IUP-P) juga hak guna usaha (HGU). Pemerintah juga harus segera melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2005 tentang kawasan industry, juga pihak kepolisan untuk segera menindak PT BTIIG atas dugaan penyerobotan lahan bersertifikat warga,  sesuai dengan laporan warga pada tanggal 17 oktober 2022, di Kepolisan Resor Morowali.

 

Narahubung : (085161263873) : Aulia Hakim 

Facebook
Twitter

Tinggalkan Komentar Anda :